RUMAH KELUARGA BAHAGIA

Sabtu, 04 Maret 2017

HADITS TENTANG LARANGAN MEMONOPOLI


 

Ø  Larangan Terhadap Tengkulak
عن طاوس عن ابن عباس قال: قال رسول الله ص.م. (لاتلقّوا الركبان، ولا يبع حاضر لباد) قلت لإبن عباس: ما قوله (ولا يبع حاضر لباد؟) قال: لايكون له سمسار. متفق عليه، واللفظ للبخارى.
Artinya:
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa rasulullah  saw melarang untuk mencegat kafilah dan orang kota menjualkan  buat oarng desa. Thawus bertanya kepada Ibnu Abbas: “apa arti sabdanya ‘janganlah orang kota menjualkan buat orang desa’. Dia menjawab ,artinya, jangan menjadi perantara baginya.”  ( Diriwayatkan al-Bukhari).
Diantara kebiasaan masyarakat Arab adalah berdagang ke negeri-negeri tetangga. Dari Makkah mereka bawa dagangannya ke daerah sekitar, bahkan sampai syam dan syiria.
Para pedagang yang datang dari negeri lain atau kafilah yang sengaja membawa barang dagangan untuk diperdagangkan di daerah mereka dan penduduk saling berebutan untuk mendapatkan barang dagangannya.
Sebenarnya, para kafilah tersebut sudah terbiasa berhenti di pasar atau di tempat berkumpulnya penduduk. Harga barang yang dibawanya tentu saja murah karena langsung dari perdagang pertama. Akan tetapi, penduduk sering kali tidak mendapatkan barang itu secara langsung karena sudah dicegat oleh tengkulak atau makelar.
Dengan begitu, kafilah pun tidak bisa lagi ke pasar karena barangnya habis oleh tengkulak atau penduduk desa sudah membeli dari tengkulak dengan harga yang tinggi. Keadaan ini sangat berbahaya, baik para kafilah penjual di pasar maupun penduduk. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dilarang.
Hadis ini mengandung 2 larangan :
1.larangan mencegat kafilah dagang
yaitu larangan untuk mencegat para pedangang dan memborong semua dagangan mereka  dan menjual kembali kepada masyarakat dengan harga yang jauh lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
2. larangan menjadi perantara
Yaitu larangan menjadi perantara  yang menyebabkan kemudharatan bagi orang lain , sedangkan jika menimbulakan kemaslahatan bagi orang lain itu diperbolehkan, bahkan dianjurkan.

Ø  Larangan memborong tanpa mengetahui harga pasaran yang sesungguhnya

عن أبى هريرة قال: قال رسول الله ص.م. (لاتلقّوا الجلب، فمن تلقّي فاشتري منه فإذا اتى سيّده السّوق فهو بالخيار). رواه مسلم.
Artinya:
Dari Abi Hurairah. Ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw : Janganlah kamu papak barang yang dibawa (dari luar kota). Barang siapa dipapak lalu dibeli daripadanya (sesuatu), maka apabila yang mempunyai (barang) itu datang ke pasar, ia berhak khiyar. ( Diriwayatkan oleh Muslim).
Janganlah kamu membeli dan memborong barang yang belum diketahui dengan pasti harga pasarannya,   jika  yang mempunyai barang berjumpa  lagi dipasar dan dia sudah mengetahui harganya  maka dia berhak untuk memilih membatalkan penjualan.

Ø  Larangan menimbun barang pokok
عن معمر بن عبدلله، عن رسول الله ص.م. قال: (لا يختكر إلاّ خاطئ)؟ رواه  مسلم.
Artinya:
Ma’mar bin Abdullah meriwayatkan bahwa rasulullah saw bersabda :” Tidaklah seseorang menimbun  makanan pokok, melainkan ia berdosa”. (Diriwayatkan Muslim).
penimbunan adalah mengumpulkan dan menimbun barang-barang tertentu yang dilakukan dengan sengaja sampai batas waktu ertentu untuk menunggu tingginya harga barang-barang tersebut. Penimbunan dalam bahasa arab disebut ihtikar.al-qur’qn dengan tegas menjelaskan bahwa penimbunan diancam dengan siksa yang keras :
ü   $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ šcrÝÁtƒur `tã È@Î6y «!$# 3 šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ   tPöqtƒ 4yJøtä $ygøŠn=tæ Îû Í$tR zO¨Zygy_ 2uqõ3çGsù $pkÍ5 öNßgèd$t6Å_ öNåkæ5qãZã_ur öNèdâqßgàßur ( #x»yd $tB öNè?÷t\Ÿ2 ö/ä3Å¡àÿRL{ (#qè%räsù $tB ÷LäêZä. šcrâÏYõ3s? ÇÌÎÈ  

Artinya: " hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang – orang alim yahudi dan rahib-rahib nashrani benar-benar memakan memakan harta orang dengan cara yang bathil dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya dijalan Allah . beritahukanlah pada mereka ( bahwa mereka akan mendapat ) siksa yang amat pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam  neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggungmereka, (lalu dikatakan kepada mereka) : ‘inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri. Maka rasakanlah sekarang( akibat dari) yang kamu simpan itu’. ( At-Taubah [9]:34-35)
Dari sudut pandang ahli hukum islam, para ulam bersepakat tentang keharaman praktek ihtikar. Dan dari sudut pandang ekonomi ihtikar tidak dibenarkan karna akan menyebabkan tidak transparan dan keruhnnya pasar serta menyulitkan pengendalian pasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar