RUMAH KELUARGA BAHAGIA

Sabtu, 04 Maret 2017

HADITS TENTANG TINGKAH LAKU TERCELA


  
Ø  Buruk Sangka

حديث أبي هريرة رضي الله عنه , أنّ النبي صلىّ الله عليه و سلم قال : إياكم و الظنّ , فإنّ الظنّ أكذب الحديث . ولا تمسّسوا ولا تجسّسوا  ولا تنا جشوا  ولا تحاسدوا  ولا تبا غضوا  ولا تدابروا  وكونوا عباد الله إخوانا. ( أخرجه البخاري في كتاب الأدب ).
Artinya: “Jauhilah akan kamu terhadap buruk sangka, maka sesungguhnya buruk sangka itu adalah seperti ucapan yang paling bohong. Dan janganlah kamu menjadi mata-mata terhadap orang lain, janganlah kamu tawar-menawar untuk menjerumuskan orang lain, janganlah kamu saling dengki, saling membenci, dan saling belakang-membelakangi. Dan jadilah sebagai hamba Allah yang bersaudara”. ( Hadits dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Adab).

o   Penjelasan isi hadits
            Dalam hadits ini terdapat beberapa bahasan yang akan dijelaskan secara singkat di bawah ini:

1) Larangan buruk sangka
            Buruk sangka adalah menyengka seseorang berbuat kejelekan atau menganggap jelek tanpa adanya sebab-sebab yang jelas yang memperkuat sangkaannya. Perbuatan seperti itu dilarang oleh Allah swt. Orang yang melakukan berarti telah berbuat dosa sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran:

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qç7Ï^tGô_$# #ZŽÏWx. z`ÏiB Çd`©à9$# žcÎ) uÙ÷èt/ Çd`©à9$# ÒOøOÎ) ( Ÿwur (#qÝ¡¡¡pgrB Ÿwur =tGøótƒ Nä3àÒ÷è­/ $³Ò÷èt/ 4 =Ïtär& óOà2ßtnr& br& Ÿ@à2ù'tƒ zNóss9 ÏmŠÅzr& $\GøŠtB çnqßJçF÷d̍s3sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# Ò>#§qs? ×LìÏm§ ÇÊËÈ  
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Hujurat: 12).

            Apalagi kalau berburuk sangka tersebut terhadap masalah-masalah aqidah yang harus diyakini apa adanya. Buruk sangka dalam masalah ini adalah haram. Tetapi, berburuk sangka terhadap masalah-masalah kehidupan agar memiliki semangat untuk menyelidikinya, adalah dibolehkan.
            Buruk sangka dinyatakan oleh Nabi saw., sebagai sedusta-dustanya ucapan. Orang yang telah berburuk sangka terhadap orang lain berarti telah menganggap jelek kepadanya padahal ia tidak memiliki dasar sama sekali. Buruk sangka biasanya berasal dari diri sendiri. Hal itu sangat berbahaya karena akan mengganggu hubungannya dengan orang yang dituduh jelek, padahal belum tentu orang tersebut sejelek persangkaannya. Itulah sebabnya berburuk sangka sangat berbahaya, bahkan sebagian Ulama berpendapat bahwa buruk sangka lebih berbahaya daripada berbohong.

2) Larangan menyelidiki dan memata-matai orang lain
            Larangan disini adalah menyelidiki atau memata-matai kekurangan atau aib orang lain, baik melalui pendengarannya maupun sengaja menyelidikinya, terutama hal-hal tersembunyi yang tidal pantas untuk diketahuinya, selain orang itu sendiri dan Allah swt. Cukuplah mengetahui orang lain dari hal-hal yang Zhahir saja, sedangkan untuk urusan batin atau yang tidak tampak oleh kita, biarlah Allah saja yang mengetahui.
            Namun demikian, dibolehkan menyelidiki orang lain demi kemashlahatan masyarakat. Misalnya, menyelidiki orang yang akan mencuri atau membunuh orang lain.

3) Larangan menawar untuk menjerumuskan orang lain
            Adalah menawar untuk membeli suatu barang, tetapi bukan untuk membelinya, melainkan agar orang lain dapat melihatnya dan bersedia membeli barang tesebut. Biasanya antara penjual dan orang yang menawar telah ada perjanjian sebelumnya atau penawar tersebut adalah sahabatnya.

4) Larangan dengki (hasud)
            Arti hasud secara umum adalah iri hati, yakni menginginkan agar kemuliaan dan kesenangan yang sedang dimiliki orang lain lenyap, baik berupa harta atau yang lainnya. Perbuatan seperti itu sangat tercela dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan rasa persaudaraan antara sesama mukmin sehingga harus saling tolong-menolong dan saling menjaga.
            Allah memerintahkan manusia agar berlindung kepada-Nya dari kejahatan orang-orang yang suka hasud:
`ÏBur Ìhx© >Å%tn #sŒÎ) y|¡ym ÇÎÈ  
Artinya: “Dan (katakanlah, aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh) dari kejahatan pendengki bila ia dengki." (QS. Al-Falaq: 5).

5) Larangan saling membenci
            Adalah menjauhi orang lain disebabkan kebencian. Perbuatan seperti itu tidaklah dibenarkan dalam Islam karena manusia tidak dapat hidup sendirian, tetapi membutuhkan orang lain. Kebencian kepada orang lain hanya akan mempersempit kehidupannya di dunia, serta semakin memperbanyak dosa.
            Akan tetapi, dibolehkan membenci kalau didasari karena Allah swt, misalnya membenci seseorang karena perbuatannya yang jelek. Jadi, yang dibenci sebenarnya adalah bukan orangnya, tetapi kelakuannya.

6) Larangan belakang-membelakangi
            Memutuskan tali persaudaraan dan menghindar dari orang lain bukanlah perbuatan terpuji, dan tidak dibenarkan dalam ajaran Islam apalagi kalau melebihi tiga hari. Saling membelakangi dan menghindar karena sesuatu yang spels dan karena ego dan gengsi masing-masing tidak ada yang bersedia memulai untuk berbaikan kembali adalah perbuatan yang berasal dari setan.

7) Perintah merekatkan persaudaraan
            Dalam hadits di atas, Rasulullah saw memerintahkan saling mempererat tali persaudaraan antar sesama muslim, sebagaimana kuatnya persaudaraan dengan saudara sekandung. Hal ini sesuai dengan firman Ilahi Robbi dalam Al-Quran:

$yJ¯RÎ) tbqãZÏB÷sßJø9$# ×ouq÷zÎ) (#qßsÎ=ô¹r'sù tû÷üt/ ö/ä3÷ƒuqyzr& 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ÷/ä3ª=yès9 tbqçHxqöè? ÇÊÉÈ  
Artinya: “Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat”. (QS. Al-Hujurat: 10).

            Diantara sesama manusia harus betul-betul ditanamkan rasa saling memiliki dan berusaha untuk saling menjaga serta menasehati. Karena hubungan iman sebenarnya harus lebih kuat dari hubungan nasab. Maka, masing-masing berusaha untuk memberikan kemashlahatan bagi yang lainnya asalkan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Ilahi Robbi Allah Azza Wajalla.

Fiqh Al-Hadits:
            Buruk sangka merupakan salah satu sifat yang dilarang dalam Islam. Sebab, perbuatan itu termasuk sedusta-dustanya berita. Islam juga melarang untuk menyelidiki atau memata-matai rahasia dan kejelekan orang lain. Selain itu, dilarang pula menawar untuk menjerumuskan orang lain, hasud-menghasud, saling membenci, dan membelakangi antara sesama muslim.

Ø  Ghibah dan Buhtan

حديث أبي هريرة رضي الله عنه , أنّ النبي صلىّ الله عليه و سلم قال : أتدرون بالغيبة ؟ قالوا : الله و رسول الله أعلم . قال : ذكرك أخاك بما يكره . قيل : أفرأيت إن كان في أخي ما أقول ؟ قال : إن كان فيه ما تقول فقد اغتبته و إن لم يكن فيه ما تقول فقد بهته . (رواه المسلم).
Artinya: “ Abu Hurairah r.a berkata. Rasulullah saw bersabda: “Tahukah kamu apakah ghibah itu?” jawab Sahabat: “Allah dan Rasulullah yang lebih mengetahui”. Nabi bersabda: “Yaitu menyebut saudaramu dengan apa yang tidak disukainya”. Beliau ditanya: “Bagaimanakah pendapat engkau kalau itu memang (kejadian) sebenarnya ada padanya?”. Jawab Nabi: “Kalau memang sebenarnya begitu, itulah yang disebut ghibah. Akan tetapi, jikalau menyebut apa-apa yang tidak sebenarnya, berarti kamu telah buhtan (menuduh dengan kebohongan).” (HR. Imam Muslim).

o   Penjelasan isi hadits
            Menurut hadits ini, ghibah adalah menceritakan kejelekan orang yang apabila orang tersebut mendengarnya ia tidak akan suka meskipun hal itu benar, sedangkan menceritakan sesuatu yang tidak sebenarnya dikategorikan sebagai kebohongan. Ghibah dilarang dalam Islam. Orang yang melakukannya bagaikan telah memakan daging bangkai saudaranya.
            Oleh karena itu, seyogyanya bagi ummat Islam untuk menjaga perkataannya agar tidak tergelincir untuk menceritakan kejelekan orang lain sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan ghibah. Banyak orang yang beranggapan bahwa menceritakan orang yang benar-benar dimilikinya bukanlah ghibah. Padahal itulah yang dinamakan ghibah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits ini, sedangkan apabila yang dibicarakan itu tidak benar, maka ia telah berdusta dan melakukan dosa besar.
            Apabila mendengar seseorang yang melakukan ghibah atau membicarakan hal-hal kotor lainnya tentang seseorang, hendaklah menghindar dari orang tersebut agar tidak terlibat dalam perbuatan tercela tersebut. Dan kalau mampu, tegurlah agar ia tidak membicarakan kejelekan orang lain. Allah Azza wa Jalla berfirman:

#sŒÎ)ur (#qãèÏJy uqøó¯=9$# (#qàÊtôãr& çm÷Ztã (#qä9$s%ur !$uZs9 $oYè=»uHùår& öNä3s9ur ö/ä3è=»uHùår& íN»n=y öNä3øn=tæ Ÿw ÓÈötFö;tR tûüÎ=Îg»pgø:$# ÇÎÎÈ  
Artinya: “Dan apabila mereka mendengar Perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: "Bagi Kami amal-amal Kami dan bagimu amal-amalmu, Kesejahteraan atas dirimu, Kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil". (QS. Al-Qashash: 55).

            Sebenarnya tidak semua ghibah itu dilarang. Ada beberapa ghibah yang diperbolehkan karena yang bertujuan untuk kemashlahatan atau karena terpaksa mengutarakannya, antara lain:
  1. Mengadukan orang yang menganiayanya kepada wali hakim.
  2. Meminta orang yang dianggap sanggup menasehatinya supaya menasehati orang yang berbuat munkar.
  3. Menasehati orang lain jangan tertipu oleh orang yang jahat.
  4. Terhadap orang yang terang-terangan melakukan kejahatan, yang demikian ini tidaklah lagi berlaku ghibah karena ia sendiri telah terang-terangan melkukan kejahatan.
            Adapun cara taubat bagi orang yang melakukan buhtan (menuduh dengan kebohongan) adalah sebagai berikut:
  1. Menarik kembali kabar bohong yang dia sampaikan dahulu.
  2. Meminta maaf atau meminta untuk dihalalkan kepada yang difitnah.
  3. Meminta ampun kepada Allah swt atas perbuatannya. Hal itu antara lain, karena buhtan termasuk dosa besar yang sejajar dengan menyembah berhala, sebagaimana firman Ilahi Robbi dalam Al-Quran:

(#qç6Ï^tFô_$$sù . . . š[ô_Íh9$# z`ÏB Ç`»rO÷rF{$# (#qç6Ï^tFô_$#ur š^öqs% Í r9$# ÇÌÉÈ  
Artinya: “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta”. (QS. Al-Hajj: 30).

Fiqh Al-Hadits:
            Ghibah adalah menceritakan sesama muslim dengan apa-apa yang ia tidak suka untuk diceritakan kepadaorang. Kalau yang diceritakan itu kejadian yang bukan sebenarnya, berarti orang yang menceritakan tersebut telah menuduh sesamanya dengan kebohongan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar