Sejarah ekonomi Islam berawal dari di angkatnya Muhammad sebagai utusan Allah pada usia ke 40. Rasulullah mengeluarkan berbagai kebijakan yang selanjutnya diikuti dan diteruskan oleh pengganti-penggantinya yaitu khulafaurrasyidin. Pemikiran ekonomi Islam didasarkan atas Al-Qur’an dan al-hadits. Perkembangan pemikiran ekonomi Islam dapat dibagi beberapa periode seperti berikut ini:
1. PEREKONOMIAN DI MASA RASULULLAH SAW (571-632M)
Rasulullah diangkat menjadi rasul pada usia 40 tahun. Beliau merupakan pemimpin
agama dan pemimpin negara tetapi beliau tidak mendapatkan gaji sedikitpun dari
negara kecuali hadiah kecil yang berupa makanan. Rasulullah membentuk majlis
syura yang sebagian bertugas mencatat wahyu, kemudian pada 6 H sekretaris telah
terbentuk. Demikian juga delegasi ke negara-negara lain. Masalah
kerumahtanggaan diurus oleh Bilal. Orang-orang ini mengerjakan tugas dengan
sukarela tanpa gaji. Tentara formal tidak ada di masa ini, tentara tidak
mendapat gaji tetap, Mereka mendapat ghanimah sebelum turunnya Surat al-anfal
41 yang menjelaskan orang-orang yang berhak mendapat bagian ghanimah. Pada 2H,
zakat fitrah diwajibkan sebesar 1 sha’ bahan makanan pokok. Zakat diwajibkan
pada 9H. Peraturan zakat memuat tentang sistem pengumpulan zakat, barang-barang
yang dikenai zakat, batas- batas zakat, dan tingkat presentase zakat. Pengumpul
zakat tidak mendapat gaji resmi tapi mereka mendapat bagian dari dana zakat.
Wakaf yang pertama berasal dari seorang banu nadir yang telah masuk Islam
berupa tujuh kebun. Jizyah pada masa ini besarnya 1 dinar per tahun bagi orang
dewasa yang mampu membayar. Ghanimah memberi kontribusi kurang dari 2 persen
terhadap pendapatan kaum muslimin selama 10 tahun kepemimpinan rasulullah.
Sumber Pendapatan
Sumber pendapatan primer pada masa ini adalah zakat dan ’ushr (zakat hasil
pertanian) sebagaimana diwajibkan dalam surat
attaubah 60. Pengeluaran zakat dikhususkan sesuai mustahiq zakat yang
dijelaskan dalam Al-Qur’an. Zakat dikenakan pada : benda logam yang terbuat
dari emas dan perak, binatang ternak, berbagai janis barang dagangan, hasil
pertanian, harta benda yang ditinggalkan musuh (luqta), dan rikaz (barang
temuan). Sedangkan pendapatan sekunder diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Uang tebusan untuk para tawanan perang
b. Pinjaman-pinjaman setelah menklukkan kota mekkah sebelum perang hawazin sebesar 30 000 dirham dari Abdullah
bin Rabia dan pinjaman pakaian dan tunggangan dari Sufyan bin umaiyah
c. Khumus atas rikaz harta karun temuan pada periode sebelum Islam
d. Amwal fadilah, harta kaum muslimin yang meningal tanpa ahli waris atau
muslim yang meninggalkan negerinya
e. Wakaf
f. Nawaib, pajak yang cukup besar yang dibebankan pada kaum muslim yang kaya
g. Zakat fitrah
h. Bentuk lain sadaqah seperti kurban dan kafarat
Daftar pos pendapatan
No. Dari kaum muslim Dari kaum non muslim Umum (primer dan sekunder)
1 Zakat Jizyah Ghanimah
2 Ushr 5-10% Kharaj Fay
3 Ushr 2,5% Ushr 5% Uang tebusan
4 Zakat fitrah Pinjaman
5 Wakaf Hadiah dari negara lain
6 Amwal fadilah
7 Nawaib
8 Sadaqah lain
9 khums
Pencatatan seluruh penerimaan negara pada masa rasulullah tidak ada karena:
{ Jumlah orang Islam
yang bisa baca, tulis, & hitung sangat sedikit
{ Bukti pembayaran
dibuat dalam bentuk yang sederhana
{ Zakat didistribusikan
secara lokal
{ Bukti penerimaan dari
daerah yang berbeda tidak umum digunakan
{ Ghanimah digunakan dan
didistribusikan setelah terjadi peperangan tertentu.
Pencatatan diserahkan kepada petugas pengumpul tetapi tetap dicek langsung oleh
Rasulullah sendiri.
Tabel Pengeluaran Negara
PRIMER SEKUNDER
1. Biaya pertahanan
2. penyaluran zakat dan ’ushr kepada mustahiq
3. pembayaran gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat lainnya
4. pembayaran upah para sukarelawan
5. pembayaran utang negara
6. bantuan untuk musafir 1. Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah
2. Hiburan untuk delegasi keagamaan
3. Pengeluaran untuk duta-duta negara dan hiburan dan biaya perjalanan untuk
utusan suku dan negara
4. Hadiah untuk pemerintah negara lain
5. Pembayaran untuk pembebasan kaum muslimin yang menjadi budak
6. Pembayaran denda untuk yang terbunuh tidak sengaja oleh pasukan muslim
7. Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin
8. Pembayaran tunjangan untuk orang miskin
9. Tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah
10. Pengeluaran untuk rumah tangga rasulullah (hanya 80 butir kurma dan 80
butir gandum untuk setiap istrinya)
11. Persediaan darurat
Sebelum Islam hadir, pemerintah suatu negara dipandang sebagai satu-satunya
penguasa kekayaan dan perbendaharaan negara. Rasulullah merupakan kepala negara
pertama yang memperkenalkan konsep baru dalam bidang keuangan negara pada abad
ke 7 yakni semua pendapatan negara dikumpulkan terlebih dahulu baru kemudian
dibelanjakan sesuai kebutuhan negara, jadi status harta itu adalah milik
negara. Meskipun demikian dalam batas-batas tertentu pejabat negara boleh
menggunakan harta tersebut untuk mencukupi kebutuhan pribadinya. Tempat
pengumpulan harta itu disebut dengan baitul maal. Pada masa itu baitul maal
terletak di masjid nabawi yang merupakan pusat pemerintahan sekaligus rumah
tinggal rasulullah.
Rasulullah berperan sebagai eksekutif, legislatif dan yudikatif sekaligus
tetapi beliau tetap meminta pendapat sahabat-sahabatnya untuk hal-hal tertentu,
dan pedoman utamanya tentu saja firman Allah.
Referensi:
Sudarsono,Heri. 2004. Konsep Ekonomi Islam : Suatu Pengantar. Yogyakarta
: Ekonisia.
Karim, Adiwarman Azwar, S.E, M.B.A, M.A.E.P. 2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi
Islam. Jakarta
: PT Raja Grafindo Persada.
PEREKONOMIAN DI
MASA KHULAFAURRASYIDIN
a. Abu bakar Ashshidiq RA (537-634 M)
Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus
dengan harta baitul maal, dua setenagh dirham tiap hari ditambah daging domba
dan pakaian biasa. Karena kurang mencukupi kemudian dinaikkan menjadi 2000 atau
2500 dirham, pada riwayat lain 6000 dirham per tahun. Namun demikian beberapa
saat menjelang ajalnya, negara kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan kemudian
beliau memerintahkan untuk memberikan tunjangan sebesar 8000 dirham dan menjual
sebagian besar tanah yang dimilikinya untuk negara. Beliau sangat akurat dalam
penghitungan dan pengumpulan zakat kemudian ditampung di baitul maal dan
didistribusikan dalam jangka waktu yang tidak lama sampai habis tidak tersisa.
Pembagiannya sama rata antara sahabat yang masuk Islam terlebih dahulu maupun
yang belakangan, pria maupun wanita. Beliau juga membagikan sebagian tanah
taklukan, dan sebagian yang lain tetap menjadi milik negara. Dan juga mengambil
alih tanah orang-orang yang murtad untuk kepentingan umat Islam. Ketika beliau
wafat hanya ditemukan 1 dirham dalam perbendaharaan negara karena memang harta
yang sudah dikumpulkan langsung dibagikan, sehingga tidak ada penumpukan harta
di baitul maal.
b. Umar bin Khattab (584-644M)
Pemerintahan Umar bin Khattab berlangsung selama 10 tahun.
Beliau banyak melakukan ekspansi. Administrasi diatur menjadi 8 propinsi,
beliau juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja. Baitul maal
pada masa ini tertata baik dan rapi lengkap dengan sistem administrasinya
karena pendapatan negara meningkat drastis. Harta baitul maal tidak dihabiskan
sekaligus, sebagian diantaranya untuk cadangan baik untuk kepentingan darurat,
pembayaran gaji tentara dan kepentingan umat yang lain. Baitul maal merupakan
pelaksana kebijakan fiskal negara Islam. Khalifah mendapat tunjangan sebesar
5000 dirham per tahun, satu stel pakaian musim panas, satu stel pakaian musim
dingin, serta seekor binatang tunggangan untuk naik haji. Harta baitul maal adalah
milik kaum muslimin sedang khalifah dan amil hanya pemegang amanah. Untuk
mendistribusikan harta baitul maal umar juga mendirikan: departemen pelayanan
militer, departemen kehakiman dan eksekutif, departemen pelayanan dan
pengembangan Islam, dan departemen jaminan sosial. Umar juga mendirikan diwan
islam yang bertugas memberikan
tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun.
Tunnjangan yang diberikan adalah sebagai berikut:
Penerima Jumlah
1. Aisyah dan Abbas bin abd mutalib Masing-masing 12000 dirham
2. para istri nabi selain aisyah Masing-masing 10000 dirham
3. ali, hasan, husain dan para pejuang badar Masing-masing 5000 dirham
4. para pejuang uhud dan para migran abisinya Masing-masing 4000 dirham
5. kaum muhajirin sebelum peristiwa fahu makah Masing-masing 3000 dirham
6. putra para pejuang badar, orang yang memeluk Islam ketika fathu makah,
anak-anak kaum muhajirin dan anshar, para pejuang perang qadisiyah, uballa, dan
orang-orang yang menghadiri perjanjian hudaibiyah Masing-masing 2000 dirham
7. orang-orang makah yang bukan termasuk kaum muhajirin Masing-masing 800
dirham
8. warga madinah 25 dinar
9. kaum muslimin di yaman, syria ,
irak Masing-masing 200-300 dirham
10. anak-anak yang baru lahir yang tidak diakui Masing-masing 100 dirham
Selain itu Umar juga membagikan harta dalam bentuk benda, dua ember makanan
sebulan, dua karung gandum dan cuka untuk satu orang. Dalam memperlakukan tanah
taklukan, Umar tidak membaginya kepada kaum muslimin tetapi tetap pada
pemiliknya dengan syarat membayar jizyah dan kharaj. Umar juga mensubsidi
masjid masjid dan madrasah-madrasah.
Umar membagi pendapatan negara menjadi empat yaitu: zakat dan ushr
didistribusikan di tingkat lokal, khums dan sedekah, didistribusikan untuk
fakir miskin baik muslim maupun non muslim, kharaj, fai, jizyah, pajak
perdagangan, dan sewa tanah untuk dana pensiun, daba operasional administrasi
dan militer, dan pendapatan lain-lain untuk membayar para pekerja, dan dana
sosial.
c. ’Usman bin Affan (577-656M)
Usman meneruskan kebijakan pada masa Umar. Khalifah usman
tidak mengambil upah dari kantornya. Beliau juga mengurangi zakat dari pensiun
dan menambahkan santunan dengan pakaian. Kemudian juga memperkenalkan kebiasaan
membagikan makanan di masjid untuk orang-orang menderita, pengembara dan orang
miskin. Beliau membagi tanah taklukan dari kerajaan persia yang pada masa Umar disimpan
sebagai lahan negara yang tidak dibagi-bagi sehingga pendapatan dari tanah ini
meningkat dari 9 juta ke 50 juta dirham
. Pada masa ini banyak konflik yang muncul ke permukaan.
d. ’Ali Bin Abu Thalib (600-661M)
Ali adalah orang yang sangat sederhana. Beliau secara
sukarela menarik diri dari daftar penerima bantuan baitul maal, bahkan
memberikan 5000 dirham setiap tahunnya. Beliau sangat ketat dan berhati-hati
dalam menjalankan keuangan negara. Ali juga menaikkan tunjangan para
pengikutnya di Irak. Ali memiliki konsep yang jelas mengenai pemerintahan,
administrasi umum dan permasalahan yang berkaitan dengannya.
Referensi:
Sudarsono,Heri. 2004. Konsep Ekonomi Islam : Suatu Pengantar. Yogyakarta
: Ekonisia.
Karim, Adiwarman Azwar, S.E, M.B.A, M.A.E.P. 2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi
Islam. Jakarta
: PT Raja Grafindo Persada.
PASCA
KHULAFAURRASYIDIN
- Pendapatan
Pemerintah
Kharaj masih diberlakukan dalam masa ini. Pajak lahan
pertanian dibayar dalam bentuk uang dan pajak barang dibayar dalam bentuk
barang yang dihasilkan tersebut. Petugasnya adalah para pegawai negeri. Jizyah
dikenakan kepada para kaum pria dewasa dari kalangan non muslim. Juga
diberlakukan pajak hilali untuk hasil produksi, kemudian diganti al-mukus. Para ahli fiqh memandang pajak-pajak ini tidak sah.
Pencatatan dalam bentuk neraca sudah lazim dilakukan oleh kaum muslimin.
Pendapatan negara dikhususkan untuk biaya kegiatan tertentu baru kemudian sisanya
dikumpulkan di baitul maal. Sejak abad kedua muncul diwan yaitu mirip jasa
akuntansi yang bertugas meneliti pendapatan, mengatur pengeluaran, dan
mengaitkan antara pendapatan dan pengeluaran.
- Mata
Uang
Mata uang yang bercorak Islam dibuat
pada masa Abdullah malik bin marwan yang disebut sikkah. Mata uang terdiri dari
dua macam yaitu dinar emas dan dirham, tetapi juga ada mata uang pecahan yang
disebut maksur, misalnya qitha dan mitqal. Pada masa selanjutnya dibuat mata
uang tembaga yang disebut fulus.
Referensi:
Sudarsono,Heri. 2004. Konsep Ekonomi Islam : Suatu Pengantar. Yogyakarta
: Ekonisia.
Karim, Adiwarman Azwar, S.E, M.B.A, M.A.E.P. 2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi
Islam. Jakarta
: PT Raja Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar