Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI adalah sebuah lembaga
independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya
yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi
ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia
Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Wewenang dan
lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang
diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan
Lembaga Penyiaran Komunitas. Saat ini Komisi Penyiaran Indonesia diketuai oleh Sasa Djuarsa
Sendjaja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar