RUMAH KELUARGA BAHAGIA

Sabtu, 04 Maret 2017

HADITS TENTANG LINGKUNGAN



Ø Larangan  Menelantarkan Lahan
o   Hadits I
حديث جابر بن عبد الله رضي الله عنه، قال: كانت لرجال منا فضول أرضين. فقالوا نؤاجرها بالثلث والربع والنصف. فقال النبي ص.م.: من كانت له أرض فليزرعها أو ليمنحها أخاه فإن أبى فليمسك أرضه. (أخرجه البخارى فى كتاب الهيَة باب فضل المتيحة)
o   Hadits II
حديث أبى هريرة رضي الله عنه، قال: قال رسول الله صَلَّى اللهُ عليه و سلم: من كانت له أرض فليزرعها أو ليمنحها أخاه فإن أبى فليمسك أرضه. (أخرجه البخارى فى كتاب المزارعة باب ما كان من أصحاب النبى ص.م. يواسى بعضهم بعضا فى الزراعة والثمرة)

o   Hadits III
حديث أبى هريرة رضي الله عنه: أنَ رسول الله صَلَّى اللهُ عليه و سلم، قال: لا يمنع فضل الماء ليمبع به الكلاء. (أخرجه البخارى فى كتابالمشاقة باب من قال إنَ صاحب الماء أحقَ بالماء
Artinya:
            “ Jabir bin Abdullah berkata, dahulu ada beberapa orang yang memiliki tanah lebih, lalu mereka berkata, lebih baik kami sewakan dengan hasilnya sepertiga, seperempat, atau separuh. Tiba-tiba Nabi SAW bersabda, siapa yang memiliki tanah, maka hendaknya ditanami atau diberikan kepada kawannya. Jika tidak diberikan, tahan saja.” (HR. Al-Bukhari dalam kitab ‘Hibah” bab (35) : “keutamaan manihah”)
            “Abu Hurairah berkata bahwa Nabi SAW bersabda, siapa yang memiliki tanah, hendaknya menanaminya atau memberikan kepada saudaranya, jika tidak diberikan, tahan saja.” (HR. Al-Bukhari, kitab pertanian, bab: Para Sahabat Menolong Sebagian yang Lain dari Sahabat Nabi)
             “Abu Hurairah berkata bahwa Nabi SAW bersabda, tidak boleh ditahan (ditolak) orang yang meminta kelebihan air, yang akan mengakibatkan tertolaknya kelebihan rumput.” (HR. Al-Bukhari, kitab Al-Masafah, bab: orang yang berkata bahwa pemilik air lebih berhak memiliki air)

o   Penjelasan Isi Hadits
Dari ketiga hadits di atas dapat disimpulkan bahwa Agama Islam melarang melarang umatnya menelentarakan tanah kosong atau tanah garapan agar terhindar dari tadbir serta mereka harus berbagi air dengan tanah garapan orang lain agar tanahnya dapat dipelihara. Di samping itu agar terhindar dari sifat kikir dan akhirnya dari sini timbul rasa senasib, rasa satu kesatuan, tenggang rasa,  diantara umat Islam sehingga terwujud umat yang makmur dan sejahtera.
Ø Pujian Terhadap Yang Menanam Pohon Dalam Pelestarian Lingkungan

حديث أنس رضي الله عنه، قال: قال الرسول الله صَلَّى اللهُ عليه و سلم: ما من مسلم يغرس غرسا أو يزرع زرعا فيأكل منه طير أو إنسان أو بهيمة إلاَ كان له به صدقة.
Artinya: “Anas RA berkata, bahwa Rasulullah bersabda: tidak seorang muslim pun yang menanam tanaman  kemudian dimakan oleh burung, manusia atau binatang melainkan tercatat untuknya sebagai sedekah. 

o   Penjelasan Isi Hadits         
Maksud hadits di atas menmgandung arti bahwa kita sebagai umat Islam sudah sepantasnya memanfaatkan tanah yang kosong dengan menanam tanaman yang berguna dan bermanfaat bagi manusia, maupun hewan. Dan kita akan mendapat pahala sedekah dari setiap yang dimakan olehnya.




Ø Larangan Buang Air Kecil di Air Tergenang / Pencemaran Lingkungan

عن أبى هريرة رضي الله عنه، قال: قال الرسول الله صَلَّى اللهُ عليه و سلم: لا يبولنَ أحدكم فى الماء الدائر الذى يجرى ثمَ يغتسل فيه.
Artinya: “ Abu Hurairah berkata bahwa Raulullah SAW bersabda: jangan seseorang  diantara kamu buang air kecil di air diam tak mengalir, kemudian ia mandi pada air tersebut.” (HR. Al-Bukhari)

o   Penjelasan Isi Hadits
Tidak membuang air kecil atau besar di air tergenang nan sedikit, adalah merupakan menjaga dari kan kebersihan, kesehatan dan juga dapat menjaga kesucian dan kebersiahan ketika akan beribadah karena Islam adalah agama yang sangat menekankan kebersihan dan kesucian.  


[1] Salim Banreisy, Tarjamah Riadhus Shalihin(Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1978) h. 78

Tidak ada komentar:

Posting Komentar