Hari
raya adalah saat berbahagia dan bersuka cita. Kebahagiaan dan kegembiraan kaum
mukminin di dunia adalah karena Tuhannya, yaitu apabila mereka berhasil
menyempurnakan ibadahnya dan memperoleh pahala amalnya dengan kepercayaan terhadap
janji-Nya kepada mereka untuk mendapatkan anugerah dan ampunan-Nya. Allah Ta
'ala berfirman :
"Katakanlah:
"Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka
bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang
mereka kumpulkan. " (Yunus: 58).
Sebagian
orang bijak berujar: "Tiada seorang pun yang bergembira dengan selain
Allah kecuali karena kelalaiannya terhadap Allah, sebab orang yang lalai selalu
bergembira dengan permainan dan hawa nafsunya, sedangkan orang yang berakal
merasa Senang dengan Tuhannya."
Ketika
Nabi shallallahu alaihi wasallam tiba di Madinah, kaum Anshar memiliki dua hari
istimewa, mereka bermain-main di dalamnya, maka Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda:
"Allah
telah memberi ganti bagi kalian dua hari yang jauh lebih baik, (yaitu) 'Idul
fitri dan 'Idul Adha (HR. Abu Daud dan An-Nasa'i dengan sanad
hasan).
Hadits
ini menunjukkan bahwa menampakkan rasa suka cita di hari Raya adalah sunnah dan
disyari'atkan. Maka diperkenankan memperluas hari Raya tersebut secara
menyeluruh kepada segenap kerabat dengan berbagai hal yang tidak diharamkan
yang bisa mendatangkan kesegaran badan dan melegakan jiwa, tetapi tidak
menjadikannya lupa untuk ta'at kepada Allah.
Adapun
yang dilakukan kebanyakan orang di saat hari Raya dengan berduyun-duyun pergi
memenuhi berbagai tempat hiburan dan permainan adalah tidak dibenarkan, karena
hal itu tidak sesuai dengan yang disyari'atkan bagi mereka seperti melakukan
dzikir kepada Allah. Hari Raya tidak identik dengan hiburan, permainan dan
penghambur-hamburan (harta), tetapi hari Raya adalah untuk berdzikir kepada
Allah dan bersungguh-sungguh dalam beribadah. Makanya Allah gantikan bagi umat
ini dua buah hari Raya yang sarat dengan hiburan dan permainan dengan dua buah
Hari Raya yang penuh dzikir, syukur dan ampunan.
Di dunia
ini kaum mukminin mempunyai tiga hari Raya: hari Raya yang selalu datang setiap
minggu dan dua hari Raya yang masing-masing datang sekali dalam setiap tahun. Adapun hari Raya yang selalu datang tiap
minggu adalah hari Jum'at, ia merupakan hari Raya mingguan, terselenggara
sebagai pelengkap (penyempurna) bagi shalat wajib lima kali yang merupakan
rukun utama agama islam setelah dua kalimat syahadat.
Sedangkan
dua hari Raya yang tidak berulang dalam waktu setahun kecuali sekali adalah:
1.
'Idul Fitri setelah puasa Ramadhan, hari raya
ini terselenggara sebagai pelengkap puasa Ramadhan yang merupakan rukun dan
asas Islam keempat. Apabila kaum muslimin merampungkan puasa wajibnya, maka
mereka berhak mendapatkan ampunan dari Allah dan terbebas dari api Neraka,
sebab puasa Ramadhan mendatangkan ampunan atas dosa yang lain dan pada akhirnya
terbebas dari Neraka.
Sebagian manusia dibebaskan dari Neraka padahal
dengan berbagai dosanya ia semestinya masuk Neraka, maka Allah mensyari'atkan
bagi mereka hari Raya setelah menyempurnakan puasanya, untuk bersyukur kepada
Allah, berdzikir dan bertakbir atas petunjuk dan syari'at-Nya berupa shalat dan
sedekah pada hari Raya tersebut.
Hari Raya ini merupakan hari pembagian hadiah,
orang-orang yang berpuasa diberi ganjaran puasanya, dan setelah hari Raya tersebut
mereka mendapatkan ampunan.
2.
'Idul Adha Oiari Raya Kurban), ia lebih agung
dan utama daripada 'Idul Fitri. Hari Raya ini terselenggara sebagai penyempurna
ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima, bila kaum muslimin merampungkan
ibadah hajinya, niscaya diampuni dosanya.
Inilah macam-macam hari Raya kaum muslimin di
dunia, semuanya dilaksanakan saat rampungnya ketakwaan kepada Yang Maha
Menguasai dan Yang Maha Pemberi, di saat mereka berhasil memperoleh apa yang
dijanjikan-Nya berupa ganjaran dan pahala. (Lihat Lathaa'iful Ma'arif, oleh
Ibnu Rajab, hlm. 255-258)
Petunjuk
Nabi Tentang Hari Raya
Pada
saat hari Raya 'Idul Fitri, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenakan
pakaian terbaiknya dan makan kurma -dengan bilangan ganjil tiga, lima atau
tujuh- sebelum pergi melaksanakan shalat 'Id. Tetapi pada 'Idul Adha beliau
tidak makan terlebih dahulu sampai beliau pulang, setelah itu baru memakan
sebagian daging binatang sembelihannya.
Beliau
mengakhirkan shalat 'Idul Fitri agar kaum muslimin memiliki kesempatan untuk
membagikan zakat fitrahnya, dan mempercepat pelaksanaan shalat 'Idul Adha
supaya kaum muslimin bisa segera menyembelih binatang kurbannya.
Mengenai
hal tersebut, Allah Ta 'ala berfirman :
"Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah" (Al
Kautsar: 2).
Ibnu
Umar sungguh-sungguh dalam mengikuti sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
tidak keluar untuk shalat 'Id kecuali setelah terbit matahari, dan dari rumah
sampai ke tempat shalat beliau senantiasa bertakbir. Nabi shallallahu blaihi wasallam melaksanakan
shalat' Id terlebihdahulu baru berkhutbah, dan beliau shalat duaraka'at· Pada
rakaat pertama beliau bertakbir 7 kali berturut-turut dengan Takbiratul Ihram,
dan berhenti sebentar di antara tiap takbir. Beliau tidak mengajarkan dzikir
tertentu yang dibaca saat itu. Hanya saja ada riwayat dari Ibnu Mas'ud
radhiallahu 'anhu, ia berkata: "Dia membaca hamdalah dan memuji Allah Ta
'ala serta membaca shalawat.
Dan
diriwayatkan bahwa Ibnu Umar mengangkat kedua tangannya pada setiap bertakbir.
Sedangkan
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam setelah bertakbir membaca surat Al-Fatihah
dan "Qaf" pada raka'at pertama serta surat "Al-Qamar" di
raka'at kedua.
Kadang-kadang
beliau membaca surat "Al-A'la" pada raka'at pertama dan
"Al-Ghasyiyah" pada raka'at kedua. Kemudian beliau bertakbir lalu
ruku' dilanjutkan takbir 5 kali pada raka'at kedua lain membaca Al-Fatihah dan
surat. Setelah selesai beliau menghadap ke arah jamaah, sedang mereka tetap
duduk di shaf masing-masing, lalu beliau menyampaikan khutbah yang berisi
wejangan, anjuran dan larangan.
Beliau
selalu melalui jalan yang berbeda ketika yang terkenal sangat
bersungguh-mengikuti sunnah Nabi shallallahu berangkat dan pulang (dari shalat)
'Id.' Beliau selalu mandi sebelum shalat 'Id.
Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam senantiasa memulai setiap khutbahnya dengan
hamdalah, dan bersabda :
"Setiap
perkara yang tidak dimulai dengan hamdalah, maka ia terputus (dari berkah)."
(HR.Ahmad dan lainnya).
Dari
Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, ia berkata :
"Bahwasanya
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menunaikan shalat 'Id dua raka'at tanpa
disertai shalat yang lain baik sebelumnya ataupun sesudahnya. " (HR. Al
Bukhari dan Muslim dan yang lain).
Hadits
ini menunjukkan bahwa shalat 'Id itu hanya dua raka'at, demikian pula
mengisyaratkan tidak disyari'atkan shalat sunnah yang lain, baik sebelum atau
sesudahnya. Allah Mahatahu segala sesuatu, shalawat serta salam semoga selalu
dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, seluruh anggota keluarga dan segenap
sahabatnya. (www Muslimdaily.net)
§ Beberapa hal yang membatalkan puasa
1.
Makan dan minum
dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
2.
Jima'
(bersenggama).
3.
Memasukkan
makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang
mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
4.
Mengeluarkan
mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya
dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena
keluamya tanpa sengaja.
5.
Keluamya darah
haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas
batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam
matahari.
6.
Sengaja muntah,
dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini
didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam . Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka
tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib
qadha. " (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam
lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia
tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi
dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan
oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
7.
Murtad dari
Islam -semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala
amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah,
niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.
"(Al-An'aam: 88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu
yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika
tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja.
Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna
empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
Kewajiban orang yang berpuasa:
Orang yang berpuasa, juga lainnya, wajib
menjauhkan diri dari perbuatan dusta, ghibah (menyebutkan kejelekan orang
lain), namimah (mengadu domba), laknat mendo'akan orang dijauhkan dari rahmat
Allah) dan mencaci-maki. Hendaklah ia menjaga telinga, mata, lidah dan perutnya
dari perkataan yang haram, penglihatan yang haram, pendengaran yang haram,
makan dan minum yang haram. (www.muslimdaily.net)
§ Beberapa Golongan Yang Boleh Tidak Berpuasa
Ramadhan
HUKUM ORANG YANG TIDAK BERPUASA RAMADHAN
Diperbolehkan tidak puasa pada bulan Ramadhan
bagi empat golongan :
1.
Orang sakit
yang berbahaya baginya jika berpuasa dan orang bepergian yang boleh baginya
mengqashar shalat. Tidak puasa bagi mereka berdua adalah afdhal, tapi wajib
menggadhanya. Namun jika mereka berpuasa maka puasa mereka sah (mendapat
pahala). Firman Allah Ta'ala:
" …..Maka barangsiapa di antara kamu ada
yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya
berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain... " (Al-Baqarah:184). Maksudnya, jika orang sakit
dan orang yang bepergian tidak berpuasa maka wajib mengqadha (menggantinya)
sejumlah hari yang ditinggalkan itu pada hari lain setelah bulan Ramadhan.
2.
Wanita haid dan
wanita nifas: mereka tidak berpuasa dan wajib mengqadha. Jika berpuasa tidak
sah puasanya. Aisyah radhiallahu 'anha berkata :
"Jika kami mengalami haid, maka
diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan menggadha shalat.
" (Hadits
Muttafaq 'Alaih).
3.
Wanita hamil
dan wanita menyusui, jika khawatir atas kesehatan anaknya boleh bagi mereka
tidak berpuasa dan harus meng-qadha serta memberi makan seorang miskin untuk
setiap hari yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa maka sah puasanya. Adapun
jika khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa
dan harus meng-qadha saja. Demikian dikatakan Ibnu Abbas sebagaimana
diriwayatkan o!eh Abu Dawud. '7, Lihat kitab Ar Raudhul Murbi', 1/124.
4.
Orang yang
tidak kuat berpuasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Boleh
baginya tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang
ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas menurut riwayat Al-Bukhari. Lihat
kitab Tafsir Ibnu Kalsir, 1/215. Sedangkan
jumlah makanan yang diberikan yaitu satu mud (genggam tangan) gandum, atau satu
sha' (+ 3 kg) dari bahan makanan lainnya. Lihat kitab 'Lrmdatul Fiqh, oleh Ibnu
Qudamah, hlm. 28.
Hukum jima'pada
siang hari bulan Ramadhan.
Diharamkan
melakukan jima' (bersenggama) pada siang hari bulan Ramadhan. Dan siapa yang
melanggarnya harus meng-qadha dan membayar kaffarah mughallazhah (denda berat)
yaitu membebaskan hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan, maka berpuasa selama
dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin;
dan jika tidak punya maka bebaslah ia dari kafarah itu. Firman Allah Ta'ala.
"Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..." (Al-Baqarah: 285).
§
FATWA RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM
SEKITAR PUASA:
Seorang
sahabat bertanya kepada beliau: "Wahai Rasulullah, Saya lupa sehingga
makan dan minum, padahal saya sedang berpuasa." Beliau menjawab :
"Allah
telah memberimu makan dan minum" (HR. Abu Daud). Dan dalam riwayat
Ad-Daruquthni dengan sanad shahih disebutkan "Sempurnakan puasamu dan kamu tidak
wajib mengqadhanya, sesungguhnya Allah telah memberimu makan dan minum"
peristiwa itu terjadi pada hari pertama di bulan Ramadhan.
Pernah
juga beliau ditanya tentang benang putih dan hitam, jawab beliau :
"Yaitu
terangnya siang dan gelapnya malam." (HR. An-Nasa 'i).
"Seorang
sahabat bertanya: "Saya mendapati shalat shubuh dalam keadaan junub, lain
saya berpuasa -bagaimana hukumnya-? Jawab beliau :
"Aku
juga pernah mendapati Shubuh dalam keadaan junub, lantas aku berpuasa. "Ia
berkata: "Engkau tidak seperti kami wahai Rasulullah, karena Allah telah
mengampuni semua dosamu baik yang lalu ataupun yang belakangan. Nabi
shallallahu halaihi wasallam menjawab : "Demi Allah, sungguh aku berharap
agar aku menjadi orang yang paling takut kepada Allah dan paling tahu akan
sesuatu yang bisa dijadikan alat bertakwa. "(HR.
Muslim).
Beliau
pernah ditanya tentang puasa di perjalanan, maka beliau menjawab:
"Terserah
Kamu, boleh berpuasa boleh pula berbuka "(HR.
Muslim).
Hamzah
bin 'Amr pernah bertanya: "Wahai Rasulullah, saya mampu berpuasa dalam
perjalanan, apakah saya berdosa?" Beliau menjawab :
"Ia
adalah rukhshah (keringanan) dari Allah, barangsiapa mengambilnya baik baginya
dan barangsiapa lebih suka berpuasa maka ia tidak berdosa. " (HR.
Muslim).
Sewaktu
ditanya tentang meng-qadha' puasa dengan tidak berturut-turut, beliau menjawab
:
"Hal
itu kembali kepada dirimu (tergantung kemampuanmu), bagaimana pendapatmu jika
salah seorang di antara kamu mempunyai tanggungan hutang lalu mencicilnya
dengan satu dirham dua dirham, tidakkah itu merupakan bentuk pelunasan? Allah
Maha Pemaaf dan Pengampun. " (HR. Ad-DaYuquthni, isnadnya hasan).
Ketika
ditanya oleh seorang wanita: "Wahai Rasulullah, ibu saya telah meninggal
sedangkan ia berhutang puasa nadzar, bolehkah saya berpuasa untuknya? Beliau
menjawab :
"Bagaimana
pendapatmu jika ibumu memiliki tanggungan hutang lantas kamu lunasi, bukankah
itu membuat lunas hutangnya? la berkata, 'Benar'. Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda, 'Puasalah untuk ibumu.' Hadits Muttafaq 'Alaih) (Lihat
I'laarnul Muwaqqii'in 'An Rabbil 'Aalamiin, oleh Ibnul Qayyim, 4/266-267). (www.muslimdaily.net)
§
FATWA IBNU TAIMIYAH SEPUTAR PUASA
Beliau
ditanya tentang hukum berkumur dan memasukkan air ke rongga hidung (istinsyaq),
bersiwak, mencicipi makanan, muntah, keluar darah meminyaki rambut dan memakai
celak bagi seseorang yang sedang berpuasa;
Jawaban
beliau : "Adapun berkumur dan memasukkan air ke rongga hidung adalah
disyari'atkan, hal ini sesuai dengan kesepakatan para ulama. Nabi shallallahu
'alaihi wasallam dan para sahabatnya juga melakukan hal itu, tetapi beliau
berkata kepada Al-Laqiit bin Shabirah :
"Berlebih-lebihanlah
kamu dalam menghirup air ke hidung kecuali jika kamu sedang berpuasa. "
(HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasaa'i dan Ibnu Maajah serta dishahihkan oleh
Ibnu Khuzaimah).
Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam tidak melarang istinsyaq bagi orang yang berpuasa,
tetapi hanya melarang berlebih-lebihan dalam pelaksanaannya saja. Sedangkan bersiwak adalah boleh, tetapi
setelah zawal (matahari condong ke barat) kadar makruhnya diperselisihkan, ada
dua pendapat dalam masalah ini dan keduanya diriwayatkan dari Imam Ahmad, namun
belum ada dalil syar'i yang menunjukkan makruhnya, yang dapat menggugurkan
keumuman dalil bolehnya bersiwak.
Mencicipi
makanan hukumnya makruh jika tanpa keperluan yang memaksa, tapi tidak
membatalkan puasa. Adapun jika memang sangat perlu, maka hal itu bagaikan
berkumur, dan boleh hukumnya.
Adapun
mengenai hukum muntah-muntah, jika memang disengaja dan dibikin-bikin maka
batal puasanya, tetapi jika datang dengan sendirinya tidak membatalkan.
Sedangkan memakai minyak rambut jelas tidak membatalkan puasa.
Mengenai
hukum keluar darah yang tak dapat dihindari seperti darah istihadhah,
luka-luka, mimisan (keluar darah dari hidung) dan lain sebagainya adalah tidak membatalkan
puasa, tetapi keluarnya darah haid dan nifas membatalkan puasa sesuai dengan
kesepakatan para ulama.
Adapun
mengenakan celak (sipat mata) yang tembus sampai ke otak, maka Imam Ahmad dan
Malik berpendapat: Hal itu membatalkan puasa, tetapi Imam Abu Hanifah dan
Syafi'i berpendapat: hal itu tidak membatalkan. (Lihat Majmu' Fataawaa, oleh
Ibnu Taimiyah, 25/266-267. Wallahu A 'lam.
Ibnu
Taimiyah menambahkan dalam "Al-Ikhtiyaaraat": "Puasa seseorang
tidak batal sebab mengenakan celak, injeksi (suntik), zat cair yang diteteskan
di saluran air kencing, mengobati luka-luka yang tembus sampai ke otak dan luka
tikaman yang tembus ke dalam rongga tubuh. Ini adalah pendapat sebagian ulama.
(Lihat Al Ikhtiyaraatul Fiqhiyah, hlm. 108) Wallahu A 'lam ' (www.muslimdaily.net)
§
KEUTAMAAN BERQURBAN
Oleh:
K’ Tigin-41
Qurban
ialah penyembelihan binatang qurban yang dilakukan pada Hari
Raya Haji (selepas solat 'Idul Adha) dan hari-hari Tasyriq yaitu ,11,12
dan 13 Zulhijjah karena beribadah kepada Allah SWT, untuk menghidupkan syariat
Nabi Allah Ibrahim Alaihissalam yang kemudiannya disyariatkan kepada Nabi
Muhammad Shalallohu Alaihi Wassalam.
Allah
SWT berfirman: "Dan telah Kami jadikan unta-unta itu
sebahagian daripada syi'ar Allah, kamu memperolehi kebaikan yang banyak
daripadanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan
berdiri (dan telah diikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah
sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya
(yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah
menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (QS.
Al-Haj:36)
"Maka
dirikanlah solat karena Tuhanmu dan berqurbanlah. " (QS. Al-Kautsar:2)
Dari
Aisyah Radiallahu Anha bahwsannya Nabi Muhammad Shalallohu Alaihi Wassalam
telah bersabda: "Tiada suatu amalan yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Qurban, yang lebih dicintai Allah selain
daripada menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu pada hari kiamat kelak akan datang berserta dengan
tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya, dan sesungguhnya sebelum darah
qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima disisi Allah, maka
beruntunglah kamu semua dengan (pahala) qurban itu." (Riwayat al-Tarmuzi,
Ibnu Majah dan al-Hakim)
Zaid
bin Arqam berkata: "Mereka telah bertanya, Wahai Rasullullah,
apakah Udhhiyah (Qurban) itu?. Nabi Muhammad Shalallohu Alaihi
Wassalam.menjawab: "Ia sunnah bagi bapak kamu Nabi Ibrahim." Mereka
bertanya lagi: Apakah ia untuk kita? Rasulullah s.a.w. menjawab: "Dengan
tiap-tiap helai bulu satu kebaikan." Mereka bertanya: "maka bulu yang
halus pula? Rasullullah s.a.w bersabda yang bermaksud "Dengan tiap-tiap
helai bulu yang halus itu satu kebaikan." (Riwayat Ahmad dan
Ibnu Majah)
HUKUM BERQURBAN
Hukumnya
Sunnah Muakkad (Sunnah yang dikuatkan) atas orang yang memenuhi syarat-syarat
seperti berikut:
1.
Islam
2.
Merdeka
(Bukan hamba)
3.
Baligh lagi berakal
4.
Mampu untuk berqurban
Rasullullah
SAW bersabda:
"Aku
disuruh berqurban dan ia sunnah bagi ku." (Riwayat al-Turmuzi).
"Telah diwajibkan kepada ku qurban dan tidak wajib bagi kamu."
(Riwayat Daruqutni)
Walaupun
hukum berqurban itu sunnah tetapi ia menjadi wajib jika dinazarkan. Sabda
Rasullullah SAW: "Barangsiapa yang bernazar untuk melakukan taat kepada
Allah, maka hendaklah dia melakukannya. " (Fiqh al-Sunnah)
PELAKSANAAN
QURBAN
Binatang
yang diqurbankan dari jenis unta, lembu atau kerbau, kambing biasa yang berumur
dua tahun, jika biri-biri telah berumur satu tahun atau telah gugur giginya
sesudah enam bulan meskipun belum cukup satu tahun.
Binatang itu disyaratkan tidak cacat, tidak buta sebelah atau kedua-duanya,
kakinya tidak pincang, tidak terlalu kurus, tidak terpotong lidahnya, tidak
mengandung atau baru melahirkan anak, tidak berpenyakit atau berkudis. Binatang
yang hendak disembelih itu haruslah sehat sehingga kita sayang kepadanya.
Waktu
menyembelihnya sesudah terbit matahari pada Hari Raya Haji dan sesudah selesai
solat 'Ied dan dua khutbah pendek, tetapi afdhalnya ialah ketika matahari naik
segalah pada Hari Raya Haji sehingga tiga hari
sesudah Hari Raya Haji (hari-hari Tastriq yaitu 11,12 dan 13 Zulhijjah)
Daging
qurban sunnah, orang yang berkorban disunnahkan memakan sedikit daging
qurbannya. Pembahagian daging qurban sunnah terdapat tiga cara yang utamanya
adalah mengikuti urutan seperti berikut:
Lebih
utama orang yang berqurban mengambil hati binatang qurbannya dan baki seluruh
dagingnya disedekahkan.
Orang
yang berqurban itu mengambil satu pertiga daripada jumlah daging qurban, dua
pertiga lagi disedekahkannya.
Orang
yang berqurban mengambil satu pertiga daripada jumlah daging, satu pertiga lagi
disedekahkan kepada fakir miskin dan satu pertiga lagi dihadiahkan kepada orang
yang mampu. Sabda Rasullullah SAW: "Makanlah oleh kamu sedekahkanlah dan
simpanlah."
HIKMAH
DAN FADHILAH
1.
Menghidupkan sunnah Nabi Allah
Ibrahim a.s.
2.
Mendidik jiwa kearah takwa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT
3.
Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati mau menafkahkan
hartanya ke jalan Allah SWT
4.
Menghapuskan dosa dan mengharap keredhaan Allah SWT
5.
Menjalinkan hubungan kasih sayang
sesama manusia terutama antara golongan berada dengan golongan yang kurang
bernasib baik.
6.
Akan memperolehi kendaraan atau
tunggangan ketika meniti titian al-Sirat al-Mustaqim diakhirat kelak. Sabda
Nabi Muhammad SAW. yang bermaksud: "Muliakanlah qurban kamu karena ia menjadi
tunggangan kamu dititian pada hari kiamat."
Wallahu`alam bishowab
§ 'Idul Fitri dan Fadhilahnya
Oleh Syed Hasan Alatas
"....dan hendaklah kamu membesarkan nama
Allah, karena mendapat petunjuk-Nya dan supaya kamu bersyukur."
(Q.S.al-Baqarah:185)
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar.
Lailaha illallahu, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahilhamd.
Maha besar Allah ! Tidak ada tuhan melainkan
Allah ! Dan kepada Allah tertuju segala puji dan syukur.
Gemuruh gema takbir dan tahmid menyambut 'Idul
Fitri, satu syawal. Semenjak malamnya hingga paginya,tidak putus-putus
kedengaran suara takbir, bersahut-sahutan, dimana-mana tempat didiami oleh
ummat Islam. Besar kecil, tua muda dengan penuh perasaan riang gembira, mereka
menuju tempt sholat, baik ke masjid atau tanah lapang, bersama-sama ingin
menunaikan sholat "Idul Fitri.
Allahu Akbar,Allahu Akbar,Allahu Akbar
Walillahilhamd.
'Idul Fitri, merupakan hari bahagia dan syukur
bagi ummat Islam.
Allahu Akbar kalimah takbir untuk mengagungkan
Allah s.w.t. Lailaha Illah kalimah tauhid untuk mengesakan Allah s.w.t.
Walillahilhamd kalimah Tahmid untuk mensyukuri segala ni'mat, yang telah
dianugerahkan Allah s.w.t. \
Allahu Akbar,Allahu Akbar,Allahu
Akbar,Walillahilhamd.
Allah berfirman yang maksudnya:
"Sesungguhnya kejadian langit dan bumi,
pergantian malam dengan siang serta kapal berlayar di lautan, yang membawa
benda-benda yang bermanfaat kepada manusia. Demikian pula air hujan yang Allah
turunkan dari langit, yang dapat menghidupkan bumi setelah matinya, serta Ia
membiakkan padanya berbagai jenis binatang. Demikian pula pada peredaran angin dan awan yang
terapung-apung diantara langit dan bumi.Sesungguhnya yang demikian itu menjadi
tanda bukti kekuasaan Allah bagi kaum yang menggunakan akal fikiran." (Q.s.al-Baqarah:164)
Tanda-tanda kekuasaan Allah berada dimana-mana
baik pada diri manusia sendiri, pada tumbuh-tumbuhan, hewan dan alam raya.
Perhatikan bagaimana manusia terjadi,dari salah
satu benih lelaki yang ratusan juta banyaknya bercantum dengan sel telur
wanita, dari masa kemasa peringkat demi peringkat ia berkembang sehingga bentuk
sempurna seorang manusia dengan berbagai kelengkapan tubuh, karena keadaan
belumlah dapat lagi mulut untuk makan, namun demikian ia tetap hidup dengan
memperoleh makanan melalui ibunya yang disalurkan menerusi tali
pusatnya,siapakah yang mengaturkan semua ini pernah ayah dan ibu kita
mengaturnya?
Setelah manusia dilahirkan kedunia ini tubuhnya
mengandung sistem tertentu yang mempunyai tugas yang berlainan, yaitu
sistem penghazaman, sistem pernapasan, sistem saraf, sistem pengaliran,
sistem perkumuhan, sistem pembiakan, dan sebagainya, semuanya itu melaksanakan
tugasnya masing-masing, siapakah yang memerintahkan mereka berbuat demikian?
Allahu Akbar,Allahu Akbar,Allahu Akbar
Walillahilhamd.
Perhatikan pula berbagai jenis tumbuh-tumbuhan
disekeliling kita, berbagai jenis hewan, perhatikan peredaran planet bumi,
bulan, perhatikan bintang-bintang yang tak sanggup kita menghitung jumlahnya.
Semua ini merupakan sebahagian dari tanda adanya Allah, adanya yang Maha
pengatur yaitu Allah s.w.t.
Allahu Akbar,Allahu Akbar,Allahu Akbar
Walillahilhamd.
'Idul Fitri juga merupakan hari bahagia,hari
bermaaf-maafan sesama Insan yang tidak luput dari salah dan silap yang pernah
dilakukan. Pada hari yang mulia ini jangan ragu-ragu untuk mengakui salah silap
yang mungkin pernah kita lakukan kepada sesama saudara Islam. Mungkin ada perasaan
hasad dengki, khianat, ataupun berbagai kejahatan dan penganiaayaan yang pernah
kita lakukan pohonlah kemaafan,Insya-Allah dihari baik dan bulan baik ini mudah
orang memaafkannya.
Kita teringat kembali kepada sabda Nabi
s.a.w.yang bermaksud:
"Maukah kamu aku beri tahu tentang derajat
yang lebih utama,
dari derajat sholat,puasa dan sedekah !Para sahabat menjawab:
Bahkan mau ! Rasulallah bersabda:"Mendamaikan antara dua orang yang
berselisih, karena perselisihan antara dua manusia itulah yang membawa kehancuran." (H.R.Abu Daud dan Termizi)
Allahu Akbar,Allahu Akbar,Allahu Akbar
Walillahilhamd.
Sungguh banyak keutamaan yang terkandung dalam
Idul Fitri, yang merupakan hari kemenangan bagi mereka yang menundukkan hawa
nafsu yang biasanya susah dikendalikan,baik nafsu makan, minum, nafsu
syahwat,dan berbagai nafsu lainnya. Idul Fitri hari bermaaf-maafan hari
mempererat tali silaturrahim sesama keluarga dan masyarakat sekeliling sehingga
seolah-olah kita lahir kembali dengan semangat baru,hidup baru sebagai orang
yang beriman dan bertaqwa kepada Allah s.w.t.
Allahu Akbar'Allahu Akbar,Allahu Akbar
Walillahilhamd.
§ Anjuran dan Keutamaan Do'a Di Bulan Ramadhan
Anjuran dan Keutamaan Do'a:
Banyak sekali nash-nash yang memotivasi untuk
berdo'a, menerangkan fadhilah (keutamaan)nya dan mendorong agar suka
melakukannya. Di antaranya adalah sebagai berikut :
Firman Allah Ta 'ala :
"Dan Tuhanmu berfirman: Berdo'alah
kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu." (Ghaafir: 60). Di dalamnya Allah memerintahkan
berdo'a dan Dia menjamin akan mengabulkannya.
Firman Allah Ta'ala :
"Berdo'alah kepada Tuhanmu dengan berendah
diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas."
(Al-A'raaf: 55).
Maksudnya, berdo'alah kepada Allah dengan
menghinakan diri dan secara rahasia, penuh khusyu' dan merendahkan diri.
"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."
Yakni tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas, baik dalam berdo'a atau
lainnya, orang-orang yang melampaui batas dalam setiap perkara. Termasuk
melampaui batas dalam berdo'a adalah permintaan hamba akan berbagai hal yang
tidak sesuai untuk dirinya atau dengan meninggikan dan mengeraskan suaranya
dalam berdo'a.
Dalam Shahihain, Abu Musa Al-Asy'ari berkata:
"Orang-orang meninggikan suaranya ketika berdo'a, maka Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Wahai sekalian manusia, kasihanilah
dirimu, sesungguhnya kamu tidak berdo'a kepada Dzat yang tuli, tidak pula
ghaib. Sesungguhnya Dzat yang kama berdo'a pada-Nya itu Maha Mendengar lagi
Maha Dekat. "
Firman Allah Ta 'ala :
"Atau siapakah yang memperkenankan (do'a)
orang yang dalam kesulitan apabila ia berdo'a kepada-Nya, dan yang
menghilangkan kesusahan?" (An Naml: 62).
Maksudnya, apakah ada yang bisa mengabulkan
do'a orang yang kesulitan, yang diguncang oleh berbagai kesempitan, yang sulit
mendapatkan apa yang ia minta, sehingga tak ada jalan lain ia baru keluar dari
keadaan yang mengungkunginya, selain Allah semata? Siapa pula yang
menghilangkan keburukan (malapetaka), kejahatan dan murka, selain Allah semata?
Dari An-Nu'man bin Basyir radhiallahu 'anhu,
dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
"Do'a adalah ibadah." (HR, Abu Daud dan At-TiYmidzi, At-Tirmidzi
berkata, hadits hasan shahih).
Dari Ubadah bin Asb-Shamit radhiallahu 'anhu ia
berkata, sesungguhnya Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Tidak ada seorang muslim yang berdo'a
kepada Allah di dunia dengan suatu permohonan kecuali Dia mengabulkannya, atau
menghilangkan daripadanya keburukan yang semisalnya, selama ia tidak meminta
suatu dosa atau pemutusan kerabat. " Maka berkatalah seouang laki-laki
dari kaum: "Kalau begitu, kita memperbanyak (do'a). "
Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Allah memberikan kebaikan-Nya lebih banyak daripada yang kalian
minta" (HR. At-Tirmidzi, ia berkata, hadits hasan shahih), (Lihat kitab
Riyaadhus Shaalihiin, hlm. 612 dan 622)
Lalu Allah
Ta'ala berfirman :
"Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan
puasa bercampur dengan isteri-isterimu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan
kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahrvasanya kamu tidak
dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf
kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan cavilah apa yang telah ditetapkan
oleh Allah untukmu, dan makan minumlah hinngga terang bagimu benang putih dari
benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang)
malam, (tetapi)janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam
masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa."
(Al-Baqarah:187)
Sebab turunnya ayat :
Imam Al Bukhari meriwayatkan dari Al-Barra' bin
'Azib, bahwasanya ia berkata:
"Dahulu, para sahabat Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, jika seseorang (dari mereka) berpuasa, dan telah datang
(waktu) berbuka, tetapi ia tidur sebelum berbuka, ia tidak makan pada malam dan
siang harinya hingga sore. Suatu ketika Qais bin Sharmah Al-Anshari dalam
keadaan puasa, sedang pada siang harinya bekerja di kebun kurma. Ketika datang
waktu berbuka, ia mendatangi isterinya seraya berkata padanya: "Apakah engkau
memiliki makanan ?" Ia menjawab: "Tidak, tetapi aku akan pergi
mencarikan untukmu." Padahal siang harinya ia sibuk bekerja, karena itu ia
tertidur. Kemudian datanglah isterinya. Tatkala ia melihat suaminya (tertidur)
ia berkata: "Celaka kamu." Ketika sampai tengah hari, ia menggauli
(isterinya). Maka hal itu diberitahukan kepada Nabi shallallahu alaihi
wasallam, sehingga turunlah ayat ini :
"Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan
puasa bercampur dengan isteri-isterimu. "
Maka mereka sangat bersuka cita karenanya,
kemudian turunlah ayat berikut :
"Dan makan
minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
(Lihat kitab Ash Shahiihul Musnad min Asbaabin Nuzuul, hlm. 9.)
Tafsiran ayat :
Allah Ta'ala berfirman untuk memudahkan para hamba-Nya
sekaligus untuk membolehkan mereka bersenang-senang (bersetubuh) dengan
isterinya pada malam-malam bulan Ramadhan, sebagaimana mereka dibolehkan pula
ketika malam hari makan dan minum :
"Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan
puasa melakukam "rafats" dengan isteri- isterimu."
Rafats adalah bersetubuh dan hal-hal yang
menyebabkan terjadinya. Dahulu, mereka dilarang melakukan hal tersebut (pada
malam hari), tetapi kemudian Allah membolehkan mereka makan minum dan
melampiaskan kebutuhan biologis, dengan bersenang-senang bersama isteri-isteri
mereka. Hal itu untuk menampakkan anugerah dan rahmat Allah pada mereka.
Allah menyerupakan wanita dengan pakaian yang
menutupi badan. Maka ia adalah penutup bagi laki-laki dan pemberi ketenangan
padanya, begitupun sebaliknya.
Ibnu Abbas berkata: "Maksudnya para isteri
itu merupakan ketenangan bagimu dan kamu pun merupakan ketenangan bagi
mereka."
Dan Allah membolehkan menggauli para isteri
hingga terbit fajar. Lalu Dia mengecualikan keumuman dibolehkannya menggauli
isteri (malam hari bulan puasa) pada saat i'tikaf. Karena ia adalah waktu
meninggalkan segala urusan dunia untuk sepenuhnya konsentrasi beribadah. Pada
akhirnya Allah menutup ayat-ayat yang mulia ini dengan memperingatkan agar
mereka tidak melanggar perintah-perintah-Nya dan melakukan hal-hal yang
diharamkan serta berbagai maksiat, yang semua itu merupakan
batasan-batasan-Nya. Hal-hal itu telah Dia jelaskan kepada para hamba-Nya agar
mereka menjauhinya, serta taat berpegang teguh dengan syari'at Allah sehingga
mereka menjadi orang-orang yang bertaqwa. (Tafsir Ayaatil Ahkaam, oleh
Ash-Shabuni, I/93.) (www.muslimdaily.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar