Ø Mempersekutukan Allah
54- حَدِيٍْثُ أَبِى بَكْرَةَ قَالَ: قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلَا أُنَبٍّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الكَبَائِرِ، ثَلَاثَا،
قَالُوا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: الاِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ
الوَالِدَيْنِ، وَجَلَسَ، وَكَانَ مُتَّكِئًا، فَقَالَ اَلَا وَقَوْلُ الزُّوْرِ،
قَالَ فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قَلْنَا لَيْتَهُ سَكَتَ.
أَخْرَجَهُ البُخَارِىْ فِيْ:
52 كِتَابِ الشَّهَادَاتِ: 10- بَابِ مَا قِيْلَ فِيْ شَهَادَةِ الزُّوْرِ.
Artinya: Hadist
Abu Bakar dimana ia berkata: “Nabi saw. Bersabda: “Maukah kamu aku beritahu
tentang sebesar-besar dosa besar?”. Beliau mengulanginya tiga kali. Para sahabat berkata:”Tentu , wahai Rasullah”. Beliau
bersabda: “(yaitu) mempersekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua”.
Beliau lalu duduk, sebelumnya beliau bersandar; lantas bersabda: “Ingatlah,
kata yang dusta”, Abu bakrah berkata : Beliau selalu mengulang-ulangnya
sehingga kami berkata: “Semoga beliau diam (berhenti)”.
Al-Bukhari
mentakhrijkan hadist ini dalam “Kitab Persaksian” bab tentang apa yang
dikatakan dalam saksi palsu
Ø
Macam-macam Dosa Besar (LM:55)
55- حَدِيْثُ أَنَسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سُئِلَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الكَبَائِرِ قَالَ: الاِشْرَاكُ
بِاللهِ وَعُقُوْقُ الوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَشَهَادَةُ الزُّوْرِ.
اَخْرَجَهُ البُخَارِىْ فِيْ:
52- كِتَابِ الشَّهَادَاتِ : 10 بَابُ مَا قِيْلَ فِيْ شَهَادَةِ الزُّوْرِ.
Artinya: Hadist
Anas ra. Dimana ia berkata: “Rasullah saw. Ditanya tentang dosa-dosa besar;
kemudian beliau menjawab: “Mempersekutukan Allah, durhaka kepada dua orang tua,
membunuh jiwa (manusia), dan saksi palsu”.
Al-Bukhari
mentkhrijkan hadist ini dalam: “KItab Persaksian”bab tentang apa yang dikatakan
dalam saksi palsu.
o Penjelasan isi hadits
Dalam hadis di atas diterangkan empat macam dosa
besar, yakni menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh jiwa
manusia tanpa hak, dan menjadi saksi palsu. Di bawah ini akan dijelaskan secara
singkat.
1)
Syirik (Menyekutukan Allah)
Menurut
bahasa, syirik berarti persekutuan
atau bagian, sedangkan menurut istilah agama adalah mempersekutukan Allah SWT.
Dengan selain Allah (Makhluk-Nya). Sebagian ulama berpendapat bahwa syirik
adalah kufur atau satu jenis
kekufuran.
Syirik dalam pembahasan ini adalah
syirik besar bukan syirik kecil (riya), syirik di sini adalah syirik besar
bukan syirik kecil (riya), syirik di sini adalah mempersekutukan Allah dengan
selain-Nya, yaitu memuja-muja dan menyembah makhluk-Nya seperti pada batu
besar, kayu, matahari, bulan, nabi, kyai (alim ulama), bintang, raja dan
lain-lain.
2)
Duraka Terhadap Kedua Orang Tua
Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya berarti telah melakukan
dan ia akan mendapat hukuman berat di hari kiamat nanti. Bahkan, ketika hidup
di dunia pun, ia akan mendapat azab-Nya.
Allah SWT mewajibkan setiap anak untuk berbakti kepada ibu bapaknya.
Bagaimanapun keberadaan seseorang di muka bumi tidak terlepas dari peran ibu
dan bapaknya. Ibunya yang telah mengandung dan bapaknya yang telah berusaha
payah mencari rezeki, tanpa mengenal lelah untuk membiayai anaknya.
Setiap anak tidak boleh menyakiti kedua ibu bapaknya, baik dengan
perkataan maupun perbuatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan,
dalam Al-Quran disebutkan bahwa seseorang anak tidak boleh mengatakan “ah”.
Dalam Al-Quran banyak sekali ayat menerangkan keharusan berbuat baik
terhadap orang tua. Menurut Ibn Abas, dalam Al-Quran ada tiga hal yang selalu
dikaitkan penyebutnya dengan tiga hal lainnya, sehingga tidak dapat dipisahkan
antara yang satu dan lainnya, yaitu:
a.
Taat kepada Allah dan Rasul-Nya;
b.
Dirikan shalat dan keluarkan zakat;
c.
Bersyukur kepada Allah dan kedua orang tua.
Hal ini
menandakan bahwa peran dan kedudukan orang tua sangat tinggi di hadapan Allah
SWT. Allah SWT sangat murka terhadap orang yang menyakiti orang tuanya sendiri
dan mengharamkannya untuk masuk surga meskipun ia sangat rajin beribadah.
3)
Membunuh Jiwa Manusia
Maksud membunuh dalam pembahasan ini adalah membunuh jiwa yang
diharamkan tanpa hak dengan sengaja (Q.S. 25: 68-70). Orang yang berbuat itu
akan dimasukkan ke neraka jahanam dan kekal di dalamnya.
Sebagaimana halnya perbuatan musyrik, membunuh orang mukmin dengan
sengaja juga termasuk dosa yang kemungkinan besar tidak akan mendapat
ampunan-Nya.
4)
Kesaksian Palsu
Maksud dari kesaksian palsu adalah orang yang berdusta ketika diminta
oleh hakim untuk menerangkan suatu kejadian yang ia ketauhi sehubung dengan
pengadilan terhadap seseorang.
Kesaksian dalam suatu pengadilan sangat penting karena sangat membantu
hakim dalam memutuskan perkara sehingga keputusannya adil dan hak-hak orang
lain tidak terampas atau teraniaya. Dengan demikian, orang yang bersaksi palsu
diancam dengan siksaan pedih.
Ø Tujuh macam dosa besar
(LM: 56)
56- حَدِيْثُ أَبِىْ هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ
النَّبِىْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ
المُوْبِقَاتِ، قَالُوا يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّركُ بِاللهِ،
وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسَ التِّى حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالحَقِّ، وَأَكْلُ
الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالَ اليَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ
المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلَاتِ.
أَخْرَجَهُ البُّخَارِى فِيْ:
55- كِتَابِ الوَصَايَا: 23- بَابُ قَوْلِ اللهِ تَعَالَى: إِنَّ الَّذِيْنَ
يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ اليَتَامَى ظُلمًا.
Artinya: “Abu Hurairah berkata. Bahwa Nabi SAW
bersabda, “Tinggalkanlah tujuh dosa yang dapat membinasakan.” Sahabat bertanya,
“Apakah itu ya Rasullah?” Jawab Nabi, “Syirik (mempersekutukan)Allah; berbuat
sihir (tenung); membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali yang hak; memakan
harta riba; memakan harta anak yatim; melarikan diri dari perang jihad pada
saat berjuang; dan menuduh wanita mukminat yang baik-baik (berkeluarga) dengan
zina .”
(Dikeluarkan
oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab; “Wasiat” bab tentang firman Allah ta’ala:
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim.”
o
Penjelasan isi
hadits
Dari ketujuh
dosa di atas, bagaian yang telah dibahas adalah tentang syirik dan membunuh
tanpa hak. Dengan demikian, bagian yang akan dibahas di bawah ini adalah
sisanya, yaitu kelima jenis dosa besar.
1) Berbuat sihir (tenung)
Sihir yang dimaksud dalam bahasan ini adalah tata cara
yang bertujuan merusak rumah tangga orang lain atau mengahncurkan orang lain
dengan jalan meminta bantuan kepada setan. Hal ini termasuk perbuatan terlarang
dari dosa besar.
Menurut hadis yang diriwayatkan secara marfu oleh Ibnu Masud, perbuatan yang
termasuk sihir adalah memohon
kekuatan pada alam; mempercayai bahwa benda-benda tertentu dapat menolak dari
gangguan pada diri; serta memalingkan hati perempuan supaya menyukainya.
2) Memakan harta riba
Riba menurut bahsa adalah tambahan, sedangkan mengenai definisi riba menurt syara, para ulama
berbeda pendapat. Akan tetapi, secara umum riba
diartikan sebagai utang-piutang atau pinjam-meminjam uang atau barang yang
disertai dengan tambahan bunga.
Hal itu, antara lain, karena riba merugikan dan
mencekik pihak yang berhutang. Ia diharuskan membayar dengan bunga yang
berlipat. Seandainya terlambat membayar dengan bunga yang berlipat, seandainya
terlambat membayar, bunganya pun akan terus berlipat. Perbuatan seperti itu
telah banyak dilakukan pada zaman jahiliyyah,
dan para ulama menyebutkan istilah riba
nasi’ah. Adapun bentuk riba
lainnya adalah riba fadhal, yakni
menukar barang dengan barang sejenis, namun salah satunya lebih banyak atau
lebih sedikit daripada yang lainnya.
Banyak yang beranggapan bahwa riba itu seperti jual beli, yakni sama-sama untuk menceri
keuntungan. Hal ini tidaklah berat karena jual beli adalah halal, sedangkan
riba diharamkan syara.
Ketika di dunia pun, orang yang berlaku riba walaupun kelihatan memiliki harta
berlimpah, hatinya tidak akan tentram. Dengan kata lain mereka memiliki harta
banyak tetapi tidak berkah sehingga serakah dan tidak pernah merasa puas dengan
apa yang didapatkannya.
3) Memakan harta anak yatim
Anak yatim
adalah anak yang ditinggal mati ayahnya ketika ia masih kecil atau dengan kata
lain ditinggal mati oleh orang yang menanggung nafkahnya. Dengan demikian, anak
kecil yang ditinggal mati oleh ibunya tidak dikatakan yatim. Ini karena dalam
Islam, penanggung jawab untuk mencari nafkah adalah ayah. Sebutan yang lazim
dikalangan masyarakat bagi anak kecil yang ditinggal mati oleh kedua orang
tuanya adalah yatim piatu.
Memakan harta anak yatim dilarang apabila dilakukan
secara zalim, apabila dilakukan dengan cara yang patut (baik), orang yang
memelihara naka yatim tidak boleh mengambil sedikit harta anak tersebut (Q.S.
6:152), yaitu mengambil sebatas biaya pemeliharaannya. Itu pun kalau si anak
sudah beranjak dewasa. Akan tetapi, apabila mampu, sebaiknya ia tidak mengambil
harta yatim tersebut.” (Q.S 4:6)
Islam sangat memperhatikan nasib anak yatim. Allah SWT
akan memberikan pahala yang besar kepada siapa saja yang memelihara anak yatim.
Nabi akan berada di sisi orang yang memelihara anak yatim dan jarak antara
beliau dengannya bagaikan antara dua jari. Selain itu, Allah pun akan
mencukupkan orang yang memelihara anak yatim, dan menjanjikan pahala surga,
sebagaimana sabda Rasullah SAW., “Barang siapa yang menanggung makan dan minum
(memelihara) anak yatim dari orang Islam, Allah SWT. Akan mencukupkan dia dan
mengharuskan masuk surga, kecuali ia melakukan dosa yang tak terampunkan.”
(H.R. Turmudzi)
4) Melarikan diri dari perang (jihad)
Islam mewajibkan umatnya untuk memelihara, menjaga,
mempertahankan, dan membela agamanya. Jika Islam diserang dan diperangi musuh,
umat Islam diwajibkan berperang.
Orang yang lari dari perang (jihad) telah menipu dirinya sendiri dan telah berkhianat kepada
Allah SWT. Dan ia dianggap tidak lagi meyakini kemahakuasaan Allah SWT. Yang
senantiasa menolong setiap hamba-Nya yang sedang berjuang menegakan agama Allah
SWT.
Oleh karena itu, meninggalkan medan jihad tanpa alasan
yang dapat diterima akal termasuk dosa besar dan pelakunya akan mendapat azab
Allah SWT.
5)
Menuduh wanita mukminat yang baik-baik (berkeluarga) dengan tuduhan
zina.
Perempuan baik-baik dalam Islam ialah seorang mukminat
yang senantiasa taat kepada Allah SWT. Dan menjaga kehormatannya dari perbuatan
keji (zina).
Apabila wanita seperti itu dituduh zina tanpa disertai
syarat-syarat yang telah ditetapkan syara’,
seperti mendatangkan empat saksi dan menyaksikan dengan kepala sendiri, maka
penuduhnyawajib didera delapan puluh
kali dan kesaksiannya tidak boleh diterima selama-lamanya.
Hal itu antara lain menunjukkan kehati-hatian Islam
dalam memvonis seseorang, sekaligus
menunjukkan bahwa saksi berperan penting dalam menentukan nasib seorang
terdakwa. Itulah sebabnya, seorang yang memberikan kesaksian palsu akan
mendapat azab Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat.
Ø Syirik merupakan dosa
yang paling besar
53- حَدِيْثُ
عَبْدُ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: سَأَلْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلّم
أَىُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ
عِنْدَ اللهِ؟ قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ، قُلْتُ إِنَّ
ذَلِكَ لَعَظِيْمٌ، قُلْتُ ثُمَّ أَىٌّ؟ قَالَ: أَنْ تُزَانِى حَلِيْلَةَ جَارِكَ.
أَخْرَجَهُ البُخَارِىْ فِيْ:
65 كِتَابِ التَّفْسِيْرِ، تَفْسِيْرُ سُوْرَةِ البَقَرَةَ: 3- قَوْلُهُ تَعَالَى
فَلَا تَجْعَلُوْا لِلَّهِ اَنْدَادًا.
Artnya: Hadist ‘Abdullah bin Mas’ud dimana ia
berkata: “Saya bertanya kepada Nabi saw,: “Apakah dosa yang paling besar
menurut Allah?”. Beliau menjawab: “Kamu menjadikan sekutu bagi Allah padahal
Dia yang menciptakan kamu”. Saya bertanya: “Perbuatan itu memang sungguh dosa
yang sangat besar”. Saya bertanya: “Kemudian apa? “Kamu membunuh anakmu karena
khawatir ia akan makan bersama kamu”. Saya bertanya lagi: “Kemudian apa”.
Beliau menjawab: “Kamu berzina dengan isteri tetanggamu”.
Al-Bukhari
mentakhrijkan hadits ini dalam. “Kitab Tafsir” tentang tafsir surat Al-Baqarah, yaitu tafsir firman Allah
Ta’ala (yang artinya): “Maka janganlah kamu menjadikan sekutu-kutu bagi Allah.
57- حَدِيْثُ عَبْدُ اللهِ بْنِ
عَمْرٍو رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ مِنْ أَكْبَرِ الكَبَائِرِ أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ
وَالِدَيْهِ، قِيْلَ يَا رَسَوُلَ اللهِ وَكَيْفَ يَلْعَنُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟
قَالَ: يَسُبُّ الرَّجُلُ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ.
Artinya: Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr ra. Dimana ia
berkata: “Rasullah saw. Bersabda: “Sesungguhnya diantara sebesar-besar dosa
besar adalah bila seseorang mengutuk ayah ibunya”. Ditanyakan: “Wahai Rasullah,
bagaimana seseorang mengutuk ayah ibunya?”Beliau bersabda: “seseorang
mencaci maki ayahnya dan mencaci maki
ibunya”.
Al-Bukhari mentakhrijkan hadits ini dalam “Kitab Adab”
bab tentang seseorang tidak boleh mencaci maki ayah dan ibun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar