Niat dan
Motivasi Beramal
وعن أمير المؤمنين أبي حفص عمربن الخطاب بن نفيل بن عبد
العزى بن رياح بن عبدالله بن قرط بن رزاح بن عديّ بن كعب بن لؤيّ بن غالب القرشيّ
العدويّ رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلّم يقول: إِنَّمَا
الأَعْمَالُ بِالْنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلٍّ امْرِئٍ مَا نَوَى؛ فَمَنْ كَانَتْ
هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ؛
وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِامْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا
فَهِجْرَتُهُ إلَى مَاهَاجَرَ إلَيْهِ. متّفق على صحّته, رواه المحدّثين، أبو عبدالله
محمّد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبه الجعفي البخاري، وأبوالحسين مسلم ابن الحجّاج بن مسلم
القشيري النّيسابوري رضي الله عنهما في
كتابيهمااللذين هما أصحّ الكتب المصنّفة.
Artinya: Dari Amirul Mukminin Aby Hafs Umar bin Khathab bin Nufail bin Abdul
Uzay bin Riyah bin Abdillah bin Qurthi bin Razahi bin Adiy bin Ka’ab bin Luay
bin Ghalib al Qurasyiy al Adawiy ra. Berkata: Saya telah mendengar Rasulullah saw
bersabda: “Sesungguhnya sah atau tidak sesuatu amal, tergantung pada niat.
Dan yang teranggap bagi tiap orang apa yang ia niatkan. Maka barang siapa yang
berhijrah semata-mata karena taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya
diterima Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrah karena keuntungan
dunia yang dikejarnya, atau karena perempuan yang akan dinikahi, maka hijrahnya
terhenti pada apa yang ia niat hijrah kepadanya.” (HR. Imam Bukhari dan
Muslim)
o
Penjelasan Isi Hadits
Hadits di atas menerangkan tentang betapa
pentingnya niat dalam melaksanakan suatu amal atau pekerjaan. Karena itu, niat
diletakkan sebagai rukun pertama dalam semua ibadah. Bahkan niat juga
membedakan antara amal ibadah dengan amal perbuatan biasa. Jika amal perbuatan
biasa di kerjakan dengan niat karena Allah, maka perbuatan itu bisa menjadi
ibadah. Sedangkan yang dimaksud Hijrah pada hadits di atas adalah mengungsi atau
pindah tempat dari Mekah ke Madinah sebelum Fathu Makkah.
Para Ulama memperinci niat pada lima macam: hakikat,
tempat, hukum, waktu, dan syarat.
Hakikat niat adalah sengaja, sengaja
mengerjakan sesuatu berbarengan dengan perbuatan. Hukum niat adalah wajib atau
sunnah, sesuai dengan amal ibadah atau perbuatan yang dikerjakan. Tempat
niat adalah di dalam hati. Waktu niat adalah pada permulaan melakukan
perbuatan. Syarat niat adalah untuk tujuan amal kebaikan.
حديث جندب قال:
قال النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم: مَنْ سَمَّعَ سَمَعَ اللهُ بِهِ؛ وَََمَنْ
يَرَاءَى يَرَاءَى اللهُ بِهِ. اخرجه البخارى
Artinya: Hadits Jundab, di mana ia berkata: Nabi Muhammad saw berkata: “barang siapa yang sum’ah, maka
Allah akan memperdengarkan ketidakikhlasannya itu. Dan barang siapa yang riya’,
maka Allah akan memperlihatkan katidakikhlasannya itu.” (HR. Imam Bukhari).
o
Penjelasan Isi Hadits
Dari hadits
di atas menerangkan tentang bahaya sum’ah dan riya’. Bahwasanya Allah swt tidak
menyukai perbuatan sum’ah dan riya’. Karena akan berujung pada kesombongan,
serta ketidakikhlasan atas amal yang dikerjakan. Serta tidak akan mendapat
pahala ibadah yang disertai dengan
sum’ah dan riya’. Maksud kata Sum’ah pada hadits di ini adalah sengaja memperdengarkan amalnya kepada
orang lain dengan tujuan pamer. Sedangkan maksud dari kata Riya’ pada
hadits adalah sengaja memperlihatkan amalnya kepada orang lain dengan tujuan
pamer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar