Oleh:
rizal
Nama
lengkap Imam al-Nasa’i adalah Abu Abd al-Rahman Ahmad bin Ali bin Syuaib bin
Ali bin Sinan bin Bahr al-khurasani al-Qadi. Lahir di daerah Nasa’ pada tahun
215 H. Ada juga sementara ulama yang mengatakan bahwa beliau lahir pada tahun
214 H. Beliau dinisbahkan kepada daerah Nasa’ (al-Nasa’i), daerah yang menjadi
saksi bisu kelahiran seorang ahli hadis kaliber dunia. Beliau berhasil menyusun
sebuah kitab monumental dalam kajian hadis, yakni al-Mujtaba’ yang di kemudian
hari kondang dengan sebutan Sunan al-Nasa’i.
Pengembaraan
intelektual
Pada
awalnya, beliau tumbuh dan berkembang di daerah Nasa’. Beliau berhasil
menghafal al-Qur’an di Madrasah yang ada di desa kelahirannya. Beliau juga
banyak menyerap berbagai disiplin ilmu keagamaan dari para ulama di daerahnya.
Saat remaja, seiring dengan peningkatan kapasitas intelektualnya, beliaupun
mulai gemar melakukan lawatan ilmiah ke berbagai penjuru dunia. Apalagi kalau
bukan untuk guna memburu ilmu-ilmu keagamaan, terutama disiplin hadis dan ilmu
Hadis.
Belum
genap usia 15 tahun, beliau sudah melakukan mengembar ke berbagai wilayah
Islam, seperti Mesir, Hijaz, Iraq, Syam, Khurasan, dan lain sebagainya.
Sebenarnya, lawatan intelektual yang demikian, bahkan dilakukan pada usia dini,
bukan merupakan hal yang aneh dikalangan para Imam Hadis. Semua imam hadis,
terutama enam imam hadis, yang biografinya banyak kita ketahui, sudah gemar
melakukan perlawatan ilmiah ke berbagai wilayah Islam semenjak usia dini. Dan
itu merupakan ciri khas ulama-ulama hadis, termasuk Imam al-Nasa’i.
Kemampuan
intelektual Imam al-Nasa’i menjadi kian matang dan berisi dalam masa
pengembaraannya. Namun demikian, awal proses pembelajarannya di daerah Nasa’
tidak bisa dikesampingkan begitu saja, karena justru di daerah inilah, beliau
mengalami proses pembentukan intelektual, sementara masa pengembaraannya
dinilai sebagai proses pematangan dan perluasan pengetahuan.
Guru
dan murid
Seperti
para pendahulunya: Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, dan Imam
al-Tirmidzi, Imam al-Nasa’i juga tercatat mempunyai banyak pengajar dan murid.
Para guru beliau yang nama harumnya tercatat oleh pena sejarah antara lain;
Qutaibah bin Sa’id, Ishaq bin Ibrahim, Ishaq bin Rahawaih, al-Harits bin
Miskin, Ali bin Kasyram, Imam Abu Dawud (penyusun Sunan Abi Dawud), serta Imam
Abu Isa al-Tirmidzi (penyusun al-Jami’/Sunan al-Tirmidzi).
Sementara
murid-murid yang setia mendengarkan fatwa-fatwa dan ceramah-ceramah beliau,
antara lain; Abu al-Qasim al-Thabarani (pengarang tiga buku kitab Mu’jam), Abu
Ja’far al-Thahawi, al-Hasan bin al-Khadir al-Suyuti, Muhammad bin Muawiyah bin
al-Ahmar al-Andalusi, Abu Nashr al-Dalaby, dan Abu Bakrbin Ahmad al-Sunni. Nama
yang disebut terakhir, disamping sebagai murid juga tercatat sebagai
“penyambung lidah” Imam al-Nasa’i dalam meriwayatkan kitab Sunan al-Nasa’i.
Sudah
mafhum dikalangan peminat kajian hadis dan ilmu hadis, para imam hadis
merupakan sosok yang memiliki ketekunan dan keuletan yang patut diteladani.
Dalam masa ketekunannya inilah, para imam hadis kerap kali menghasilkan karya
tulis yang tak terhingga nilainya.
Tidak
ketinggalan pula Imam al-Nasa’i. Karangan-karangan beliau yang sampai kepada
kita dan telah diabadikan oleh pena sejarah antara lain; al-Sunan al-Kubra,
al-Sunan al-Sughra (kitab ini merupakan bentuk perampingan dari kitab al-Sunan
al-Kubra), al-Khashais, Fadhail al-Shahabah, dan al-Manasik. Menurut sebuah
keterangan yang diberikan oleh Imam Ibn al-Atsir al-Jazairi dalam kitabnya Jami
al-Ushul, kitab ini disusun berdasarkan pandangan-pandangan fiqh mazhab
Syafi’i.
Kitab
al-Mujtaba
Sekarang,
karangan Imam al-Nasa’i paling monumental adalah Sunan al-Nasa’i. Sebenarnya,
bila ditelusuri secara seksama, terlihat bahwa penamaan karya monumental beliau
sehingga menjadi Sunan al-Nasa’i sebagaimana yang kita kenal sekarang, melalui
proses panjang, dari al-Sunan al-Kubra, al-Sunan al-Sughra, al-Mujtaba, dan
terakhir terkenal dengan sebutan Sunan al-Nasa’i.
Untuk
pertama kali, sebelum disebut dengan Sunan al-Nasa’i, kitab ini dikenal dengan
al-Sunan al-Kubra. Setelah tuntas menulis kitab ini, beliau kemudian
menghadiahkan kitab ini kepada Amir Ramlah (Walikota Ramlah) sebagai tanda
penghormatan. Amir kemudian bertanya kepada al-Nasa’i, “Apakah kitab ini
seluruhnya berisi hadis shahih?” Beliau menjawab dengan kejujuran, “Ada yang
shahih, hasan, dan adapula yang hampir serupa dengannya”.
Kemudian
Amir berkata kembali, “Kalau demikian halnya, maka pisahkanlah hadis yang
shahih-shahih saja”. Atas permintaan Amir ini, beliau kemudian menyeleksi
dengan ketat semua hadis yang telah tertuang dalam kitab al-Sunan al-Kubra. Dan
akhirnya beliau berhasil melakukan perampingan terhadap al-Sunan al-Kubra,
sehingga menjadi al-Sunan al-Sughra. Dari segi penamaan saja, sudah bisa
dinilai bahwa kitab yang kedua merupakan bentuk perampingan dari kitab yang
pertama.
Imam
al-Nasa’i sangat teliti dalam menyeleksi hadis-hadis yang termuat dalam kitab
pertama. Oleh karenanya, banyak ulama berkomentar “Kedudukan kitab al-Sunan
al-Sughra dibawah derajat Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Di dua kitab
terakhir, sedikit sekali hadis dhaif yang terdapat di dalamnya”. Nah, karena
hadis-hadis yang termuat di dalam kitab kedua (al-Sunan al-Sughra) merupakan
hadis-hadis pilihan yang telah diseleksi dengan super ketat, maka kitab ini
juga dinamakan al-Mujtaba. Pengertian al-Mujtaba bersinonim dengan al-Maukhtar
(yang terpilih), karena memang kitab ini berisi hadis-hadis pilihan,
hadis-hadis hasil seleksi dari kitab al-Sunan al-Kubra.
Disamping
al-Mujtaba, dalam salah satu riwayat, kitab ini juga dinamakan dengan
al-Mujtana. Pada masanya, kitab ini terkenal dengan sebutan al-Mujtaba,
sehingga nama al-Sunan al-Sughra seperti tenggelam ditelan keharuman nama
al-Mujtaba. Dari al-Mujtaba inilah kemudian kitab ini kondang dengan sebutan
Sunan al-Nasa’i, sebagaimana kita kenal sekarang. Dan nampaknya untuk
selanjutnya, kitab ini tidak akan mengalami perubahan nama seperti yang terjadi
sebelumnya.
Kritik
Ibn al-Jauzy
Kita
perlu menilai jawaban Imam al-Nasa’i terhadap pertanyaan Amir Ramlah secara
kritis, dimana beliau mengatakan dengan sejujurnya bahwa hadis-hadis yang
tertuang dalam kitabnya tidak semuanya shahih, tapi adapula yang hasan, dan ada
pula yang menyerupainya. Beliau tidak mengatakan bahwa didalamnya terdapat
hadis dhaif (lemah) atau maudhu (palsu). Ini artinya beliau tidak pernah
memasukkan sebuah hadispun yang dinilai sebagai hadis dhaif atau maudhu’, minimal
menurut pandangan beliau.
Apabila
setelah hadis-hadis yang ada di dalam kitab pertama diseleksi dengan teliti,
sesuai permintaan Amir Ramlah supaya beliau hanya menuliskan hadis yang
berkualitas shahih semata. Dari sini bisa diambil kesimpulan, apabila hadis
hasan saja tidak dimasukkan kedalam kitabnya, hadis yang berkualitas dhaif dan
maudhu’ tentu lebih tidak berhak untuk disandingkan dengan hadis-hadis shahih.
Namun
demikian, Ibn al-Jauzy pengarang kitab al Maudhuat (hadis-hadis palsu),
mengatakan bahwa hadis-hadis yang ada di dalam kitab al-Sunan al-Sughra tidak
semuanya berkualitas shahih, namun ada yang maudhu’ (palsu). Ibn al-Jauzy
menemukan sepuluh hadis maudhu’ di dalamnya, sehingga memunculkan kritik tajam
terhadap kredibilitas al-Sunan al-Sughra. Seperti yang telah disinggung dimuka,
hadis itu semua shahih menurut Imam al-Nasa’i. Adapun orang belakangan menilai
hadis tersebut ada yang maudhu’, itu merupakan pandangan subyektivitas penilai.
Dan masing-masing orang mempunyai kaidah-kaidah mandiri dalam menilai kualitas
sebuah hadis. Demikian pula kaidah yang ditawarkan Imam al-Nasa’i dalam menilai
keshahihan sebuah hadis, nampaknya berbeda dengan kaidah yang diterapkan oleh
Ibn al-Jauzy. Sehingga dari sini akan memunculkan pandangan yang berbeda, dan
itu sesuatu yang wajar terjadi. Sudut pandang yang berbeda akan menimbulkan
kesimpulan yang berbeda pula.
Kritikan
pedas Ibn al-Jauzy terhadap keautentikan karya monumental Imam al-Nasa’i ini,
nampaknya mendapatkan bantahan yang cukup keras pula dari pakar hadis abad
ke-9, yakni Imam Jalal al-Din al-Suyuti, dalam Sunan al-Nasa’i, memang terdapat
hadis yang shahih, hasan, dan dhaif. Hanya saja jumlahnya relatif sedikit. Imam
al-Suyuti tidak sampai menghasilkan kesimpulan bahwa ada hadis maudhu’ yang
termuat dalam Sunan al-Nasa’i, sebagaimana kesimpulan yang dimunculkan oleh
Imam Ibn al-Jauzy. Adapun pendapat ulama yang mengatakan bahwah hadis yang ada
di dalam kitab Sunan al-Nasa’i semuanya berkualitas shahih, ini merupakan
pandangan yang menurut Muhammad Abu Syahbah_tidak didukung oleh penelitian
mendalam dan jeli. Kecuali maksud pernyataan itu bahwa mayoritas (sebagian
besar) isi kitab Sunan al-Nasa’i berkualitas shahih.
Komentar
Ulama
Imam
al-Nasa’i merupakan figur yang cermat dan teliti dalam meneliti dan menyeleksi
para periwayat hadis. Beliau juga telah menetapkan syarat-syarat tertentu dalam
proses penyeleksian hadis-hadis yang diterimanya. Abu Ali al-Naisapuri pernah
mengatakan, “Orang yang meriwayatkan hadis kepada kami adalah seorang imam
hadis yang telah diakui oleh para ulama, ia bernama Abu Abd al Rahman
al-Nasa’i.”
Lebih
jauh lagi Imam al-Naisapuri mengatakan, “Syarat-syarat yang ditetapkan
al-Nasa’i dalam menilai para periwayat hadis lebih ketat dan keras ketimbang
syarat-syarat yang digunakan Muslim bin al-Hajjaj.” Ini merupakan komentar
subyektif Imam al-Naisapuri terhadap pribadi al-Nasa’i yang berbeda dengan
komentar ulama pada umumnya. Ulama pada umumnya lebih mengunggulkan keketatan
penilaian Imam Muslim bin al-Hajjaj ketimbang al-Nasa’i. Bahkan komentar
mayoritas ulama ini pulalah yang memposisikan Imam Muslim sebagai pakar hadis nomer
dua, sesudah al-Bukhari.
Namun
demikian, bukan berarti mayoritas ulama merendahkan kredibilitas Imam
al-Nasa’i. Imam al-Nasa’i tidak hanya ahli dalam bidang hadis dan ilmu hadis,
namun juga mumpuni dalam bidang figh. Al-Daruquthni pernah mengatakan, beliau
adalah salah seorang Syaikh di Mesir yang paling ahli dalam bidang figh pada
masanya dan paling mengetahui tentang Hadis dan para rawi. Al-Hakim Abu
Abdullah berkata, “Pendapat-pendapat Abu Abd al-Rahman mengenai fiqh yang
diambil dari hadis terlampau banyak untuk dapat kita kemukakan seluruhnya.
Siapa yang menelaah dan mengkaji kitab Sunan al-Nasa’i, ia akan terpesona
dengan keindahan dan kebagusan kata-katanya.”
Tidak
ditemukan riwayat yang jelas tentang afiliansi pandangan fiqh beliau, kecuali komentar
singkat Imam Madzhab Syafi’i. Pandangan Ibn al-Atsir ini dapat dimengerti dan
difahami, karena memang Imam al-Nasa’i lama bermukim di Mesir, bahkan merasa
cocok tinggal di sana. Beliau baru berhijrah dari Mesir ke Damsyik setahun
menjelang kewafatannya.
Karena
Imam al-Nasa’i cukup lama tinggal di Mesir, sementara Imam al-Syafi’i juga lama
menyebarkan pandangan-pandangan fiqhnya di Mesir (setelah kepindahannya dari
Bagdad), maka walaupun antara keduanya tidak pernah bertemu, karena al-Nasa’i
baru lahir sebelas tahun setelah kewafatan Imam al-Syafi’i, tidak menutup
kemungkinan banyak pandangan-pandangan fiqh Madzhab Syafi’i yang beliau serap
melalui murid-murid Imam al-Syafi’i yang tinggal di Mesir. Pandangan fiqh Imam
al-Syafi’i lebih tersebar di Mesir ketimbang di Baghdad. Hal ini lebih membuka
peluang bagi Imam al-Nasa’i untuk bersinggungan dengan pandangan fiqh Syafi’i.
Dan ini akan menguatkan dugaan Ibn al-Atsir tentang afiliasi mazhab fiqh
al-Nasa’i.
Pandangan
Syafi’i di Mesir ini kemudian dikenal dengan qaul jadid (pandangan baru). Dan
ini seandainya dugaan Ibn al-Atsir benar, mengindikasikan bahwa pandangan fiqh
Syafi’i dan al-Nasa’i lebih didominasi pandangan baru (Qaul Jadid, Mesir)
ketimbang pandangan klasik (Qaul Qadim, Baghdad).
Namun
demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa Imam al-Nasa’i merupakan sosok yang
berpandangan netral, tidak memihak salah satu pandangan mazhab fiqh manapun,
termasuk pandangan Imam al-Syafi’i. Hal ini seringkali terjadi pada imam-imam
hadis sebelum al-Nasa’i, yang hanya berafiliasi pada mazhab hadis. Dan
independensi pandangan ini merupakan ciri khas imam-imam hadis. Oleh karena
itu, untuk mengklaim pandangan Imam al-Nasa’i telah terkontaminasi oleh
pandangan orang lain, kita perlu menelusuri sumber sejarah yang konkrit, bukannya
hanya berdasarkan dugaan.
Tutup
Usia
Setahun
menjelang kemangkatannya, beliau pindah dari Mesir ke Damsyik. Dan tampaknya
tidak ada konsensus ulama tentang tempat meninggal beliau. Al-Daruqutni
mengatakan, beliau di Makkah dan dikebumikan diantara Shafa dan Marwah.
Pendapat yang senada dikemukakan oleh Abdullah bin Mandah dari Hamzah al-’Uqbi
al-Mishri.
Sementara
ulama yang lain, seperti Imam al-Dzahabi, menolak pendapat tersebut. Ia
mengatakan, Imam al-Nasa’i meninggal di Ramlah, suatu daerah di Palestina.
Pendapat ini didukung oleh Ibn Yunus, Abu Ja’far al-Thahawi (murid al-Nasa’i)
dan Abu Bakar al-Naqatah. Menurut pandangan terakhir ini, Imam al-Nasa’i
meninggal pada tahun 303 H dan dikebumikan di Bait al-Maqdis, Palestina. Inna
lillah wa Inna Ilai Rajiun. Semoga jerih payahnya dalam mengemban wasiat
Rasullullah guna menyebarluaskan hadis mendapatkan balasan yang setimpal di
sisi Allah. Amiiin.
Referensi:
-
www.inisial.co.cc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar