A. Sistem
Komunikasi Sebagai Pola Tetap
Sebagai ilmu terapan (applied science), sistem komunikasi Indonesia merupakan pola tetap di mana proses
komunikasi berlangsung berdasar ketentuan-ketentuan normatif sesuai ukuran Indonesia .
Sumber komunikasi mengalir dari lembaga pembentuk sumber sebagai lembaga yang
mampu memformulasikan sejumlah lambang-lambang komunikasi yang mengkait semua
aspek kehidupan bernegara yaitu yang disebut cita Negara dan cita rakyatnya.
Sumber-sumber yang dibentuk bersifat ideal yang dijabarkan ke dalam sejumlah
lambang komunikasi yang mampu menembus kapasitas rujukan sasaran rakyat (rakyat
Indonesia
sebagai komunikan) melalui suatu proses encoding. Lembaga presiden di dalam
mengelola dan mengoperasikan sumber-sumber komunikasi selalu mengadakan jalinan
komunikasi dengan lembaga-lembaga otoritas lainnya untuk mewujudkan sifat
integritas sehingga fungsi primer sistem dapat tercapai yaitu tujuan sistem
yang melembaga dengan tujuan Negara. Seluruh proses komunikasi berlangsung
sebagai pola tetap yang berdasar ketentuan-ketentuan normatif yaitu
Undang-Undang Dasar 1945.
Secara filosofis hakikat system adalah sifat keteraturan normative yang
menempatkan fungsi nilai pada masing masing unsure. Apabila dalam system
melekat suatu sisytem nilai tetentu, maka akan tampak suatu tatanan dalam suatu
struktur tertentu yang tertsusun dari bagian-bagian atau unsure-unsur yang
menunjukan pola tetap sebagai identitas pembeda terhadap system nilai lainnya.
System komunikasi Indonesia
berada dalam sistem nilai tetentu yang mencerminkan geokultur khas Indonesia .
Pengaturan lalu lintas transformasi ide, cita-cita program dan kebijaksanaan
komunikasi berdasarkan ayoman seperangkat norma yang telah diberi kualifikasi
format istimewa yang disebut
undang-undang dasar. Utuhnya suatu system sangat bergantung kepada dasar moral
para pengelola system yang harus selalu mengintegrasikan kedalam ikatan-ikatan
norma.
Sisytem komunikasi
Indonesia yang berpola tetap diwujudkan
oleh dua suasana kehidupan komunikasi, yaitu: suasana komunikasi dalam
pemerintahan dan suasana komunikasi dalam masyarakat. Kedua suasana ini sangat
saling tergantung dan saling mengikat dalam mencapai fungsi primer Negara.
Suprastruktur komunikasi menunjukan suasana komunikasi yang ada dalam
pemerintahan. Dalam kerangka loyalitas system maka suprastruktur komunikasi
merupakan subsistem, yang dimaksud sub system yaitu lembaga-lembaga otoritas
yang terdiri dari lembaga-lembaga Negara seperti MPR, lembaga negara, lembaga
pemerintahan eksekutif seperti DPR, DPD, BPK, dan Ma. Sementara suasana
komunikasi di dalam suatu Negara, masyarakat selalu dipengaruhi oleh sikap dan pandangan
hidup bangsanya sekaligus memberikan bentuk bagi falsafah komunikasi yang
dianut dalam proses interaksi antara orang yang terjadi di negara itu. Maka dengan
nilai normatif itu tentunya akan dirasakan sesuai keberagaman bahasa pada
masing-masing daerah dalam satu negara, akan tetapi sebagai pola tetap dalam
system komunikasi, bahasa Indonesia haruslah dijadikan bahasa standar nasional
yang normatif yang harus mampu digunakan dalam suasana komunikasi masyarakat
bangsa Indonesia. Dengan demikian kedua suasana komunikasi baik dalam
pemerintahan ataupun dalam masyarakat sangat mengikat dalam mencapai fungsi
frimer Negara, dikarnakan selain pemerintahan yang yang terus bertugas
meningkatkan kreadibilitas bangsa, masyarakatpun ikut andil dalam hal ini,
tentunya agar keberadaan system
komunikasi di Indonesia sesuai cita
Negara dan cita rakyatnya.
B. Fungsi
Primer Sistem Komunikasi Indonesia
Fungsi primer sistem komunikasi Indonesia melembaga dengan fungsi
primer Negara yaitu tujuan Negara. Ideal normatif tujuan Negara tertuang di
dalam alinea ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Indonesia adalah sebagai suatu
negara, sejak dikumandangkannya Proklamasi 17 Agustus 1945 dan
disahkannya Undang-Undang Dasar pada tanggal 18 Agustus 1945, telah
meletakkan pandangan hidup bangsanya sebagaimana dapat dilihat dalam
alinea ke-empat Pembukaan UUD 1945. Dalam rumusan yang panjang tapi
padat itu, alinea ke-empat Pembukaan UUD 1945 memberikan penegasan tentang
fungsi dan tujuan negara Indonesia, bentuk negara clan dasar falsafah negara
Indonesia. Hal ini dengan jelas dapat dilihat dalam kalimat alinea ke-empat UUD
1945 sebagai berikut :
"Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonenesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusun
kemerdekaan kebangsaan Indonenesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil
Dan Beradab Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan Yang dipimpin Oleh Hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia ".
Pernyataan yang terkandung
didalam alinea ke-empat UUD 1945 itu memberikan arti bahwa fungsi, tujuan dan
bentuk negara Indonesia dilandaskan kepada makna filosofis yang terkandung di
dalam kalimat sesudah kata-kata "dengan berdasar kepada" tersebut,
yaitu suatu rumusan yang akhirnya dikenal dengan PANCASILA, yakni:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusvawaratan/ Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia .
Sila-sila dari lima sila
("panca sila") tersebut menjadi acuan normatif bagi bangsa Indonesia
dalam melaksanakan segala bentuk kehidupan berbangsa, bernegara dan
bermasyarakat yang pada dasarnya mengatur kehidupan manusia Indonesia secara
horizontal yakni bagaimana berhubungan dengan sesama nilai yang terkandung di dalam
Pancasila itu merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia
yang sudah berurat akar sejak zaman nenek moyang. Kristalisasi nilai inilah
yang menjadi dasar negara, jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia .
Dikatakan jiwa bangsa karena nilai yang terkandung di dalamnya merupakan
semangat yang harus memiliki oleh seluruh bangsa Indonesia. Menjadi kepribadian
bangsa memberikan arti bahwa Pancasila merupakan suatu ciri kepribadian bangsa
Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain sekaligus memberikan
watak tertentu bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan dan berinteraksi antar
sesama. Sebagai pandangan hidup bangsa memberikan arti bahwa nilai-nilai yang
terkandung di dalam Pancasila telah diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad
bagi bangsa Indonesia
untuk mewujudkannya. Pancasila diterima sebagai dasar negara, disamping sebagai
pandangan hidup bangsa, berarti nilai-nilai Pancasila selalu harus menjadi
landasan bagi pengaturan serta penyelenggaran negara. Hal ini memang telah
diusahakan dengan menjabarkan nilai-nilai Pancasila ke dalam peraturan
perundangan yang berlaku.
Pada akhirnya rumusan tersbut memberikan dampak yang berdimensi ke dalam
intranegara dan ke luar Negara. Di dalam mencapai fungsi primer Negara maka
unsur-unsur Negara harus larut dan mengkristal dalam kesatuan dan persatuan.
Konsep wawasan kebangsaan merupakan konsep integratif yang melihat bangsa Indonesia
dalam satu kesatuan yang utuh. Konsep ini berfungsi pula sebagai instrumen
psikologis (psychological instrument) yang dapat menembus sentra nilai-nilai
kemanusiaan. Wawasan kebangsaan yaitu konsep dalam program komunikasi tahunan
yang mengarah kepada tercapainya tujuan sistem. Suatu Negara tidak dapat
mengisolasi dari pengaruh sistem Negara nasional lain, sehingga terjadi
perluasan transaksi komunikasi ke skala makrokosmos atau skala global.
Transaksi yang terjadi harus berdimensi dua yaitu bersifat protektif dan
prosperitatif, sehingga akan dapat mendekati tercapainya tujuan sistem
sekaligus tujuan Negara.
Soemarno, A.P.,
dan Yani Royani, Sistem Komunikasi Indonesia, Jakarta:Universitas
Terbuka, 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar