Imam
malik bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin
Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris Al Asbahi, lahir di
Madinah pada tahun 712-796 M. Berasal dari keluarga Arab yang terhormat dan
berstatus sosial yang tinggi, baik sebelum datangnya islam maupun sesudahnya,
tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut
islam mereka pindah ke Madinah, kakeknya Abu Amir adalah anggota keluarga
pertama yang memeluk agama islam pada tahun ke dua Hijriah.
Kakek
dan ayahnya termasuk ulama hadis terpandang di Madinah, oleh sebab itu, sejak
kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu, karena
beliau merasa Madinah adalah kota sumber ilmu yang berlimpah dengan ulama ulama
besarnya. Imam Malik menekuni pelajaran hadis kepada ayah dan paman pamannya
juga pernah berguru pada ulama ulama terkenal seperti Nafi’ bin Abi Nuaim, Ibnu
Syihab Al Zuhri, Abu Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said Al Anshari,
Muhammad bin Munkadir, Abdurrahman bin Hurmuz dan Imam Ja’far AsShadiq.
Kecintaannya
kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia
pendidikan, tidak kurang empat Khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Harun
Arrasyid dan Al Makmun pernah jadi muridnya, bahkan ulama ulama besar Imam Abu
Hanifah dan Imam Syafi’i pun pernah menimba ilmu darinya, menurut sebuah
riwayat disebutkan bahwa murid Imam Malik yang terkenal mencapai 1.300 orang.
Ciri pengajaran Imam malik adalah disiplin, ketentraman dan rasa hormat murid
terhadap gurunya.
Karya
Imam malik terbesar adalah bukunya Al Muwatha’ yaitu kitab fiqh yang
berdasarkan himpunan hadis hadis pilihan, menurut beberapa riwayat mengatakan
bahwa buku Al Muwatha’ tersebut tidak akan ada bila Imam Malik tidak dipaksa
oleh Khalifah Al Mansur sebagai sangsi atas penolakannya untuk datang ke
Baghdad, dan sangsinya yaitu mengumpulkan hadis hadis dan membukukannya,
Awalnya imam Malik enggan untuk melakukannya, namun setelah dipikir pikir tak
ada salahnya melakukan hal tersebut Akhirnya lahirlah Al Muwatha’ yang ditulis
pada masa khalifah Al Mansur (754-775 M) dan selesai di masa khalifah Al Mahdi
(775-785 M), semula kitab ini memuat 10 ribu hadis namun setelah diteliti
ulang, Imam malik hanya memasukkan 1.720 hadis. Selain kitab tersebut, beliau
juga mengarang buku Al Mudawwanah Al Kubra.
Imam
malik tidak hanya meninggalkan warisan buku, tapi juga mewariskan Mazhab
fiqhinya di kalangan sunni yang disebut sebagai mazhab Maliki, Mazhab ini
sangat mengutamakan aspek kemaslahatan di dalam menetapkan hukum, sumber hukum
yang menjadi pedoman dalam mazhab Maliki ini adalah Al Quran, Sunnah
Rasulullah, Amalan para sahabat, Tradisi masyarakat Madinah, Qiyas dan Al
Maslaha Al Mursal ( kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil
tertentu.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar