Ø Buruk
Sangka
حديث أبي هريرة رضي الله عنه ,
أنّ النبي صلىّ الله عليه و سلم قال : إياكم و الظنّ , فإنّ الظنّ أكذب الحديث .
ولا تمسّسوا ولا تجسّسوا ولا تنا
جشوا ولا تحاسدوا ولا تبا غضوا
ولا تدابروا وكونوا عباد الله
إخوانا. ( أخرجه البخاري في كتاب الأدب ).
Artinya: “Jauhilah akan kamu
terhadap buruk sangka, maka sesungguhnya buruk sangka itu adalah seperti ucapan
yang paling bohong. Dan janganlah kamu menjadi mata-mata terhadap orang lain,
janganlah kamu tawar-menawar untuk menjerumuskan orang lain, janganlah kamu
saling dengki, saling membenci, dan saling belakang-membelakangi. Dan jadilah
sebagai hamba Allah yang bersaudara”. ( Hadits dikeluarkan oleh Imam
Bukhari dalam Kitab Al-Adab).
o
Penjelasan isi
hadits
Dalam
hadits ini terdapat beberapa bahasan yang akan dijelaskan secara singkat di
bawah ini:
1) Larangan buruk sangka
Buruk
sangka adalah menyengka seseorang berbuat kejelekan atau menganggap jelek tanpa
adanya sebab-sebab yang jelas yang memperkuat sangkaannya. Perbuatan seperti
itu dilarang oleh Allah swt. Orang yang melakukan berarti telah berbuat dosa
sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qç7Ï^tGô_$# #ZÏWx. z`ÏiB Çd`©à9$# cÎ) uÙ÷èt/ Çd`©à9$# ÒOøOÎ) (
wur (#qÝ¡¡¡pgrB wur =tGøót Nä3àÒ÷è/ $³Ò÷èt/ 4
=Ïtär& óOà2ßtnr& br& @à2ù't zNóss9 ÏmÅzr& $\GøtB çnqßJçF÷dÌs3sù 4
(#qà)¨?$#ur ©!$# 4
¨bÎ) ©!$# Ò>#§qs? ×LìÏm§ ÇÊËÈ
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari
purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah
menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan
daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.
dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha
Penyayang”. (QS. Al-Hujurat: 12).
Apalagi
kalau berburuk sangka tersebut terhadap masalah-masalah aqidah yang harus
diyakini apa adanya. Buruk sangka dalam masalah ini adalah haram. Tetapi,
berburuk sangka terhadap masalah-masalah kehidupan agar memiliki semangat untuk
menyelidikinya, adalah dibolehkan.
Buruk
sangka dinyatakan oleh Nabi saw., sebagai sedusta-dustanya ucapan. Orang yang
telah berburuk sangka terhadap orang lain berarti telah menganggap jelek
kepadanya padahal ia tidak memiliki dasar sama sekali. Buruk sangka biasanya
berasal dari diri sendiri. Hal itu sangat berbahaya karena akan mengganggu
hubungannya dengan orang yang dituduh jelek, padahal belum tentu orang tersebut
sejelek persangkaannya. Itulah sebabnya berburuk sangka sangat berbahaya,
bahkan sebagian Ulama berpendapat bahwa buruk sangka lebih berbahaya daripada
berbohong.
2) Larangan menyelidiki dan
memata-matai orang lain
Larangan
disini adalah menyelidiki atau memata-matai kekurangan atau aib orang lain,
baik melalui pendengarannya maupun sengaja menyelidikinya, terutama hal-hal
tersembunyi yang tidal pantas untuk diketahuinya, selain orang itu sendiri dan
Allah swt. Cukuplah mengetahui orang lain dari hal-hal yang Zhahir saja,
sedangkan untuk urusan batin atau yang tidak tampak oleh kita, biarlah Allah
saja yang mengetahui.
Namun
demikian, dibolehkan menyelidiki orang lain demi kemashlahatan masyarakat.
Misalnya, menyelidiki orang yang akan mencuri atau membunuh orang lain.
3) Larangan menawar untuk
menjerumuskan orang lain
Adalah
menawar untuk membeli suatu barang, tetapi bukan untuk membelinya, melainkan
agar orang lain dapat melihatnya dan bersedia membeli barang tesebut. Biasanya
antara penjual dan orang yang menawar telah ada perjanjian sebelumnya atau
penawar tersebut adalah sahabatnya.
4) Larangan dengki (hasud)
Arti
hasud secara umum adalah iri hati, yakni menginginkan agar kemuliaan dan
kesenangan yang sedang dimiliki orang lain lenyap, baik berupa harta atau yang
lainnya. Perbuatan seperti itu sangat tercela dan bertentangan dengan
prinsip-prinsip Islam yang menekankan rasa persaudaraan antara sesama mukmin
sehingga harus saling tolong-menolong dan saling menjaga.
Allah
memerintahkan manusia agar berlindung kepada-Nya dari kejahatan orang-orang
yang suka hasud:
`ÏBur Ìhx© >Å%tn #sÎ) y|¡ym ÇÎÈ
Artinya: “Dan (katakanlah, aku
berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh) dari kejahatan pendengki bila ia
dengki." (QS. Al-Falaq: 5).
5) Larangan saling membenci
Adalah
menjauhi orang lain disebabkan kebencian. Perbuatan seperti itu tidaklah
dibenarkan dalam Islam karena manusia tidak dapat hidup sendirian, tetapi
membutuhkan orang lain. Kebencian kepada orang lain hanya akan mempersempit
kehidupannya di dunia, serta semakin memperbanyak dosa.
Akan
tetapi, dibolehkan membenci kalau didasari karena Allah swt, misalnya membenci
seseorang karena perbuatannya yang jelek. Jadi, yang dibenci sebenarnya adalah
bukan orangnya, tetapi kelakuannya.
6) Larangan belakang-membelakangi
Memutuskan
tali persaudaraan dan menghindar dari orang lain bukanlah perbuatan terpuji,
dan tidak dibenarkan dalam ajaran Islam apalagi kalau melebihi tiga hari.
Saling membelakangi dan menghindar karena sesuatu yang spels dan karena ego dan
gengsi masing-masing tidak ada yang bersedia memulai untuk berbaikan kembali
adalah perbuatan yang berasal dari setan.
7) Perintah merekatkan persaudaraan
Dalam
hadits di atas, Rasulullah saw memerintahkan saling mempererat tali persaudaraan
antar sesama muslim, sebagaimana kuatnya persaudaraan dengan saudara sekandung.
Hal ini sesuai dengan firman Ilahi Robbi dalam Al-Quran:
$yJ¯RÎ) tbqãZÏB÷sßJø9$# ×ouq÷zÎ) (#qßsÎ=ô¹r'sù tû÷üt/ ö/ä3÷uqyzr& 4
(#qà)¨?$#ur ©!$# ÷/ä3ª=yès9 tbqçHxqöè? ÇÊÉÈ
Artinya: “Orang-orang beriman
itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan)
antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat
rahmat”. (QS. Al-Hujurat: 10).
Diantara
sesama manusia harus betul-betul ditanamkan rasa saling memiliki dan berusaha
untuk saling menjaga serta menasehati. Karena hubungan iman sebenarnya harus
lebih kuat dari hubungan nasab. Maka, masing-masing berusaha untuk memberikan
kemashlahatan bagi yang lainnya asalkan tidak melanggar ketentuan-ketentuan
yang telah ditetapkan Ilahi Robbi Allah Azza Wajalla.
Fiqh Al-Hadits:
Buruk
sangka merupakan salah satu sifat yang dilarang dalam Islam. Sebab, perbuatan
itu termasuk sedusta-dustanya berita. Islam juga melarang untuk menyelidiki atau
memata-matai rahasia dan kejelekan orang lain. Selain itu, dilarang pula
menawar untuk menjerumuskan orang lain, hasud-menghasud, saling membenci, dan
membelakangi antara sesama muslim.
Ø Ghibah
dan Buhtan
حديث أبي هريرة رضي الله عنه ,
أنّ النبي صلىّ الله عليه و سلم قال : أتدرون بالغيبة ؟ قالوا : الله و رسول الله
أعلم . قال : ذكرك أخاك بما يكره . قيل : أفرأيت إن كان في أخي ما أقول ؟ قال : إن
كان فيه ما تقول فقد اغتبته و إن لم يكن فيه ما تقول فقد بهته . (رواه المسلم).
Artinya: “ Abu Hurairah r.a
berkata. Rasulullah saw bersabda: “Tahukah kamu apakah ghibah itu?” jawab
Sahabat: “Allah dan Rasulullah yang lebih mengetahui”. Nabi bersabda: “Yaitu
menyebut saudaramu dengan apa yang tidak disukainya”. Beliau ditanya:
“Bagaimanakah pendapat engkau kalau itu memang (kejadian) sebenarnya ada
padanya?”. Jawab Nabi: “Kalau memang sebenarnya begitu, itulah yang disebut
ghibah. Akan tetapi, jikalau menyebut apa-apa yang tidak sebenarnya, berarti
kamu telah buhtan (menuduh dengan kebohongan).” (HR. Imam Muslim).
o
Penjelasan isi
hadits
Menurut
hadits ini, ghibah adalah menceritakan kejelekan orang yang apabila orang
tersebut mendengarnya ia tidak akan suka meskipun hal itu benar, sedangkan
menceritakan sesuatu yang tidak sebenarnya dikategorikan sebagai kebohongan. Ghibah
dilarang dalam Islam. Orang yang melakukannya bagaikan telah memakan daging
bangkai saudaranya.
Oleh
karena itu, seyogyanya bagi ummat Islam untuk menjaga perkataannya agar tidak
tergelincir untuk menceritakan kejelekan orang lain sehingga tidak terjerumus
dalam perbuatan ghibah. Banyak orang yang beranggapan bahwa menceritakan orang
yang benar-benar dimilikinya bukanlah ghibah. Padahal itulah yang dinamakan
ghibah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits ini, sedangkan apabila yang
dibicarakan itu tidak benar, maka ia telah berdusta dan melakukan dosa besar.
Apabila
mendengar seseorang yang melakukan ghibah atau membicarakan hal-hal kotor
lainnya tentang seseorang, hendaklah menghindar dari orang tersebut agar tidak
terlibat dalam perbuatan tercela tersebut. Dan kalau mampu, tegurlah agar ia
tidak membicarakan kejelekan orang lain. Allah Azza wa Jalla berfirman:
#sÎ)ur (#qãèÏJy uqøó¯=9$# (#qàÊtôãr& çm÷Ztã (#qä9$s%ur !$uZs9 $oYè=»uHùår& öNä3s9ur ö/ä3è=»uHùår& íN»n=y öNä3øn=tæ w ÓÈötFö;tR tûüÎ=Îg»pgø:$# ÇÎÎÈ
Artinya: “Dan apabila mereka
mendengar Perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan
mereka berkata: "Bagi Kami amal-amal Kami dan bagimu amal-amalmu,
Kesejahteraan atas dirimu, Kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang
jahil". (QS. Al-Qashash: 55).
Sebenarnya
tidak semua ghibah itu dilarang. Ada
beberapa ghibah yang diperbolehkan karena yang bertujuan untuk kemashlahatan
atau karena terpaksa mengutarakannya, antara lain:
- Mengadukan orang yang menganiayanya kepada wali
hakim.
- Meminta orang yang dianggap sanggup menasehatinya
supaya menasehati orang yang berbuat munkar.
- Menasehati orang lain jangan tertipu oleh orang
yang jahat.
- Terhadap orang yang terang-terangan melakukan
kejahatan, yang demikian ini tidaklah lagi berlaku ghibah karena ia
sendiri telah terang-terangan melkukan kejahatan.
Adapun
cara taubat bagi orang yang melakukan buhtan (menuduh dengan kebohongan) adalah
sebagai berikut:
- Menarik kembali kabar bohong yang dia sampaikan
dahulu.
- Meminta maaf atau meminta untuk dihalalkan kepada
yang difitnah.
- Meminta ampun kepada Allah swt atas perbuatannya.
Hal itu antara lain, karena buhtan termasuk dosa besar yang sejajar dengan
menyembah berhala, sebagaimana firman Ilahi Robbi dalam Al-Quran:
(#qç6Ï^tFô_$$sù . . . [ô_Íh9$# z`ÏB Ç`»rO÷rF{$# (#qç6Ï^tFô_$#ur ^öqs% Í r9$# ÇÌÉÈ
Artinya: “Maka jauhilah olehmu
berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta”.
(QS. Al-Hajj: 30).
Fiqh Al-Hadits:
Ghibah
adalah menceritakan sesama muslim dengan apa-apa yang ia tidak suka untuk
diceritakan kepadaorang. Kalau yang diceritakan itu kejadian yang bukan
sebenarnya, berarti orang yang menceritakan tersebut telah menuduh sesamanya
dengan kebohongan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar