Ø
Larangan Terhadap Tengkulak
عن طاوس
عن ابن عباس قال: قال رسول الله ص.م. (لاتلقّوا الركبان، ولا يبع حاضر لباد) قلت
لإبن عباس: ما قوله (ولا يبع حاضر لباد؟) قال: لايكون له سمسار. متفق عليه، واللفظ
للبخارى.
Artinya:
“Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa rasulullah saw melarang untuk mencegat kafilah dan orang
kota menjualkan buat oarng desa. Thawus
bertanya kepada Ibnu Abbas: “apa arti sabdanya ‘janganlah orang kota menjualkan
buat orang desa’. Dia menjawab ,artinya, jangan menjadi perantara baginya.” ( Diriwayatkan al-Bukhari).
Diantara kebiasaan masyarakat Arab adalah
berdagang ke negeri-negeri tetangga. Dari Makkah mereka bawa dagangannya ke
daerah sekitar, bahkan sampai syam dan syiria.
Para pedagang yang datang dari negeri lain atau
kafilah yang sengaja membawa barang dagangan untuk diperdagangkan di daerah
mereka dan penduduk saling berebutan untuk mendapatkan barang dagangannya.
Sebenarnya, para kafilah tersebut sudah terbiasa
berhenti di pasar atau di tempat berkumpulnya penduduk. Harga barang yang
dibawanya tentu saja murah karena langsung dari perdagang pertama. Akan tetapi,
penduduk sering kali tidak mendapatkan barang itu secara langsung karena sudah
dicegat oleh tengkulak atau makelar.
Dengan begitu, kafilah pun tidak bisa lagi ke
pasar karena barangnya habis oleh tengkulak atau penduduk desa sudah membeli
dari tengkulak dengan harga yang tinggi. Keadaan ini sangat berbahaya, baik
para kafilah penjual di pasar maupun penduduk. Oleh karena itu, perbuatan
tersebut dilarang.
Hadis ini mengandung 2 larangan :
1.larangan mencegat kafilah dagang
yaitu larangan untuk mencegat para pedangang dan
memborong semua dagangan mereka dan
menjual kembali kepada masyarakat dengan harga yang jauh lebih tinggi untuk
mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
2. larangan menjadi perantara
Yaitu larangan menjadi perantara yang menyebabkan kemudharatan bagi orang lain
, sedangkan jika menimbulakan kemaslahatan bagi orang lain itu diperbolehkan,
bahkan dianjurkan.
Ø
Larangan memborong tanpa mengetahui harga pasaran yang sesungguhnya
عن أبى
هريرة قال: قال رسول الله ص.م. (لاتلقّوا الجلب، فمن تلقّي فاشتري منه فإذا اتى
سيّده السّوق فهو بالخيار). رواه مسلم.
Artinya:
Dari Abi Hurairah. Ia berkata : Telah
bersabda Rasulullah saw : Janganlah kamu papak barang yang dibawa (dari luar
kota). Barang siapa dipapak lalu dibeli daripadanya (sesuatu), maka apabila
yang mempunyai (barang) itu datang ke pasar, ia berhak khiyar. ( Diriwayatkan oleh Muslim).
Janganlah kamu membeli dan memborong barang yang
belum diketahui dengan pasti harga pasarannya,
jika yang mempunyai barang
berjumpa lagi dipasar dan dia sudah
mengetahui harganya maka dia berhak
untuk memilih membatalkan penjualan.
Ø Larangan menimbun barang pokok
عن معمر
بن عبدلله، عن رسول الله ص.م. قال: (لا يختكر إلاّ خاطئ)؟ رواه مسلم.
Artinya:
Ma’mar bin Abdullah meriwayatkan bahwa
rasulullah saw bersabda :” Tidaklah seseorang menimbun makanan pokok, melainkan ia berdosa”. (Diriwayatkan Muslim).
penimbunan adalah mengumpulkan dan menimbun
barang-barang tertentu yang dilakukan dengan sengaja sampai batas waktu ertentu
untuk menunggu tingginya harga barang-barang tersebut. Penimbunan dalam bahasa
arab disebut ihtikar.al-qur’qn dengan tegas menjelaskan bahwa penimbunan
diancam dengan siksa yang keras :
ü $pkr'¯»t
tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä
¨bÎ) #ZÏW2
ÆÏiB Í$t6ômF{$#
Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9
tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$#
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ crÝÁtur
`tã È@Î6y
«!$# 3
úïÏ%©!$#ur crãÉ\õ3t
|=yd©%!$# spÒÏÿø9$#ur
wur $pktXqà)ÏÿZã
Îû È@Î6y
«!$# Nèd÷Åe³t7sù
A>#xyèÎ/ 5OÏ9r&
ÇÌÍÈ tPöqt 4yJøtä
$ygøn=tæ Îû
Í$tR zO¨Zygy_
2uqõ3çGsù $pkÍ5
öNßgèd$t6Å_ öNåkæ5qãZã_ur
öNèdâqßgàßur (
#x»yd $tB
öNè?÷t\2 ö/ä3Å¡àÿRL{
(#qè%räsù $tB
÷LäêZä. crâÏYõ3s?
ÇÌÎÈ
Artinya: "
hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang – orang
alim yahudi dan rahib-rahib nashrani benar-benar memakan memakan harta orang
dengan cara yang bathil dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan Allah.
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya dijalan
Allah . beritahukanlah pada mereka ( bahwa mereka akan mendapat ) siksa yang
amat pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi,
lambung dan punggungmereka, (lalu dikatakan kepada mereka) : ‘inilah harta
bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri. Maka rasakanlah sekarang( akibat
dari) yang kamu simpan itu’. ( At-Taubah [9]:34-35)
Dari sudut pandang ahli hukum islam, para ulam bersepakat tentang keharaman
praktek ihtikar. Dan dari sudut pandang ekonomi ihtikar tidak dibenarkan karna
akan menyebabkan tidak transparan dan keruhnnya pasar serta menyulitkan
pengendalian pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar