Dalam pandangan orang awam, jurnalistik dan pers seolah sama atau
bisa dipertukarkan satu sama lain. Sesungguhnya tidak, jurnalistik menujuk
pada proses kegiatan, sedangkan pers berhubungan dengan media. Dengan
demikian jurnalistik pers berarti proses kegaitan mencari, menggali,
mengumpulkan, mengolah, memuat dan menyebarkan berita melalui media berkala
pers yakni sura kabar, tabloid atau majalah kepada khalayak seluas-luasnya
dengan secepat-cepatnya.
Pada zaman pemerintahan Cayus Julius
(100-44 SM) di negara Romawi, dipancangkan beberapa papan tulis putih di
lapangan terbuka di tempat rakyat berkumpul. Papan tulis yang disebut Forum
Romanum itu berisi pengumuman-pengumuman resmi. Menurut isinya, papan
pengumuman ini dapat dibedakan atas dua macam. Pertama Acta Senatus yang
memuat laporan-laporan singkat tentang sidang-sidang senat dan
keputusan-keputusannya. Kedua, Acta Diurna Populi Romawi yang memuat
keputusan-keputusan dari rapat-rapat rakyat dan berita-berita lainnya. Acta
Diurna ini merupakan alat propaganda pemerintah Romawi yang memuat
berita-berita mengenai peristiwa-peristiwa yang perlu diketahui oleh rakyat.
Sejarah perkembangan pers di dunia khusunya di eropa tak pernah jauh merupakan cerminan dari pada zaman Romawi dan ditandai dengan lahir wartawan-wartawan pertama. Wartawan-wartwan ini terdri atas budaj-budak belian yang leh pemiliknya diberi tugas mengumpulkan informasi, berita-berita, bahkan juga menghadiri sidang-sidang senat dan melaporkan semua hasilnya baik secara lisan maupun tulisan.
Pada dasarnya, fungsi pers dapat dirumuskan menjadi 5 bagian yaitu:
Fungsi pertama dari
Apa pun infromasi yang disebarluaskam
pers hendaklah dalam kerangka mendidik (to educate). Sebagai lembaga ekonomi,
pers memang dituntut berorientasi komersil untuk memperoleh keuntungan
financial . namun orientasi dan misi komersil itu, sama sekali tidak boleh
mengurangi, apalgi meniadakan fungsi dan tanggung jawab social, Seperti
ditegaskan Wilbur Schramm dalam men, messages, dan media (1973), bagi
masyarakat, pers adalah weatcher, teacher dan forum (pengamat, guru dan
forum).
Pers adalah pilar demokrasi keempat
setelah legislative, eksekutif, dan yudikatif dalam kerangka ini, kehadiran
pers dimaksudkan untuk mengawasi atau mengontrol kekuasaan legislatif,
eksekutif dan yudikatif agar kekuasaan mereka tidak menjadi korup dan
absolut.
Fungsi keempat pers adalah meghibur,
pes harus mampu memeankan dirinya sebagai wahan rekreasi yang mnyennagkan
seklaigus yang menyehatkan bagi smeua lapisan masyarakat. Artinya apa pun
pesan rekreatif yang disajikan mulai dari cerita pendek sampai kepada
teka-teki silang dan anekdot, tidak boleh bersifat negatif apalagi
destruktif.
Mediasi artinya penghubung atau sebgai
fasilatator atau mediator. Pers harus mampu menghubungkan tempat yang satu
dengan tempat yang lain, peristiwa yang satu dengan peristiwa yang lain,
orang yang satu dengan eristiwa yang lain, atau orang yang satu dengan orang
yang lain pada saat yang sama. Dalam buku karya McLuhan, Understanding Media
(19966) menyatakan pers adalah perpanjang dan perluasan manusia (the extented
of man
· .Daftar Pustaka
- Dikutip dari
Devri Hardiansayah dalam makalahnya yang berjudul “Kebebasan Pers dan
Penyalahgunaannya”
- Hamzah, A, I
Wayan Suandra dan BA Manalu, Delik-Delik
Pers di Indonesia.
- Oetama, Jakob. Perspektif Pers di Indonesia, Jakarat:
LP3ES. 1987
- Sumadiria, As
Haris, Jurnalistik
|
Sabtu, 04 Maret 2017
KEBEBASAN PERS by Catatan Kuliah Lucky
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar