Departemen
Agama Arab Saudi
Akhi Muslim…….
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah
yang telah mempertemukan kita kepada hari yang agung ini dan memanjangkan umur
kita sehingga dapat menyaksikan hari dan bulan berlalu dan mempersembahkan
kepada kita perbuatan dan ucapan yang dapat mendekatkan kita kepada Allah.
Hari Raya qurban, termasuk kekhususan umat ini
dan termasuk tanda-tanda agama yang tampak, juga termasuk syi’ar-syi’ar Islam,
maka hendaknya kita menjaganya dan menghormatinya.
Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa
mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan
hati (Al Hajj 32).
Berikut ini akan dijelaskan secara ringkas
adab-adab dan hukum-hukum tentang hari raya:
1)
Takbir
Disyari’atkan bertakbir sejak terbit fajar pada
hari Arafah hingga waktu Ashar hari tasyrik terakhir, yaitu pada tanggal
tinggal belas Dzul Hijjah . Allah ta’ala berfirman: Dan berzikirlah (dengan
menyebut) dalam beberapa hari yang terbilang (Al Baqarah 203)
Caranya dengan membaca: Allahu Akbar Allahu
Akbar Laa Ilahaillallahu Allahu Akbar Allahu Akbar wa lillahilhamd
"Allah
Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar. Allah
Maha Besar dan bagi-Nya segala pujian"
Disunnahkan mengeraskan suaranya bagi orang
laki di masjid-masjid, pasar-pasar dan rumah-rumah setelah melaksanakan shalat,
sebagai pernyataan atas pengagungan kepada Allah, beribadah kepada-Nya dan
mensyukuri-Nya.
2)
Menyembelih
binatang korban.
Hal tersebut dilakukan setelah selesai shalat
Id, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam (yang artinya): Siapa
yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia menggantinya dengan hewan
kurban yang lain, dan siapa yang belum menyembelih, maka hendaklah dia menyembelih
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Waktu menyembelih kurban adalah empat hari,
hari raya dan tiga hari tasyrik, sebagaimana terdapat dalam hadits shahih dari
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam beliau bersabda (yang artinya): Semua
hari tasyrik adalah (waktu) menyembelih (Lihat Silsilah Shahihah no. 2476)
3)
Mandi
dan mengenakan wewangian
Hal ini bagi orang laki dan memakai pakaian
yang paling bagus tanpa berlebih-lebihan, tanpa isbal (menjulurkan pakaiannya
hingga melebihi mata kaki), tidak mencukur janggut karena hal tersebut haram
hukumnya. Sedang-kan wanita disyari’atkan baginya keluar menuju tempat shalat
Id tanpa tabarruj, tanpa memakai wewangian dan hendak-lah seorang muslimah
berhati-hati berang-kat dalam rangka ta’at kepada Allah dan shalat sedang dia
melakukan maksiat kepada-Nya dengan tabarruj, membuka aurat dan memakai wewangian
di hadapan orang laki.
4)
Makan
daging korban
RasulullahShalallahu ‘alaihi wassalam tidak
makan daging korban sebelum pulang dari shalat Id, setelah itu baru dia memakannya.
5)
Pergi
ke tempat shalat Id
Berjalan kaki jika memungkin-kan dan
disunnahkan shalat Id di lapangan terbuka, kecuali jika terdapat uzur seperti
hujan misalnya, maka pada saat itu sebaiknya shalat di masjid berdasarkan
perbuatan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam.
6)
Shalat
bersama kaum muslimin dan mendengarkan khutbah.
Adapun yang dikuatkan oleh para ulama seperti
Syekh Islam Ibnu Taimiyah bahwa shalat Id hukumnya wajib berdasarkan firman
Allah ta’ala (yang artinya): Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan
berqurbanlah (Al Kautsar:2)
Perbuatan tersebut tidak gugur kecuali dengan
uzur syar’i. Adapun wanita tetap diperintahkan menghadiri shalat Id bersama
kaum muslimin, bahkan sekalipun yang haid dan para budak dan bagi mereka yang
haidh di jauhkan dari tempat shalat.
7)
Menempuh
jalan yang berbeda
Disunnahkan untuk berangkat ke tempat shalat Id
lewat satu jalan dan pulang lewat jalan yang lain berdasarkan perbuatan
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam.
8)
Ucapan
selamat
Tidak mengapa saling mengucapkan selamat
seperti : Taqobalallahu Minna wa Minkum "Semoga Allah menerima (amal)
kita dan anda sekalian".
Akhi muslim…..
Ada beberapa hal yang patut kita hindari saat
hari raya:
-
Takbir secara
berbarengan : Dengan satu suara atau mengikuti bersama-sama dibelakang
seseorang yang bertakbir.
-
Lalai pada hari
Id. Yaitu dengan melakukan hal-hal yang diharamkan seperti mendengarkan
lagu-lagu, menonton film, ikhtilath antar laki dan wanita yang bukan muhrim dan
kemungkaran-kemungkaran lainnya.
-
Mencabut rambut
atau memotong kuku sebelum melaksanakan penyembelihan korban, karena ada
larangan Nabi dalam masalah ini.
-
Berlebih-lebihan
atas sesuatu yang tidak perlu dan berfaedah berdasar-kan firman Allah ta’ala: Dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan (Al A’raf: 31)
Akhirulkalam …
Janganlah anda lupa wahai akhi muslim untuk
selalu berupaya mendapatkan kebaikan seperti bersilatur-rahim, berkunjung
kepada sanak saudara, meninggalkan permusuhan, kedengkian serta mensucikan hati
dan penuh kasih kepada fakir miskin serta anak yatim serta membantu mereka dan
mendatangkan kegembiraan kepada mereka.
Kita mohon kepada Allah agar memberi kita
taufiq-Nya atas apa yang Dia cintai dan ridhoi.
Wa Sholallahu ‘Alaihi Wa Sallam ‘Ala Nabiyyina
Muhammad Wa ‘Ala Alihi Wa Shohbihi Wa Sallam
Dinukil dari
Buku Edisi Indonesia
"Keutamaan
sepuluh hari (pertama) Dzulhijjah
dan Hukum
berkurban dan ‘Iedhul Adha yang berbarakah"
Seksi Terjemah
Kantor Sosial, Dakwah & Penyuluhan Bagi Pendatang
Pemerintah Arab
Saudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar