Oleh: Al Ustadz
Azhari bin Muhammad Asri
Iedul Qurban adalah salah satu hari raya di
antara dua hari raya kaum muslimin, dan merupakan rahmat Allah Subhanahu wa
taala bagi ummat Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.
Hal ini diterangkan dalam hadits Anas
radiyallahu anhu, beliau berkata:
“Nabi shallallhu alaihi wa sallam datang,
sedangkan penduduk Madinah di masa jahiliyyah memiliki dua hari raya yang
mereka bersuka ria padanya (tahun baru dan hari pemuda (aunul mabud), maka
(beliau) bersabda: "Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian memiliki
dua hari raya yang kalian bersuka ria padanya di masa jahiliyyah, kemudian
Allah menggantikan untuk kalian dua hari raya yang lebih baik dari keduanya;
hari Iedul Qurban dan hari Iedul Fitri." (HR. Ahmad, Abu Daud,
An-Nasai dan Al-Baghawi, shahih, lihat Ahkamul Iedain hal. 8 ).
Selain itu, pada Hari Raya Qurban terdapat
ibadah yang besar pahalanya di sisi Allah, yaitu shalat Ied dan menyembelih
hewan kurban. Insyallah pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan beberapa
hukum-hukum yang berkaitan dengan Iedul Qurban, agar kita bisa melaksanakan
ibadah besar ini dengan disertai ilmu.
1)
HUKUM
MENYEMBELIH QURBAN
Para Ulama berselisih pendapat tentang
hukumnya. Sedangkan menurut pendapat yang kuat hukumnya adalah wajib bagi yang
memiliki kemampuan ( Ahkamul Iedain hal. 26). Di antara hadits yang dijadikan
dalil bagi ulama yang mewajibkan adalah: "Dari Abi Hurairah
radliyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Barang siapa memiliki kelapangan (kemampuan) kemudian tidak berqurban, maka
janganlah dia mendekati tempat shalat Ied kami." (HR. Ahmad, Ibnu
Majah,Ad-Daruqutni, Al-Hakim, sanadnya hasan, lihat Ahkamul Iedain hal. 26).
Dari hadits di atas diterangkan bahwa
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam melarang untuk mendekati tempat shalat
Ied bagi orang yang memiliki kemampuan akan tetapi tidak berqurban. Hal itu
menunjukkan bahwasanya dia telah meninggalkan suatu kewajiban yang seakan-akan
tidak ada manfaatnya, bertaqarrub kepada Allah dengan dia meninggalkan kewajiban
itu ( Subulus Salam 4/169).
2)
WAKTU
MENYEMBELIH
Hewan kurban disembelih setelah selesai shalat
Ied. Dalilnya: Dari Barra bin Azib radiallahuanhu, ia berkata: Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): "Sesungguhnya
perkara yang pertama kita mulai pada hari ini adalah kita shalat kemudian
menyembelih. Maka barang siapa yang melakukan hal itu, dia telah mendapatkan
sunnah kami. Dan barang siapa yang telah menyembelih (sebelum shalat pent),
maka sesungguhnya sembelihan itu adalah daging yang diperuntukkan bagi
keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun." (HR. Muslim no.
1961).
Diperbolehkan untuk mengakhirkan penyembelihan,
yaitu menyembelih pada hari kedua dan ketiga setelah hari Ied. Sebagaimana diterangkan
dalam hadits (yang artinya): "Dari Nabi shallallahu alai wa sallam
bahwasanya beliau bersabda: setiap hari tasyriq ada sembelihan." (HR.
Ahmad 4/8 dari Jubair bin Muthim radiallahu anhu, dan dihasankan oleh Syaikh
Ali Hasan Abdul Hamid dalam Ahkamul iedain ).
Berkata Ibnul Qayyim: "(Kebolehan
menyembelih di hari-hari tasyriq) adalah pendapat: Imam Ahmad, Malik, Abu
Hanifah rahimahumullah."
Imam Ahmad berkata: "Ini adalah pendapat
lebih dari satu shahabat Muhammad shallallahu alai wa sallam, dan Al-Atsram
menyebutkan diantaranya: Ibnu Umar, Ibnu Abas radiallahu anhum." (Zadul
Maad 2/319).
3)
TEMPAT
MENYEMBELIH
Dalam rangka menampakkan syiar Islam dan kaum
muslimin,disunnahkan menyembelih di lapangan tempat shalat Ied. Dalilnya: "Dari
Ibnu Umar radliyallahu anhu dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam :
bahwasanya beliau menyembelih (kibas dan unta) dilapangan Ied." (HR.
Bukhari no. 5552 dengan Fathul Bari).
4)
LARANGAN
MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU
Barang siapa hendak berqurban, tidak
diperbolehkan bagi dia memotong rambut dan kukunya sedikitpun, setelah masuk
tanggal 1 Dzulhijjah hingga shalat Ied. Dalilnya: "Dari Ummu Salamah,
bahwasanya Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Apabila kalian
melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak
menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong, pent) rambut dan
kukunya." (HR. Muslim No. 1977).
Imam Nawawi berkata: "Maksud larangan
tersebut adalah dilarang memotong kuku dengan gunting dan semacamnya, memotong
rambut; baik gundul, memendekkan rambut, mencabutnya, membakarnya atau selain
itu. Dan termasuk dalam hal ini, memotong bulu ketiak, kumis, kemaluan dan bulu
lainnya yang ada di badan (Syarah Muslim 13/138)."
Berkata Ibnu Qudamah: "Siapa yang
melanggar larangan tersebut hendaknya minta ampun kepada Allah dan tidak ada
fidyah (tebusan) baginya, baik dilakukan sengaja atau lupa
(Al-Mughni11/96)."
Dari keterangan di atas maka larangan tersebut
menunjukkan haram. Demikian pendapat Said bin Musayyib, Rabiah, Ahmad, Ishaq,
Daud dan sebagian Madzhab Syafiiyah. Dan hal itu dikuatkan oleh Imam
Asy-Syaukani dalam Nailul Authar juz 5 hal. 112 dan Syaikh Ali hasan dalam
Ahkamul iedain hal. 74).
5)
JENIS
SEMBELIHAN
"Dari Jabir, berkata: Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallambersabda: Janganlah kalian menyembelih kecuali
musinnah, akan tetapi jika kalian merasa berat hendaklah menyembelih
Al-Jazaah"(HR. Muslim
6/72 dan Abu Daud 2797).
Syaikh Al-Albani menerangkan:
-
Musinnah yaitu
jenis unta, sapi dan kambing atau kibas. Umur kambing adalah ketika masuk tahun
ketiga, sedangkan unta, masuk tahun keenam.
-
Al-jazaah yaitu
kambing atau kibas yang berumur setahun pas menurut pendapat jumhur ulama
(Silsilah Ad-Dlaifah 1/160).
Dan yang
terbaik dari jenis sembelihan tadi adalah kibas jantan bertanduk bagus, warna
putih bercampur hitam di sekitar mata dan kakinya. Yang demikian karena
termasuk sifat-sifat yang disunnahkan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
dan beliau menyembelih hewan yang memiliki sifat tersebut.
"Dari
Aisyah bahwasanya Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam memerintahkan
menyembelih kibas yang bertanduk baik, dan sekitar kaki, perut dan matanya
berwarna hitam. Kemudian didatangkan kepada beliau, lalu disembelih." (HR. Abu Daud, dishahihkan Syaikh al-Albani
dalam Shahih Abu Daud no. 2423).
6)
HEWAN
QURBAN TIDAK CACAT
Termasuk tuntunan Nabi shallalahu alaihi wa
sallam yaitu memilih hewan yang selamat dari cacat dan memilih yang terbaik.
Beliau melarang menyembelih hewan yang terputus telinganya, terpecah tanduknya,
matanya pece, terputus bagian depan atau belakang telinganya, terbelah atau
terkoyak telinganya. Adapun kibas yang dikebiri boleh untuk disembelih. (
Ahkamul Iedain hal. 75)
7)
BOLEH
BERSERIKAT
Satu ekor hewan kurban boleh diniatkan
pahalanya untuk dirinya dan keluarganya meskipun dalam jumlah yang banyak.
Dalilnya:
"Berkata Atha bin Yasar: Aku bertanya
kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana sifat sembelihan di masa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau menjawab: jika seseorang berkurban
seekor kambing, maka untuk dia dan keluarganya. Kemudian mereka makan dan
memberi makan dari kurban tersebut." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Malik, Al-Baihaqi
dan sanadnya hasan, lihat Ahkamul Iedain hal. 76).
"Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Kami
bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan
kemudian tiba hari Ied. Maka kami berserikat tujuh orang pada seekor sapi dan
sepuluh orang pada seekor unta." (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh
Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 1213).
8)
CARA
MENYEMBELIH
Menyembelih dengan pisau yang tajam,
mengucapkan bismillah wallahu akbar, membaringkan sembelihan pada sisi kirinya
karena yang demikian mudah bagi si penyembelih memegang pisau dengan tangan
kanannya, dan menahan lehernya dengan tangan kiri. Dalilnya:
"Dari Anas bin Malik, dia berkata:
Bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kibasnya
yang bagus dan bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah dan takbir dan
meletakkan kakinya di samping lehernya."(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).
Dan disunnahkan bagi yang berkorban, memotong
sendiri sembelihannya atau mewakilkan kepada orang lain ( Ahkamul Iedain hal.
77).
9)
MEMBAGIKAN
DAGING QURBAN
Bagi yang menyembelih disunnahkan makan daging
qurbannya, menghadiahkan karib kerabatnya, bershadaqah pada fakir miskin, dan
menyimpannya untuk perbekalan lebih dari 3 hari. Nabi shallallahu `alaihi wa
sallam bersabda (yang artinya): "Makanlah, simpanlah untuk perbekalan
dan bershadaqahlah." (HR.Bukhari Muslim).
Daging sembelihan, kulitnya, rambutnya dan yang
bermanfaat dari kurban tersebut tidak boleh diperjualbelikan menurut pendapat
jumhur ulama, dan seorang tukang sembelih tidak mendapatkan daging kurban. Tetapi
yang dia dapatkan hanyalah upah dari yang berkurban. Dalilnya:
"Dari Ali bin Abi Thalib radliyallahu
anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memerintahkan aku
untuk menyembelih hewan kurbannya dan membagi-bagi dagingnya, kulitnya, dan
alat-alat untuk melindungi tubuhnya, dan tidak memberi tukang potong sedikitpun
dari kurban tersebut."
(HR. Bukhari Muslim).
10) BAGI YANG TIDAK BERQURBAN
Kaum muslimin yang tidak mampu untuk berkorban,
mereka akan mendapatkan pahala seperti halnya orang yang berkorban dari umat
Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam. Hal ini diterangkan dalam sebuah
riwayat bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):
"Bismillah Wallahu Akbar, ini (kurban) dariku dan dari umatku yang tidak
menyembelih." (HR. Abu
Dawud dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam
Shahih Abu Daud no. 2436). Wallahu Ta’ala a’lam. Judul Asli: Tuntunan dalam
Iedul Qurban
Sumber:
www.salafy.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar