فضل عشر
ذي الحجة
أحكام الأضحية وعيد الأضحى المبارك
(باللغة
الإندونيسية)
KEUTAMAAN
SEPULUH HARI
(PERTAMA)
DZUL HIJJAH
&
Hukum Berkurban dan ‘Idul Adha
Penerjemah :
Seksi
Terjemah
Kantor Sosial, Dakwah
Dan Penyuluhan Bagi Pendatang
Al Sulay
Editor
Muh.Mu’inudinillah.
Basri. MA.
Daftar
Isi
Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Dzul
Hijjah……..……………………………3
Pekerjaan yang dianjurkan
pada hari-hari tersebut………………………………..4
Keutamaan hari raya kurban (tgl 10
Dzul Hijjah)…………………………………5
Bagaimana kita menyambut bulan Dzul
Hijjah ??……………………..………….5
Sebagian
hokum-hukum berkurman dan sarat-saratnya………..…………………6
Hukum-hukum Idul
Adha………….……………………………..………………...8

KEUTAMAAN
SEPULUH HARI (PERTAMA) BULAN DZUL HIJJAH
الحمد لله رب العالمين والصلاة
والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين … أما بعد؛
Sesungguhnya merupakan karu-nia Allah I, dijadikan-Nya bagi hamba-hamba-Nya yang shalih musim-musim untuk memperbanyak amal shaleh.
Diantara musim-musim tersebut adalah sepuluh hari (pertama) bulan Dzul Hijjah
yang keutamaannya dinyatakan oleh dalil-dalil dalam kitab dan Sunnah:
1. Firman Allah U:
وَالْفَجْرِ . وَلَيَالٍ عَشْرٍ
[ الفجر 1-2]
Demi
fajar, dan malam yang sepuluh (Al Fajr 1-2)
Ibnu Katsir berkata: “ Yang
dimaksud adalah sepuluh hari (pertama) bulan Dzul Hijjah“
2. Allah U berfirman:
“…dan
supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan”(Al Hajj 28).
Ibnu Abbas berkata: “ (Yang
dimaksud adalah) hari-hari sepuluh (bulan Dzul Hijjah) “.
3. Dari Ibnu Abbas radiallahuanhu
dia berkata: Rasulullah bersabda:
مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلُ مِنْ
هَذِهِ العَشْرِ " قَالُوا : وَلاَ الْجِهَادُ ؟، قَالَ: " وَلاَ
الْجِهَادُ إِلاَّ رَجُلٌ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ
بِشَيْءٍ"[رواه البخاري]
Tidak
ada amal perbuatan yang lebih utama dari (amal yang dilakukan pada) sepuluh
hari bulan Dzul Hijjah, mereka
berkata : Tidak juga jihad
(lebih utama dari itu) ?, beliau bersabda: Tidak juga jihad, kecuali seseorang yang
keluar berjihad dengan jiwanya dan hartanya dan kembali tanpa membawa
sesuatupun
(Riwayat Bukhori)
4. Dari Ibnu Umar radiallahuanhu
dia berkata: Rasulullah bersabda:
Tidak ada hari-hari yang lebih besar di sisi
Allah Ta’ala dan tidak ada amal perbuatan yang lebih dicintai selain pada
sepuluh hari itu. Maka perbanyaklah pada hari-hari tersebut Tahlil, Takbir dan
Tahmid “
(Riwayat Tabrani dalam Mu’jam Al Kabir)
5. Adalah Sa’id bin
Jubair –rahimahul-lah- dan dia yang meriwayatkan hadits Ibnu Abbas yang
lalu, jika datang sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah sangat
bersungguh-sungguh hingga hampir saja dia tidak kuasa (melaksa-nakannya) “
(Riwayat Darimi dengan sanad yang hasan)
6. Ibnu Hajar berkata
dalam kitabnya Fathul Baari: “ Tampaknya sebab mengapa sepuluh hari
Dzul Hijjah diisti-mewakan adalah karena pada hari tersebut merupakan waktu
berkumpul-nya ibadah-ibadah utama; yaitu shalat, shaum, shadaqah dan haji dan
tidak ada selainnya waktu seperti itu “.
7. Para ulama
menyatakan: “ Sepuluh hari Dzul Hijjah adalah hari-hari yang paling utama,
sedangkan malam-malam terakhir bulan Ramadhan adalah malam-malam yang paling
utama ”.
Pekerjaan yang dianjurkan pada hari-hari tersebut :
a.
Shalat :
Disunnahkan
bersegera menger-jakan shalat fardhu dan memperbanyak shalat sunnah, karena
semua itu merupakan ibadah yang paling utama. Dari Tsauban radiallahuanhu
dia berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda :
Hendaklah kalian memper-banyak sujud kepada Allah, karena setiap
kali kamu bersujud, maka Allah mengangkat derajat kamu, dan menghapus kesalahan
kamu
Hal tersebut
berlaku umum di setiap waktu.
b.
Shoum (Puasa)
:
Karena dia termasuk perbuatan amal
shaleh. Dari Hunaidah bin Kholid dari istrinya dari sebagian istri-istri
Rasulullah e, dia berkata:
Adalah
Rasulullah e berpuasa pada tanggal sembilan Dzul Hijjah,
sepuluh Muharram dan tiga hari setiap bulan (Riwayat Imam Ahmad, Abu Daud dan
Nasa’i).
Imam
Nawawi berkata tentang puasa sepuluh hari bulan Dzul Hijjah : “ Sangat di
sunnahkan “.
c.Takbir,
Tahlil dan Tahmid.
Sebagaimana terdapat riwayat dalam
hadits Ibnu Umar terdahulu : Perbanyaklah
Tahlil, Takbir dan Tahmid pada waktu itu
Imam Bukhori berkata: “ Adalah Ibnu
Umar dan Abu Hurairah radiallahuanhuma keluar ke pasar pada hari sepuluh bulan Dzul Hijjah, mereka
berdua bertakbir dan orang-orangpun ikut bertakbir karenanya“, dia juga berkata:
“ Adalah Umar bin Khottob bertakbir di kemahnya di Mina dan di dengar mereka
yang ada dalam masjid, lalu mereka bertakbir dan bertakbir pula orang-orang
yang di pasar hingga Mina bergetar oleh takbir “. Dan Ibnu Umar bertakbir
di Mina pada hari-hari tersebut, setelah shalat dan di atas pembaringannya, di
atas kudanya, di majlisnya dan saat berjalan pada semua hari-hari tersebut.
Disunnahkan mengeraskan takbir karena perbuatan Umar tersebut dan anaknya dan
Abu Hurairah radiallahuanhuma.
Maka hendaknya kita kaum muslimin
menghidupkan sunnah yang telah ditinggalkan pada masa ini, bahkan hampir saja
terlupakan hingga oleh mereka orang-orang shalih, berbeda dengan apa yang
dilakukan oleh salafussalih terdahulu.
d.
Puasa hari Arafah.
Puasa Arafah sangat dianjurkan bagi
mereka yang tidak pergi haji, sebagaimana riwayat dari Rasulullah e bahwa dia berkata
tentang puasa Arafah:
Saya
berharap kepada Allah agar dihapuskan (dosa) setahun sebelumnya dan setahun
sesudahnya (Riwayat Muslim)
e.
Keutamaan hari raya kurban (tgl 10 Dzul Hijjah).
Banyak orang yang melalaikan hari yang
besar ini, padahal para ulama berpendapat bahwa dia lebih utama dari hari-hari
dalam setahun secara mutlak, bahkan termasuk pada hari Arafah. Ibnu Qoyyim –rahimahullah- berkata: “
Sebaik-baik hari disisi Allah adalah hari Nahr (hari raya qurban), dia adalah
hari haji Akbar “, sebagaimana terdapat dalam sunan Abu Daud, Rasulullah e bersabda:
Sesungguh-nya
hari-hari yang paling mulia disisi Allah adalah hari Nahr, kemudian hari
qar
hari
Qar adalah hari menetap di Mina, yaitu tanggal 11 Dzul Hijjah. Ada juga yang
mengatakan bahwa hari Arafah lebih mulia dari hari Nahr, karena puasa pada hari
itu menghapus dosa dua tahun, dan tidak ada hari yang lebih banyak Allah
bebaskan orang dari neraka kecuali hari Arafah, dan karena pada hari tersebut
Allah mendekat kepada hamba-Nya, kemudian Dia membanggakan kepada malaikat-Nya
terhadap orang-orang yang sedang wukuf.
Yang benar adalah pendapat pertama,
karena hadits yang menunjukkan hal tersebut tidak ada yang menentangnya sama
sekali. Namun, apakah dia lebih utama atau hari Arafah, hendaklah setiap muslim baik yang
melaksanakan haji atau tidak berupaya sungguh-sungguh untuk mendapatkan
keutamaan hari tersebut dan menggunakan kesempatan sebaik-baiknya.
BAGAIMANA
KITA MENYAMBUT BULAN KEBAIKAN INI ??
Hendaklah setiap muslim berupaya untuk
menyambut musim kebaikan ini secara umum dengan
taubatan nasuha (taubat sungguh-sungguh), meninggalkan dosa dan
kemaksiatan, karena dosa-dosalah yang mencegah dari manusia karunia rabb-Nya,
dan menutup hatinya dari Tuhannya. Begitu juga dituntut untuk menyambut musim
ini dengan tekad yang kuat dan sungguh-sungguh untuk mendapatkan keuntungan
atas apa yang Allah ridhoi. Maka siapa yang benar dengan tekadnya Allah akan
beri dia petunjuk :
وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوا فِيْنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا
[العنكبوت : 69]
Dan
orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami
tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami “ (Al Ankabut 69)
Dan
bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luas-nya
seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa “ (Ali Imran 133)
Wahai akhi muslim……………
Berusahalah untuk mendapatkan
kesempatan yang baik ini sebelum hilang dari hadapan anda dan anda akan
menyesal, betapa buruknya waktu bagi orang yang menyesal. Karena sesungguhnya
dunia ini sangat sedikit harinya dan kita sekarang di kampung amal perbuatan
dan besok kita akan berada di kampung pembalasan, perhitungan, syurga dan
neraka. Maka jadilah anda orang-orang yang Allah sifatkan dalam firman-Nya :
Sesungguhnya
mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan)
perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada kami dengan harapan dan
cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami (Al Anbiya 90)
SEBAGIAN HUKUM
BERKURBAN
DAN SYARI’ATNYA
Allah mensyariatkan berkurban dengan
firman-Nya :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ
وَانْحَرْ [ الكوثر : 2 ]
Maka
sholatlah untuk Robbmu dan sembelihlah (Al
Kautsar 2)
Dan
telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu
memperoleh kebaikan yang banyak padanya“ ( Al Hajj 36 )
Berkurban merupakan sunnah yang sangat
ditekankan dan makruh ditinggalkan bagi yang mampu melaksanakannya berdasarkan
hadits Anas radiallahuanhu yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim,
bahwa Nabi berkurban dengan dua ekor domba yang gemuk dan bertanduk, disembelih
dengan tangannya dengan membaca tasmiah dan takbir.
DENGAN APA BERKURBAN
?
Berkurban hanya dilakukan dengan onta,
sapi dan kambing berdasarkan hadits Rasulullah e:
Siapa
yang menyembelih sebelum shalat (Id), maka sesungguhnya dia menyembelih untuk
dirinya sendiri, dan siapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbah,
maka dia telah menyempurnakan ibadahnya dan mendapatkan sunnah (Muttafaq alaih)
Disunnahkan bagi yang mampu untuk
menyembelih agar menyembelih sendiri hewan korbannya dengan berkata:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ
هَذَا عَنْ فُلاَن (……)
“
dengan menyebut nama Allah, dan Allah maha besar, Yaa Allah ini adalah (korban)
dari si fulan ………(dengan meyebut namanya atau nama yang mewasiatkannya)”
Rasulullah e ketika menyembe-lih seekor domba beliau
mengucapkan:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ
هَذَا عَنِّي
وَعَنْ مَنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Dengan menyebut nama
Allah, Allah Maha Besar, Yaa Allah ini adalah (korban) dariku dan dari siapa
yang tidak berkurban dari umatku
( Riwayat Abu Daud dan Turmuzi).
Adapun bagi yang tidak mampu
meyembelih maka hendaknya dia melihat dan hadir saat penyembelihan hewan
kurban.
PEMBAGIAN
DAGING KURBAN
Disunnahkan bagi orang yang berkurban
untuk makan daging korbannya dan menghadiahkan kepada sanak saudara dan
tetangga serta memberi fakir miskin sebagai sedekah. Allah ta’ala berfirman :
Maka
makanlah sebahagian daripada-nya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara lagi fakir ( Al Hajj 28)
Maka
makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada
padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta ( Al Hajj 36)
Sebagian salaf (ulama
terdahulu) menyukai membagi hewan korban menjadi tiga bagian: sepertiga untuk
dirinya sendiri, sepertiga untuk hadiah bagi orang kaya dan sepertiga sisanya
untuk shodaqoh bagi fakir miskin. Dan tidak boleh bagi pemotong hewan dibagi
daging korban sebagai upah .
LARANGAN
BAGI YANG INGIN BERKURBAN
Jika seseorang hendak berkurban dan
telah masuk bulan Dzul Hijjah, maka diharamkan baginya untuk mencabut rambut
atau kukunya atau kulitnya hingga dia menyembelih binatang korbannya,
berdasarkan hadits Ummu Salamah radiallahuanha, bahwa Rasulullah e bersabda:
Jika
telah masuk hari sepuluh (bulan Dzul Hijjah) dan salah seorang diantara kalian
ingin berkurban, maka hendaklah dia tidak mencabut rambutnya dan (memotong)
kukunya
( Riwayat Ahmad dan
Muslim ).
Pada
redaksi lain, beliau e bersabda:
Maka
hendaklah dia tidak menyentuh (mencabut) rambutnya dan kulitnya sedikitpun
hingga dia berkurban
Sedangkan jika dia niat berkurban di
tengah hari-hari sepuluh itu, maka dia menahan dirinya sejak dia niat, dan
tidak berdosa atas apa yang dia lakukan sebelum niat.
Dibolehkan bagi keluarga yang
berkurban untuk mencabut (rambut, kuku) pada hari-hari sepuluh tersebut
Jika seseorang yang telah niat
berkurban lalu dia mencabut rambut-nya atau kukunya atau kulitnya, maka dia
harus bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak
melakukannya kembali serta tidak ada kafarat baginya serta tidak ada
halangan baginya untuk tetap berkurban. Adapun jika dia melakukan-nya karena
lupa atau karena tidak tahu atau rambutnya rontok tanpa sengaja, maka tidak ada
dosa baginya. Begitu juga jika dia melakukannya karena ada keperluan seperti
kukunya pecah dan menyakitkannya atau rambutnya teru-rai sampai ke matanya,
maka tidak apa-apa baginya memotongnya untuk menghilangkan sesuatu yang
meng-ganggunya.
HUKUM-HUKUM
‘IDUL ADHA
Akhi
Muslim…….
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah yang telah mempertemu-kan
kita kepada hari yang agung ini dan memanjangkan umur kita sehingga dapat
menyaksikan hari dan bulan berlalu dan mempersembahkan kepada kita perbuatan
dan ucapan yang dapat mendekatkan kita kepada Allah.
Hari Raya qurban, termasuk kekhususan
umat ini dan termasuk tanda-tanda agama yang tampak, juga termasuk
syi’ar-syi’ar Islam, maka hendaknya kita menjaganya dan menghormatinya.
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى
الْقُلُوْبِ
Demikianlah
(perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka
sesunggunya itu timbul dari ketakwaan hati
(Al
Hajj 32)
Berikut ini akan dijelaskan secara
ringkas adab-adab dan hukum-hukum tentang hari raya :
1. Takbir
Disyari’atkan bertakbir sejak terbit
fajar pada hari Arafah hingga waktu Ashar hari tasyrik terakhir, yaitu pada
tanggal tinggal belas Dzul Hijjah . Allah ta’ala berfirman:
Dan
berzikirlah (dengan menyebut) dalam beberapa hari yang terbilang
(Al Baqarah 203)
Caranya
dengan membaca:
اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ،
اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الْحَمْدُ
“
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar.
Allah Maha Besar dan bagi-Nya segala pujian “
Disunnahkan mengeraskan suaranya bagi
orang laki di masjid-masjid, pasar-pasar dan rumah-rumah setelah melaksanakan
shalat, sebagai pernyataan atas pengagungan kepada Allah, beribadah kepada-Nya
dan mensyukuri-Nya.
2.
Menyembelih binatang korban.
Hal
tersebut dilakukan setelah selesai shalat Id, berdasarkan sabda Rasulullah e :
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ
فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى، وَمَنْ
لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ [رواه البخاري ومسلم]
Siapa
yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia menggantinya dengan hewan
kurban yang lain, dan siapa yang belum menyembelih, maka hendaklah dia
menyembelih (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Waktu menyembelih kurban ada-lah empat
hari, hari raya dan tiga hari tasyrik, sebagaimana terdapat dalam hadits shahih
dari Rasulullah e beliau bersabda:
Semua
hari tasyrik adalah (wak-tu) menyembelih
(Lihat Silsilah Shahihah no. 2476)
3.
Mandi dan mengenakan wewangian
Hal ini bagi orang laki dan memakai pakaian yang
paling bagus tanpa berlebih-lebihan, tanpa isbal (menjulur-kan pakaiannya
hingga melebihi mata kaki), tidak mencukur janggut karena hal tersebut haram
hukumnya. Sedang-kan wanita disyari’atkan baginya keluar menuju tempat shalat
Id tanpa tabarruj, tanpa memakai wewangian dan hendak-lah seorang muslimah berhati-hati berang-kat dalam rangka
ta’at kepada Allah dan shalat sedang dia melakukan maksiat kepada-Nya dengan
tabarruj, membuka aurat dan memakai wewangian di hadapan orang laki.
4.
Makan daging korban.
Rasulullahe tidak makan daging korban sebelum pulang dari
shalat Id, setelah itu baru dia memakannya.
5.
Pergi ke tempat shalat Id
Berjalan kaki jika memungkin-kan dan
disunnahkan shalat Id di lapangan terbuka, kecuali jika terdapat uzur seperti
hujan misalnya, maka pada saat itu sebaiknya shalat di masjid berdasarkan
perbuatan Rasulullah e.
6.
Shalat bersama kaum muslimin dan mendengarkan khutbah.
Adapun yang dikuatkan oleh para ulama
seperti Syekh Islam Ibnu Taimiyah bahwa shalat Id hukumnya wajib berdasarkan firman Allah ta’ala :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
perbuatan
tersebut tidak gugur kecuali dengan uzur syar’i. Adapun wanita tetap
diperintahkan menghadiri shalat Id bersama kaum muslimin, bahkan sekalipun yang
haid dan para budak dan bagi mereka yang haidh di jauhkan dari tempat shalat.
7.
Menempuh jalan yang berbeda.
Disunnahkan untuk berangkat ke tempat
shalat Id lewat satu jalan dan pulang lewat jalan yang lain berdasarkan
perbuatan Rasulullah e.
8.
Ucapan selamat
Tidak mengapa saling mengucap-kan
selamat seperti :
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ
“Semoga
Allah menerima (amal) kita
dan anda sekalian”.
Akhi
muslim…..
Ada beberapa hal yang patut kita
hindari saat hari raya :
1. Takbir secara
berbarengan : Dengan satu suara atau mengikuti bersama-sama dibelakang
seseorang yang bertakbir.
2. Lalai pada hari Id.
Yaitu dengan melakukan hal-hal yang diharamkan seperti mendengarkan lagu-lagu,
menonton film, ikhtilath antar laki dan wanita yang bukan muhrim dan
kemungkaran-kemungkaran lainnya.
3. Mencabut rambut atau
memotong kuku sebelum melaksanakan penyembelihan korban, karena ada larangan
Nabi dalam masalah ini.
4. Berlebih-lebihan atas
sesuatu yang tidak perlu dan berfaedah berdasar-kan firman Allah ta’ala:
Dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan “ (Al
A’raf 31)
Akhirulkalam
…
Janganlah anda lupa wahai akhi muslim
untuk selalu berupaya men-dapatkan kebaikan seperti bersilatur-rahim,
berkunjung kepada sanak saudara, meninggalkan permusuhan, kedengkian serta
mensucikan hati dan penuh kasih kepada fakir miskin serta anak yatim serta
membantu mereka dan mendatangkan kegembiraan kepada mereka.
Kita mohon kepada Allah agar memberi
kita taufiq-Nya atas apa yang Dia cintai dan ridhoi.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله
وصحبه وسلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar