RUMAH KELUARGA BAHAGIA

Tampilkan postingan dengan label ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ISLAM. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Maret 2017

HADITS DOSA-DOSA BESAR



Ø  Mempersekutukan Allah
54- حَدِيٍْثُ أَبِى بَكْرَةَ قَالَ: قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلَا أُنَبٍّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الكَبَائِرِ، ثَلَاثَا، قَالُوا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: الاِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الوَالِدَيْنِ، وَجَلَسَ، وَكَانَ مُتَّكِئًا، فَقَالَ اَلَا وَقَوْلُ الزُّوْرِ، قَالَ فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قَلْنَا لَيْتَهُ سَكَتَ.
أَخْرَجَهُ البُخَارِىْ فِيْ: 52 كِتَابِ الشَّهَادَاتِ: 10- بَابِ مَا قِيْلَ فِيْ شَهَادَةِ الزُّوْرِ.
Artinya: Hadist Abu Bakar dimana ia berkata: “Nabi saw. Bersabda: “Maukah kamu aku beritahu tentang sebesar-besar dosa besar?”. Beliau mengulanginya tiga kali. Para sahabat berkata:”Tentu , wahai Rasullah”. Beliau bersabda: “(yaitu) mempersekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua”. Beliau lalu duduk, sebelumnya beliau bersandar; lantas bersabda: “Ingatlah, kata yang dusta”, Abu bakrah berkata : Beliau selalu mengulang-ulangnya sehingga kami berkata: “Semoga beliau diam (berhenti)”.
            Al-Bukhari mentakhrijkan hadist ini dalam “Kitab Persaksian” bab tentang apa yang dikatakan dalam saksi palsu
Ø  Macam-macam Dosa Besar (LM:55)
55- حَدِيْثُ أَنَسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الكَبَائِرِ قَالَ: الاِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَشَهَادَةُ الزُّوْرِ.
اَخْرَجَهُ البُخَارِىْ فِيْ: 52- كِتَابِ الشَّهَادَاتِ : 10 بَابُ مَا قِيْلَ فِيْ شَهَادَةِ الزُّوْرِ.
Artinya: Hadist Anas ra. Dimana ia berkata: “Rasullah saw. Ditanya tentang dosa-dosa besar; kemudian beliau menjawab: “Mempersekutukan Allah, durhaka kepada dua orang tua, membunuh jiwa (manusia), dan saksi palsu”.
            Al-Bukhari mentkhrijkan hadist ini dalam: “KItab Persaksian”bab tentang apa yang dikatakan dalam saksi palsu.
o   Penjelasan isi hadits
Dalam hadis di atas diterangkan empat macam dosa besar, yakni menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh jiwa manusia tanpa hak, dan menjadi saksi palsu. Di bawah ini akan dijelaskan secara singkat.
1)     Syirik (Menyekutukan Allah)
Menurut bahasa, syirik berarti persekutuan atau bagian, sedangkan menurut istilah agama adalah mempersekutukan Allah SWT. Dengan selain Allah (Makhluk-Nya). Sebagian ulama berpendapat bahwa syirik adalah kufur atau satu jenis kekufuran.
            Syirik dalam pembahasan ini adalah syirik besar bukan syirik kecil (riya), syirik di sini adalah syirik besar bukan syirik kecil (riya), syirik di sini adalah mempersekutukan Allah dengan selain-Nya, yaitu memuja-muja dan menyembah makhluk-Nya seperti pada batu besar, kayu, matahari, bulan, nabi, kyai (alim ulama), bintang, raja dan lain-lain.
2)     Duraka Terhadap Kedua Orang Tua
Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya berarti telah melakukan dan ia akan mendapat hukuman berat di hari kiamat nanti. Bahkan, ketika hidup di dunia pun, ia akan mendapat azab-Nya.
Allah SWT mewajibkan setiap anak untuk berbakti kepada ibu bapaknya. Bagaimanapun keberadaan seseorang di muka bumi tidak terlepas dari peran ibu dan bapaknya. Ibunya yang telah mengandung dan bapaknya yang telah berusaha payah mencari rezeki, tanpa mengenal lelah untuk membiayai anaknya.
Setiap anak tidak boleh menyakiti kedua ibu bapaknya, baik dengan perkataan maupun perbuatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan, dalam Al-Quran disebutkan bahwa seseorang anak tidak boleh mengatakan “ah”.
Dalam Al-Quran banyak sekali ayat menerangkan keharusan berbuat baik terhadap orang tua. Menurut Ibn Abas, dalam Al-Quran ada tiga hal yang selalu dikaitkan penyebutnya dengan tiga hal lainnya, sehingga tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan lainnya, yaitu:
a.      Taat kepada Allah dan Rasul-Nya;
b.     Dirikan shalat dan keluarkan zakat;
c.      Bersyukur kepada Allah dan kedua orang tua.
Hal ini menandakan bahwa peran dan kedudukan orang tua sangat tinggi di hadapan Allah SWT. Allah SWT sangat murka terhadap orang yang menyakiti orang tuanya sendiri dan mengharamkannya untuk masuk surga meskipun ia sangat rajin beribadah.
3)     Membunuh Jiwa Manusia
Maksud membunuh dalam pembahasan ini adalah membunuh jiwa yang diharamkan tanpa hak dengan sengaja (Q.S. 25: 68-70). Orang yang berbuat itu akan dimasukkan ke neraka jahanam dan kekal di dalamnya.
Sebagaimana halnya perbuatan musyrik, membunuh orang mukmin dengan sengaja juga termasuk dosa yang kemungkinan besar tidak akan mendapat ampunan-Nya.
4)     Kesaksian Palsu
Maksud dari kesaksian palsu adalah orang yang berdusta ketika diminta oleh hakim untuk menerangkan suatu kejadian yang ia ketauhi sehubung dengan pengadilan terhadap seseorang.
Kesaksian dalam suatu pengadilan sangat penting karena sangat membantu hakim dalam memutuskan perkara sehingga keputusannya adil dan hak-hak orang lain tidak terampas atau teraniaya. Dengan demikian, orang yang bersaksi palsu diancam dengan siksaan pedih.

Ø  Tujuh macam dosa besar (LM: 56)
56- حَدِيْثُ أَبِىْ هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِىْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوْبِقَاتِ، قَالُوا يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّركُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسَ التِّى حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالَ اليَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلَاتِ.
أَخْرَجَهُ البُّخَارِى فِيْ: 55- كِتَابِ الوَصَايَا: 23- بَابُ قَوْلِ اللهِ تَعَالَى: إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ اليَتَامَى ظُلمًا.
Artinya: “Abu Hurairah berkata. Bahwa Nabi SAW bersabda, “Tinggalkanlah tujuh dosa yang dapat membinasakan.” Sahabat bertanya, “Apakah itu ya Rasullah?” Jawab Nabi, “Syirik (mempersekutukan)Allah; berbuat sihir (tenung); membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali yang hak; memakan harta riba; memakan harta anak yatim; melarikan diri dari perang jihad pada saat berjuang; dan menuduh wanita mukminat yang baik-baik (berkeluarga) dengan zina .”
(Dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab; “Wasiat” bab tentang firman Allah ta’ala: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim.”

o   Penjelasan isi hadits
Dari ketujuh dosa di atas, bagaian yang telah dibahas adalah tentang syirik dan membunuh tanpa hak. Dengan demikian, bagian yang akan dibahas di bawah ini adalah sisanya, yaitu kelima jenis dosa besar.

1) Berbuat sihir (tenung)
Sihir yang dimaksud dalam bahasan ini adalah tata cara yang bertujuan merusak rumah tangga orang lain atau mengahncurkan orang lain dengan jalan meminta bantuan kepada setan. Hal ini termasuk perbuatan terlarang dari dosa besar.
Menurut hadis yang diriwayatkan secara marfu oleh Ibnu Masud, perbuatan yang termasuk sihir adalah memohon kekuatan pada alam; mempercayai bahwa benda-benda tertentu dapat menolak dari gangguan pada diri; serta memalingkan hati perempuan supaya menyukainya.
2) Memakan harta riba
Riba menurut bahsa adalah tambahan, sedangkan mengenai definisi riba menurt syara, para ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, secara umum riba diartikan sebagai utang-piutang atau pinjam-meminjam uang atau barang yang disertai dengan tambahan bunga.
Hal itu, antara lain, karena riba merugikan dan mencekik pihak yang berhutang. Ia diharuskan membayar dengan bunga yang berlipat. Seandainya terlambat membayar dengan bunga yang berlipat, seandainya terlambat membayar, bunganya pun akan terus berlipat. Perbuatan seperti itu telah banyak dilakukan pada zaman jahiliyyah, dan para ulama menyebutkan istilah riba nasi’ah. Adapun bentuk riba lainnya adalah riba fadhal, yakni menukar barang dengan barang sejenis, namun salah satunya lebih banyak atau lebih sedikit daripada yang lainnya.
Banyak yang beranggapan bahwa riba itu seperti jual beli, yakni sama-sama untuk menceri keuntungan. Hal ini tidaklah berat karena jual beli adalah halal, sedangkan riba diharamkan syara.
Ketika di dunia pun, orang yang berlaku riba walaupun kelihatan memiliki harta berlimpah, hatinya tidak akan tentram. Dengan kata lain mereka memiliki harta banyak tetapi tidak berkah sehingga serakah dan tidak pernah merasa puas dengan apa yang didapatkannya.



3) Memakan harta anak yatim
Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati ayahnya ketika ia masih kecil atau dengan kata lain ditinggal mati oleh orang yang menanggung nafkahnya. Dengan demikian, anak kecil yang ditinggal mati oleh ibunya tidak dikatakan yatim. Ini karena dalam Islam, penanggung jawab untuk mencari nafkah adalah ayah. Sebutan yang lazim dikalangan masyarakat bagi anak kecil yang ditinggal mati oleh kedua orang tuanya adalah yatim piatu.
Memakan harta anak yatim dilarang apabila dilakukan secara zalim, apabila dilakukan dengan cara yang patut (baik), orang yang memelihara naka yatim tidak boleh mengambil sedikit harta anak tersebut (Q.S. 6:152), yaitu mengambil sebatas biaya pemeliharaannya. Itu pun kalau si anak sudah beranjak dewasa. Akan tetapi, apabila mampu, sebaiknya ia tidak mengambil harta yatim tersebut.” (Q.S 4:6)
Islam sangat memperhatikan nasib anak yatim. Allah SWT akan memberikan pahala yang besar kepada siapa saja yang memelihara anak yatim. Nabi akan berada di sisi orang yang memelihara anak yatim dan jarak antara beliau dengannya bagaikan antara dua jari. Selain itu, Allah pun akan mencukupkan orang yang memelihara anak yatim, dan menjanjikan pahala surga, sebagaimana sabda Rasullah SAW., “Barang siapa yang menanggung makan dan minum (memelihara) anak yatim dari orang Islam, Allah SWT. Akan mencukupkan dia dan mengharuskan masuk surga, kecuali ia melakukan dosa yang tak terampunkan.” (H.R. Turmudzi)

4) Melarikan diri dari perang (jihad)
Islam mewajibkan umatnya untuk memelihara, menjaga, mempertahankan, dan membela agamanya. Jika Islam diserang dan diperangi musuh, umat Islam diwajibkan berperang.
Orang yang lari dari perang (jihad) telah menipu dirinya sendiri dan telah berkhianat kepada Allah SWT. Dan ia dianggap tidak lagi meyakini kemahakuasaan Allah SWT. Yang senantiasa menolong setiap hamba-Nya yang sedang berjuang menegakan agama Allah SWT.
Oleh karena itu, meninggalkan medan jihad tanpa alasan yang dapat diterima akal termasuk dosa besar dan pelakunya akan mendapat azab Allah SWT.

5)     Menuduh wanita mukminat yang baik-baik (berkeluarga) dengan tuduhan zina.
Perempuan baik-baik dalam Islam ialah seorang mukminat yang senantiasa taat kepada Allah SWT. Dan menjaga kehormatannya dari perbuatan keji (zina).
Apabila wanita seperti itu dituduh zina tanpa disertai syarat-syarat yang telah ditetapkan syara’, seperti mendatangkan empat saksi dan menyaksikan dengan kepala sendiri, maka penuduhnyawajib didera delapan  puluh kali dan kesaksiannya tidak boleh diterima selama-lamanya.
Hal itu antara lain menunjukkan kehati-hatian Islam dalam  memvonis seseorang, sekaligus menunjukkan bahwa saksi berperan penting dalam menentukan nasib seorang terdakwa. Itulah sebabnya, seorang yang memberikan kesaksian palsu akan mendapat azab Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat.

Ø  Syirik merupakan dosa yang paling besar
53- حَدِيْثُ عَبْدُ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: سَأَلْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّم
أَىُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ؟ قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ، قُلْتُ إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيْمٌ، قُلْتُ ثُمَّ أَىٌّ؟ قَالَ: أَنْ تُزَانِى حَلِيْلَةَ جَارِكَ.
أَخْرَجَهُ البُخَارِىْ فِيْ: 65 كِتَابِ التَّفْسِيْرِ، تَفْسِيْرُ سُوْرَةِ البَقَرَةَ: 3- قَوْلُهُ تَعَالَى فَلَا تَجْعَلُوْا لِلَّهِ اَنْدَادًا.


Artnya: Hadist ‘Abdullah bin Mas’ud dimana ia berkata: “Saya bertanya kepada Nabi saw,: “Apakah dosa yang paling besar menurut Allah?”. Beliau menjawab: “Kamu menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia yang menciptakan kamu”. Saya bertanya: “Perbuatan itu memang sungguh dosa yang sangat besar”. Saya bertanya: “Kemudian apa? “Kamu membunuh anakmu karena khawatir ia akan makan bersama kamu”. Saya bertanya lagi: “Kemudian apa”. Beliau menjawab: “Kamu berzina dengan isteri tetanggamu”.
            Al-Bukhari mentakhrijkan hadits ini dalam. “Kitab Tafsir” tentang tafsir surat Al-Baqarah, yaitu tafsir firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Maka janganlah kamu menjadikan sekutu-kutu bagi Allah.

57- حَدِيْثُ عَبْدُ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ مِنْ أَكْبَرِ الكَبَائِرِ أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ، قِيْلَ يَا رَسَوُلَ اللهِ وَكَيْفَ يَلْعَنُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟ قَالَ: يَسُبُّ الرَّجُلُ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ.
Artinya: Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr ra. Dimana ia berkata: “Rasullah saw. Bersabda: “Sesungguhnya diantara sebesar-besar dosa besar adalah bila seseorang mengutuk ayah ibunya”. Ditanyakan: “Wahai Rasullah, bagaimana seseorang mengutuk ayah ibunya?”Beliau bersabda: “seseorang mencaci  maki ayahnya dan mencaci maki ibunya”.
Al-Bukhari mentakhrijkan hadits ini dalam “Kitab Adab” bab tentang seseorang tidak boleh mencaci maki ayah dan ibun

HADITS TENTANG LARANGAN MEMONOPOLI


 

Ø  Larangan Terhadap Tengkulak
عن طاوس عن ابن عباس قال: قال رسول الله ص.م. (لاتلقّوا الركبان، ولا يبع حاضر لباد) قلت لإبن عباس: ما قوله (ولا يبع حاضر لباد؟) قال: لايكون له سمسار. متفق عليه، واللفظ للبخارى.
Artinya:
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa rasulullah  saw melarang untuk mencegat kafilah dan orang kota menjualkan  buat oarng desa. Thawus bertanya kepada Ibnu Abbas: “apa arti sabdanya ‘janganlah orang kota menjualkan buat orang desa’. Dia menjawab ,artinya, jangan menjadi perantara baginya.”  ( Diriwayatkan al-Bukhari).
Diantara kebiasaan masyarakat Arab adalah berdagang ke negeri-negeri tetangga. Dari Makkah mereka bawa dagangannya ke daerah sekitar, bahkan sampai syam dan syiria.
Para pedagang yang datang dari negeri lain atau kafilah yang sengaja membawa barang dagangan untuk diperdagangkan di daerah mereka dan penduduk saling berebutan untuk mendapatkan barang dagangannya.
Sebenarnya, para kafilah tersebut sudah terbiasa berhenti di pasar atau di tempat berkumpulnya penduduk. Harga barang yang dibawanya tentu saja murah karena langsung dari perdagang pertama. Akan tetapi, penduduk sering kali tidak mendapatkan barang itu secara langsung karena sudah dicegat oleh tengkulak atau makelar.
Dengan begitu, kafilah pun tidak bisa lagi ke pasar karena barangnya habis oleh tengkulak atau penduduk desa sudah membeli dari tengkulak dengan harga yang tinggi. Keadaan ini sangat berbahaya, baik para kafilah penjual di pasar maupun penduduk. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dilarang.
Hadis ini mengandung 2 larangan :
1.larangan mencegat kafilah dagang
yaitu larangan untuk mencegat para pedangang dan memborong semua dagangan mereka  dan menjual kembali kepada masyarakat dengan harga yang jauh lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
2. larangan menjadi perantara
Yaitu larangan menjadi perantara  yang menyebabkan kemudharatan bagi orang lain , sedangkan jika menimbulakan kemaslahatan bagi orang lain itu diperbolehkan, bahkan dianjurkan.

Ø  Larangan memborong tanpa mengetahui harga pasaran yang sesungguhnya

عن أبى هريرة قال: قال رسول الله ص.م. (لاتلقّوا الجلب، فمن تلقّي فاشتري منه فإذا اتى سيّده السّوق فهو بالخيار). رواه مسلم.
Artinya:
Dari Abi Hurairah. Ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw : Janganlah kamu papak barang yang dibawa (dari luar kota). Barang siapa dipapak lalu dibeli daripadanya (sesuatu), maka apabila yang mempunyai (barang) itu datang ke pasar, ia berhak khiyar. ( Diriwayatkan oleh Muslim).
Janganlah kamu membeli dan memborong barang yang belum diketahui dengan pasti harga pasarannya,   jika  yang mempunyai barang berjumpa  lagi dipasar dan dia sudah mengetahui harganya  maka dia berhak untuk memilih membatalkan penjualan.

Ø  Larangan menimbun barang pokok
عن معمر بن عبدلله، عن رسول الله ص.م. قال: (لا يختكر إلاّ خاطئ)؟ رواه  مسلم.
Artinya:
Ma’mar bin Abdullah meriwayatkan bahwa rasulullah saw bersabda :” Tidaklah seseorang menimbun  makanan pokok, melainkan ia berdosa”. (Diriwayatkan Muslim).
penimbunan adalah mengumpulkan dan menimbun barang-barang tertentu yang dilakukan dengan sengaja sampai batas waktu ertentu untuk menunggu tingginya harga barang-barang tersebut. Penimbunan dalam bahasa arab disebut ihtikar.al-qur’qn dengan tegas menjelaskan bahwa penimbunan diancam dengan siksa yang keras :
ü   $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ šcrÝÁtƒur `tã È@Î6y «!$# 3 šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ   tPöqtƒ 4yJøtä $ygøŠn=tæ Îû Í$tR zO¨Zygy_ 2uqõ3çGsù $pkÍ5 öNßgèd$t6Å_ öNåkæ5qãZã_ur öNèdâqßgàßur ( #x»yd $tB öNè?÷t\Ÿ2 ö/ä3Å¡àÿRL{ (#qè%räsù $tB ÷LäêZä. šcrâÏYõ3s? ÇÌÎÈ  

Artinya: " hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang – orang alim yahudi dan rahib-rahib nashrani benar-benar memakan memakan harta orang dengan cara yang bathil dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya dijalan Allah . beritahukanlah pada mereka ( bahwa mereka akan mendapat ) siksa yang amat pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam  neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggungmereka, (lalu dikatakan kepada mereka) : ‘inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri. Maka rasakanlah sekarang( akibat dari) yang kamu simpan itu’. ( At-Taubah [9]:34-35)
Dari sudut pandang ahli hukum islam, para ulam bersepakat tentang keharaman praktek ihtikar. Dan dari sudut pandang ekonomi ihtikar tidak dibenarkan karna akan menyebabkan tidak transparan dan keruhnnya pasar serta menyulitkan pengendalian pasar.