1.
Madzhab Hambali
Pendirinya adalah
Al-Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hambal bin Hilal Ad-Dakhili Asy-Syaibani, lahir
di Baghdad pada tahun 164 H dan wafat pada tahun 241 H. Ahmad bin Hambal
mencari ilmu pengetahuan ke berbagai kota seperti, Syria, Hijaz, Yaman, Kuffah,
dan Bashrah, beliau dapat menghimpun 40.000 hadits dalam kitab musnadnya. Imam
Hambal terkenal sebagai ahli hadits dan bukan termasuk golongan imam
mujtahidin.
"I’aanatut
Thalibiin" menuqilkan perkataan Idris Al-Haddad,
beliau berkata : "Imam Ahmad adalah seorang perawi hadits yang tiada
tandingannya pada masa itu, beliau adalah pengikut madzhab gurunya yaitu Imam
Syafi’i, akan tetapi beliau merasa mampu berijtihad sendiri, maka dia
melepaskan dirinya dari ikatan madzhab gurunya, dan dia berijtihad dan
membentuk madzhab sendiri."
Dalam kepandaian dan
keahlian beliau dalam masalah fiqh, Imam Syafi’i sebagai gurunya sendiri pernah
mengatakan bahwa: "Saya keluar dari Baghdad dan disana saya tidak
meningalkan orang yang lebih utama, lebih pandai dan lebih ahli dalam bidang
fiqh selain dari pada Ahmad bin Hambal".
Sebagai induk dari
madzhab Imam Hambal, beliau telah menulis kitab "Al-Musnad",
kitab tersebut telah mendapat sambutan yang benar dari ulama-ulama semua madzhab
diluar madzhabnya sendiri.
Dasar-dasar madzhab hambali
adalah nash Al-Qur’an dan nash Al-Hadits. Apabila beliau menemukan nash, baik
dari Al-Qur’an maupun dari Al-Hadits, maka beliau tidak lagi memperhatikan
dalil-dalil yang lain dan tidak pula memperhatikan pendapat para sahabat yang
manyalahinya. Jika beliau tidak menemukan nash Al-Qur’an dan Hadits, maka
beliau berpegang kepada fatwa shahaby jika tidak ada yang menentangnya.
Sumber-sumber madzhab
Hambali selain Al-Quran dan Sunnah:
1.
Pendapat sebagian sahabat:
"Beliau memandang sebagian sahabat sebagai dalil hukum."
- Hadits mursal / dha’if: Hal ini dipakai jika tidak berlawanan dengan sesuatu atsar / dengan pendapat seorang sahabat.
- Qiyas: Apabila beliau tidak memperoleh sesuatu dasar dintara yang tersebut diatas, maka dipergunakanlah qiyas.
Para pengembang madzhab hambali ialah:
- Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani yang terkenal dengan nama Al-Atsran, dia telah mengarang buku Assunnah fil Fiqhi ‘ala Madzhab Ahmad.
- Immad bin Muhammad bin Hajjaj Al-Mawarzi, kitabnya yakni Assunah bi Jawahiril Hadits.
- Ishaq bin Ibrahim terkenal dengan nama Ibnu Ruhawaih Al-Mawarzi, kitabnya adalah Assunnah fil Fiqhi.
- Muwaquddin ibnu Qudamah Al-Maqdiri.
- Syamsuddin ibnu Qudamah Al-Maqdiri.
- Syaikhul Islam Taqiyuddin.
- Ahmad ibnu Taimiyyah dan
- Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah.
Daerah yang menganut madzhab hambali
pertama kali adalah daerah Baghdad, dan pada abad ke-4 baru dapat melampaui
perbatasan Irak, dan pada abad ke-6 sudah memasuki dan berkembang di Mesir.
Usaha Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim
serta berkat kesungguhan Muhammad ibnu Abdil Wahhab sekitar abad ke-12 madzhab
hambali lebih berkembang, dia menjadi madzhab penduduk Najed terutama pada masa
pemerintahan raja Abdul Aziz As-Su’udi. Pada masa sekarang madzhab hambali
menjadi madzhab resmi pemerintah Saudi Arabia dan punya penganut terbesar di
seluruh jazirah Arab, Palestina, Syria, dan Irak.
2.
Madzhab Hanafi
Pendirinya adalah Nu’man bin Tsabit bin
Zauthi, lahir pada masa sahabat tahun 80 H (699 M) dan wafat pada tahun 150 H
bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i. Beliau lebih dikenal dengan sebutan
Abu Hanifah An-Nu’man. Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah,
ahli zuhud, serta sudah sampai kepada tingkatan ma’rifat kepada Allah.
Pengarang buku "I’aanatuth Thaalibiin" berkata :
"Bahwasannya beliau (Abu Hanifah) adalah seorang ahli ibadah, ahli zuhud,
dan seorang yang sudah ma’rifat kepada Allah". Nafash bin Abdurrahman
berkata : "Bahwasannya Abu Hanifah ra, menghidupkan malam dengan membaca
Al-Qur’an selama tiga puluh tahun", dan Sayyid bin Amr berkata :
"Bahwasannya Abu Hanifah selalu sholat fajar (subuh) dengan memakai wudhu
isya selama empat puluh tahun".
Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada
Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad ke-2 H, beliau banyak belajar kepada
ulama-ulama dan tabi’in seperti: Afha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maulana ibnu
Umar. Abu Hanifah adalah seorang ulama yang mempunyai kepandaian yang sangat
tinggi dalam mempergunakan ilmu mantiq dan menetapkan hukum syara’ dengan qiyas
dan istihsan, beliau juga terkenal sebagai seorang ulama yang berhati-hati
dalam menerima suatu hadits. Madzhab hanafi adalah sebagai nisbah dari nama
imamnya (Abu Hanifah), jadi, madzhab hanafi adalah nama dari kumpulan
pendapat-pandapat yang berasal dari imam Abu Hanifah sendiri dan para
murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka.
Sebagai perincian dan perluasan
pemikiran yang telah digariskan oleh mereka, yang kesemuanya itu merupakan
hasil daripada cara, metode, dan ijtihad para ulama Irak (ahlu ra’yi). Oleh
karena itu, maka madzhab hanafi dikenal juga sebagai madzhab ahlu ra’yi dari
masa tabi’it tabi’in.
Dasar-dasar madzhab hanafi adalah:
- Al-Kitab (Al-Qur’an).
- As-Sunnah.
- Al-Ijma’.
- Al-Qiyas dan
- Istihsan.
Dalam riwayat yang lain dikatakan bahwa
madzhab ini juga memakai fatwa sahabat yang ‘urf (dikenal). Abu Hanifah
menjelaskan madzhab-madzhabnya dengan berkata : "Aku berpegang dengan
kitabullah, jika tidak aku dapatkan (dalam kitabullah), maka aku berpegang
kepada sunnah Rasul, dan jika aku tidak mendapatkannya dalam kitabullah dan
sunnah Rasul, maka aku berpegang kepada perkatan para sahabatnya, maka jikalau
perkara itu sudah sampai kepada Ibrahim An-Nakhai Asy-Sya’bi, Ibnu Sirin,
Al-Hasan, Atha’, dan Sa’id bin Musayyab, mereka semuanya berijtihad, maka
akupun berijtihad sebagaimana mereka berijtihad".
Murid-murid
Abu Hanifah dan pengembang madzhabnya adalah:
- Abu Yusuf bin Ibrahim Al-Anshar (113-183 H).
- Ja’far bin Huzail bin Qais Al-Kufi (110-158 H).
- Muhammad bin Hasan bin Farqad Asy-Syaibani (132-189 H).
- Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu Al-Kufi Maulana Al-Anshari (…..-204 H).
Dalam uraian Khudri Beik sebagai
berikut : "Empat orang itulah yang menyebarkan madzhab orang-orang Irak
(mazhab hanafi)", orang-orang menerimanya dari mereka ber-empat.
Daerah-daerah penganut madzhab hanafi mulai tumbuh di Kuffah (Irak), kemudian
berkembang dan tersebar luas ke negara-negara Islam bagian timur, pada
permulaan masa perkembangannya berkat kekuasaan Imam Abu Yusuf yang menjabat
sebagai hakim agung di Baghdad dan berkat pengutamaan khalifah-khalifah
abbasiyyah terhadap madzhab tersebut dalam lapangan peradilan. Saat ini madzhab
hanafi sudah tersebar di Mesir, Turki, Syria, Lebanon, Afghanistan, Pakistan,
Turkistan, Muslim India, tiongkok, Aljazair, Tunis Libya, Irak, Sudan, Nigeria,
dan daerah-daerah Uni Sovyet. Kesimpulan bahwa lebih 1/3 ummat Islam di dunia
ini yang menganut madzhab hanafi
3.
Madzhab Maliki
Pendirinya adalah : Malik bin Anas bin
Abu Amir lahir pada tahun 93 H (712 M) di Madinah, Imam Malik terkenal dengan
imam dalam bidang hadits Rasulullah SAW. Imam Malik belajar pada ulama-ulama
Madinah, dan yang menjadi guru pertamanya adalah Abdurrahman bin Hurmuz, beliau
juga belajar kepada Nafi’ Maulana ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az-Zuhri, dan
gurunya dalam bidang fiqh adalah Rabi’ah bin Abdurrahman.
Imam Malik adalah tokoh negeri Hijaz,
bahkan tokohnya semua manusia dalam bidang fiqh dan hadits, beliau adalah
seorang imam yang berwibawa dan bangsawan yang terhormat, hal ini pun telah
dijelaskan oleh Afwa Aidi sebagai berikut yang artinya: "Majelis Imam
Malik adalah majelis yang terhormat dan santun, ia seorang yang berwibawa dan
bangsawan, yang dalam majelisnya tidak ada pura-pura dan kegaduhan, tak ada
suara sedikitpun, jika ditanya tentang sesuatu maka dijawabnya orang yang
bertanya itu dan tak pernah dikatakan padanya dari mana anda berpendapat
demikian".
Dasar-dasar madzhab maliki adalah:
- Nushul Kitab.
- Dzaahirul Kitab (umum).
- Dalilul Kitab.
- Mafhum Muwafaqoh.
- Tanbihul Kitab.
- Nash-nash Sunnah.
- Dzaahirus Sunnah.
- Dalilus Sunnah.
- Mafhumus Sunnah.
- Tanbihus Sunnah.
- Ijma’.
- Qiyas.
- Istihjan.
- Qaul Shahabi.
- Saddud Dzara’i.
Para sahabat-sahabat Imam Malik dan
pengembang madzhabnya adalah:
- Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim.
- Abu Abdillah Abdurrahman bin Qasim Al-Utawiy.
- Asy-Syab bin Abdul Aziz Al-Qaisi.
- Ashagh bin Farj Al-Umawi.
Mereka inilah ulama-ulama yang telah
menyebar luaskan madzhab maliki.
Ulama-ulama yang mengembangkan madzhab
ini di Afrika dan Andalusia adalah:
- Abu Abdillah Ziyad bin Rahman Al-Qurthubi.
- Isa bin Dinar Al-Andalusi.
- Asad bin Furat.
- Abdussalam bin Zaid At-Tanukhi.
Para fuqoha malikiyah yang terkenal
sesudah generasi tersebut diatas ialah:
- Abdul Walid Al-Baji.
- Abdul Hasan Al-Lakhami.
- Ibnu Rusyad Al-Kabir.
- Ibnu Rusyd Al-Hafidz.
- Ibnul bin Zizzi.
- Ibnul ‘Arabiy.
Daerah-daerah yang menganut madzhab
maliki pada mulanya haya tersebar di Madinah, kemudian disebarkan oleh
murid-murid Imam Malik, pada masa sekarang madzhab maliki dianut oleh umat
Islam di negara Maroko, Aljazair, Tunisia, Libya, Bahrain, dan Kuwait.
4.
Madzhab Syafi’i
Pendirinya adalah Imam Muhammad bin
Idris Asy-Syafi’i, beliau keturunan Hasyim bin Abdul Muthallib, dilahirkan di
Guzah Syria pada tahun 152 H bersamaan dengan wafatnya Abu Hanifah. Gurunya
adalah Muslim bin Khalid, seorang mufti dari Makkah, Syafi’i adalah anak yang
cerdas, dia sudah hafal Qur’an sejak umur 4 tahun, dia juga murid dari Imam
Malik, ketika belajar bersama Imam Malik, Imam Syafi’i telah hafal kitabnya
Malik (Al-Muwatho’) yaitu induk dari madzhab maliki, mulanya Syafi’i ikut jejak
Imam Malik, tetapi kemudian ia membentuk madzhab sendiri.
Madzhab Syafi’i ada 2, hal ini
berdasarkan masa dan tempat beliau muqim (menetap), yang pertama, "Qaul
Qodim" yaitu madzhab yang dibentuk ketika beliau hidup di Irak, yang kedua,
"Qaul Jadid" yaitu madzhab yang dibentuk ketika dia berada di
Mesir. Nasihat Imam Syafi’i adalah : "Saya tak pernah merasakan kenyang
sejak usia 16 tahun, karena kenyang itu akan memberatkan badan dan membuat hati
keras, menghilangkan kecerdasan dan membawa banyak tidur, serta membawa orang
lemah, malam beribadah dan saya tak pernah bersumpah dengan nama Allah selama
hidup, baik sumpah benar maupun sumpah dusta".
Keistimewaan Imam Syafi’i dibandingkan
dengan yang lainnya adalah bahwasannya beliau merupakan peletak batu pertama
ilmu ushul fiqh dengan kitabnya "Ar-Risalah", dan kitabnya
yang menjadi induk kitab fiqh adalah "Al-Umm".
Dasar-dasar madzhab syafi’i adalah:
- Al-Kitab (Al-Qur'an).
- Al-Ijma’.
- Al-Qiyas.
- Sunnah Mutawatir.
- Khabar Ahad dan
- Al-Istishab.
Para sahabat dan pengembang madzhab
syafi’i dari Irak adalah:
- Ibrahim bin Khalid bin Yaman Al-Kalabi Al-Baghdady.
- Ahmad bin Hambal (yang jadi imam ke-empat).
- Ahmad bin Yahya bin abdul Aziz Al-Baghdadi
Para sahabat yang menjadi pengembang
madzhab ini dari Mesir adalah:
- Yusuf bin Yahya Al-Buwaithi Al-Mishri.
- Rabi’ bin Abdul Jabbar Al-Muradi.
- Abu Ibrahim Ismail bin Yahya Al-Muzani.
- Harmalah bin Yahya bin Abdullah At-Tayyibi.
- Abu Bakar Muhammad bin Ahmad.
- Yunus bin Abdul A’la Ash-Shodafi Al-Mishri
Daerah-daerah yang menganut madzhab
syafi’i adalah Libya, Mesir, Indonesia, Philipina, Malaysia, Somalia, Selatan
Arabia, Palestina, Yordania, Lebanon, Syria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Indo
China, Rusia, dan Yaman.
Sumber : Kedudukan Madzhab dalam
Syari’at Islam
Penulis : Drs. Asep Saifudin MSQ
Penerbit : Pustaka Al-Husna
-
Aziz’s blog
Tidak ada komentar:
Posting Komentar